
Padang — Kanwil Kemenkum Sumbar melaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RANPERKADA) secara daring melalui Zoom Meeting, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., didampingi oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini turut diikuti oleh pejabat eselon II, kepala OPD, dan jajaran Bagian Hukum dari Kabupaten Pesisir Selatan serta Kabupaten Lima Puluh Kota. (13 Oktober 2025)

Dalam rapat tersebut dibahas tiga rancangan peraturan, yaitu Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, serta dua Rancangan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota mengenai Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih dan Pembentukan Nagari Persiapan Pangkalan Selatan serta Pangkalan Timur.

Kakanwil Alpius Sarumaha menegaskan bahwa harmonisasi regulasi bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis dalam menjaga konsistensi dan kesatuan hukum di tingkat daerah. “Harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk memiliki kepastian hukum, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Tim perancang Kanwil Kemenkum Sumbar memberikan panduan teknis dalam penyusunan regulasi agar sesuai dengan asas dan kaidah hukum yang berlaku. Melalui forum ini, diharapkan seluruh Rancangan Peraturan Bupati dapat ditetapkan sesuai prosedur dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
