Featured

Biro Keuangan Lakukan Pedampingan Pembinaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK)

1

Padang - Tim Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melakukan pendampingan Pembinaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat pada hari Kamis (29/8) bertempat di Aula Kantor Wilayah.

Kegiatan PIPK ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi didampingi Kepala Bagian Umum Hasran Sapawi, Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN, Vina Syafrudin dan pemangku tugas/ pengelola Keuangan di satker lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Ramelan Suprihadi dalam sambutannya mengatakan bahwa pendampingan PIPK ini adalah untuk memastikan semua tahapan dan semua item dalam pelaporan keuangan itu dilaksanakan dengan baik.

2

Berita MRN 13

“Demi terwujudnya laporan keuangan yang akuntabel dan berkualitas maka dilakukan pendampingan PIPK ini, ini membuktikan bahwa pemerintah sangat memperhatikan dalam upaya menjaga laporan keuangan yang bersih dan berkulitas”. Ungkap Ramelan.

Nantinya, semua pertanggungjawaban laporan penilaian PIPK ini juga akan disampaikan kepada Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal dan Menteri Hukum dan HAM.

Biro Keuangan juga telah membuat aplikasi e monev PIPK untuk memudahkan satuan kerja mana saja yang belum melaksanakan PIPK bagi Biro Keuangan untuk dilakukan kontroling dan pendampingan.

Ramelan dalam mengakhiri sambutannya berpesan agar kegiatan pendampingan PIPK ini dapat diikuti dengan baik agar memberikan pemahaman dan manfaat bagi satker. (Humas Kemenkumham Sumbar)

56

Kanwil Kemenkumham Sumbar Ikuti Pembukaan Webinar Series II, “Karier dan Kinerja Jabatan Fungsional sebagai Penggerak Pembangunan ASN BerAKHLAK”

1

Padang - BPSDM Hukum dan HAM berkomitmen penuh dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang ASN, dengan mengakomodir pemenuhan pengembangan kompetensi minimal 20 JP, guna membentuk Insan Pengayoman yang unggul, berkarakter, dan religius. Oleh karenanya Kemenkumham terus berkomitmen untuk mewujudkan apa yang disebut dengan New Corporate University Paradigm.” Yaitu, sebuah paradigma atau gagasan yang transformatif dan progresif tentang strategi pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang efektif, efisien, serta yang terpenting, dapat diakses oleh semua pihak (accessible).

Webinar series II resmi dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu dihadapan Narasumber Aba Subagja, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur, Pimpinan tinggi Madya dan Staf Ahli,dan seluruh peserta Webinar Series II secara langsung dan virtual diseluruh satuan kerja Kemenkumham di Indonesia pada pagi Kamis, tanggal 29 Agustus 2024.

 

47

Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Amrizal didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwinastiti Handayani, Pejabat Struktural, JFT/JFU di ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol.

Webinar Series ini merupakan model pembelajaran yang sangat transformatif, karena mampu menjangkau seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Pelaksanaannya pun efisien dan efektif, baik dari segi waktu maupun biaya, serta fleksibel dan dapat dipelajari secara berulang.

Melalui narasumber-narasumber yang kompeten, para peserta webinar series dapat belajar dan memperoleh e-sertifikat sebagai bukti pengembangan kompetensi yang telah mereka ikuti.

“Pada perhelatan webinar series pertama, dengan rasa syukur dan bangga, kami sampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah mendapatkan penghargaan dari MURI karena memecahkan rekor Webinar Pengembangan Kompetensi dengan Peserta ASN Terbanyak”. Sambut Razilu.

3

Ia mengatakan bahwa para ASN Kemenkumham sangat antusias dengan mengikuti webinar series.

“Sebanyak 60.041 peserta mengikuti webinar tersebut, dan 57.476 e-sertifikat telah diterbitkan. Data ini mengisyaratkan tingginya antusiasme dari para ASN Kementerian Hukum dan HAM”. Ucap  Kepal BPSDM tersebut.

Ini menjadi sejarah baru dalam konstelasi pengembangan kompetensi ASN di Indonesia, serta menjadi pertanda bahwa masa depan kompetensi ASN telah berada di jalan yang benar.

8

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Aba Subagja, S.Sos., M.A.P., Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, selaku narasumber pada webinar seri kedua kali ini, serta seluruh hadirin yang telah hadir untuk berpartisipasi, baik secara langsung maupun virtual melalui aplikasi zoom meeting”. Tambah Razilu.

Webinar Seri Kedua dengan judul, Karier dan Kinerja Jabatan Fungsional sebagai Penggerak Pembangunan ASN BerAKHLAK. Diharapkan memberikan bermanfaat, memberikan wawasan baru, serta menjadi inspirasi dalam meningkatkan kompetensi dan kinerja kita sebagai ASN. (Humas Kemenkumham Sumbar)

256

Featured

Kemenkumham Sumbar Gelar Forum Pendalaman Materi, Wujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparansi dan Akuntabilitas

1

Padang - Dalam rangka penyamaan persepsi, penafsiran dan penambahan pengetahuan terhadap pengaturan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang terkait dengan perjalanan dinas dan piutang daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengadakan Forum Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Daerah yang salah satu tujuannya yakni meningkatkan kualitas perancangan produk hukum di daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi saat membuka rapat bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Bagian Hukum/Bagian Persidangan dan Perundangan seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Barat pada Rabu (28/08).

Forum yang digelar di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkumham Sumbar ini diikuti secara langsung oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar dan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan menghadirkan 2 narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Pendah menyampaikan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

"Dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Pendah. 

Lebih lanjut Pendah mengatakan, dalam penyusunan Perda dan Perkada sangat diperlukan penyamaan persepsi dan penafsiran hukum terhadap substansi yang diatur dalam Perda dan Perkada tersebut ehingga tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah. 

Pendah berharap dengan adanya Forum ini maka tidak ada lagi penafsiran dan persepsi yang berbeda-beda terhadap pengaturan Perkada dibidang perjalanan dinas dan piutang daerah, sehingga pengelolaan keuangan daerah yang berbasiskan transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dapat diwujudkan di Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari BPK mengenai Akuntabilitas Pertanggungjawaban Keuangan Perjalanan Dinas Dalam Perspektif BPK oleh Tri Estiningsih dan Pengelolaan Piutang Daerah Dalam Perspektif BPK oleh Muhammad Ilyas. 

Materi tersebut menampilkan Problematika pengaturan produk hukum daerah mengenai perjalanan dinas dan pertanggungjawaban keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

3

4

5

Featured

Tim Verifikator RB Kanwil Sumbar Adakan Monev Pada Satuan Kerja Guna Mengoptimalkan RKT Khususnya Pada B09

WhatsApp Image 2024 08 28 at 13.39.58

Payakumbuh – Lanjutan dari kegiatan monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan pada satuan kerja Dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sumatera Barat sebelumnya, Kepala Sub-Bag Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Bobby Sectio Wahyudi beserta Tim Verifikator RKT-RB Kantor Wilayah melanjutkan terhadap 6 (enam) satuan kerja dibawahnya, dimana dihari pertama terdapat 3(tiga) satuan kerja yang terpusat di Rutan Lubuk Sikaping,

Ketiga satuan kerja tersebut yaitu Rutan Lubuk Sikaping,Lapas Terbuka, Dan Lapas Talu pada Selasa (27/8) dan kemudian dilanjutkan dengan 3 satuan kerja lainnya yang terpusat di Lapas Anak Payakumbuh diantara Lapas Anak Payakumbuh, Lapas Tanjung Pati, Dan Lapas Suliki pada hari Rabunya (28/8).

WhatsApp Image 2024 08 28 at 13.39.57

WhatsApp Image 2024 08 28 at 13.40.00

WhatsApp Image 2024 08 28 at 13.40.02

Monitoring dan evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk upaya memaksimalkan pencapaian atas kerja tahunan yang didasari atas perjanjian kinerja yang telah dicanangkan sebelumnya.

“Saya beserta Tim verifikator bertujuan untuk pencapaian kerja tahunan pada B09 haruslah diselesaikan secepatnya oleh karena itu untuk disiapkan seluruh dokumen yang ada”. Ucap Bobby

Kerja tahunan dalam periode B09 ini terdapat 25 data dukung RKT RB yang harus segera dipenuhi.

“Guna untuk keseragaman dan pemenuhan Data dukungnya harus sesuai dengan format tata naskah dinas yang ditentukan yaitu Permenkumham No. 14 Tahun 2024, yang dimulai dari notadinas, notula, hingga laporan yang disusun serta laporan wajib dijelaskan tentang jalannya kegiatan dan ini disesuaikan dengan masing-masing indikator". Jelasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, apakah data dukung yang disiapkan oleh satuan kerja benar-benar sesuai dengan dikenyataan yang ada agar tidak ada memanipulasi data, pengunggahan data dukung khususnya untuk RKT ini dioptimalkan sampai akhir Agustus ini.

“Untuk program pengunggahan diharapkan tertata dengan baik dimana sudah terdapat laporan kegiatan, notula dan juga daftar hadirnya”. Tambah bobby

Tujuan dari kegiatan monev ini diharapkan dapat memenuhi target kantor wilayah dalam rangka pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM). (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 08 28 at 13.40.04

WhatsApp Image 2024 08 28 at 13.40.29

WhatsApp Image 2024 08 28 at 13.40.30

WhatsApp Image 2024 08 28 at 13.40.30 1

WhatsApp Image 2024 08 28 at 13.40.31

Featured

Kadiv Yankum HAM Hadiri Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumbar Agenda Pengucapan Sumpah / Janji Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan 2024-2029

1

Padang - Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Ruliana Pendah Harsiwi menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sumatera Barat pada hari Rabu, 28 Agustus 2024.

Adapun agenda Rapat Paripurna kali ini adalah pengucapan Sumpah / Janji Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan 2024-2029. Tampak hadir di tengah-tengah rapat Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Tinggi, Wakil Ketua DPRD, Wakil Gubernur dan seluruh Anggota DPRD yang akan dilantik dan para kerabat.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkumham Sumbar dalam menghadiri Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumbar adalah merupakan suatu bentuk sinergitas antar Kantor Wilayah dan DPRD Prov. Sumatera Barat yang mana salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah adalah menfasilitasi Harmonisasi pembinaan hukum di daerah sehingga melalui fasilitasi harmonisasi perancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah terlaksananya penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum Masyarakat dan peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah.

2

4

Dalam sambutannya Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi mengucapkan rasa syukurnya karena bisa berkumpul diruang utama gedung DPRD Provinsi Sumbar dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Sumbar.

Ia menyampaikan segala bentuk kegiatan dalam upaya Anggota DPRD Prov. Sumbar 2019-2024 demi mensejahterakan rakyat dalam kurun waktu 5 tahun kebelakang yang akan berakhir pada Rabu, 28/8/24.

“Kami atas nama pimpinan Anggota DPRD Prov. Sumbar menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat atas kekurangan dan kelemahan”, Ujar Supardi. (Humas Kemenkumham Sumbar)

 

6

 

7

3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI