Padang – Dalam upaya memperkuat sistem hukum daerah yang responsif dan berpihak kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) menggelar Rapat Harmonisasi Dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tanah Datar, Senin (6/10) di Ruang Rapat Bung Hatta Kanwil Kemenkum Sumbar.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, serta dihadiri oleh Plh. Kadiv PPPH Boby Musliadi, Subkoordinator Perancang Rivai Putra, tim perancang peraturan perundang-undangan, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, termasuk Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, pejabat eselon II, serta Kabag Hukum beserta jajaran, baik secara langsung maupun daring.
Dalam arahannya, Alpius menegaskan bahwa forum harmonisasi bukan sekadar kegiatan teknis, melainkan garda awal dalam menentukan kualitas hukum daerah dan kredibilitas pemerintah daerah.
“Regulasi itu bukan sekadar tulisan di atas kertas. Ia adalah fondasi peradaban. Jika fondasinya lemah, maka bangunan pemerintahan akan rapuh. Maka dari itu, setiap pasal harus diuji, setiap kalimat harus dipahami, dan setiap norma harus sejalan dengan semangat konstitusi,” ujar Alpius.
Dua rancangan yang dibahas meliputi Raperbup tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Raperbup tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Melalui forum ini, Kemenkum Sumbar menekankan pentingnya regulasi yang kuat secara hukum, tajam secara substansi, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Diskusi berlangsung terbuka dan kolaboratif, di mana tim perancang memberikan catatan atas aspek yuridis, sistematika, serta keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hasil forum menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan redaksional dan pemetaan risiko hukum agar regulasi lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan tata kelola pemerintahan.
Dengan semangat kolaborasi lintas sektor, Kemenkum Sumbar menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam merancang regulasi yang progresif, konstitusional, dan berpihak kepada rakyat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar