










Lubuk Sikaping - Bertempat di Kantor Bupati Pasaman dilaksanakan Diskusi Publik Naskah Akademik Raperda Kabupaten Pasaman yang dipimpin oleh Asisten I Bupati Pasaman dan dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat diketuai oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Boby Musliadi, Vico Novindo, Zhauri Ismadhani, Fitra Islam selalu Perancang Peraturan perundang-undangan, Selasa (16/07/2024).
Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Dinas Sosial beserta jajaran, Inspektur Inspektorat, Bappeda, Bakeuda, Dinas Pendidikan, RSUD, Sekwan DPRD, Bagian Hukum, Dinas Tenaga Kerja, Dinas P3APPKB, Dinas PUPR, Dinas Parporabud, Dinas Koperindag, Ketua Forum Wali Nagari dan Forum Penyandang Disabilitas.
Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Yeni Nel Ikhwan mengatakan Indonesia sebagai salah satu negara yang berkomitmen secara yuridis formal dalam mewujudkan segala bentuk nilai kehormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sebagaimana telah disepakati bersama dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
“Tujuan adanya konvensi ini adalah untuk memajukan, melindungi dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian dari yang tidak terpisahkan (inherent dignity)”. Ujarnya
Ia melanjutkan, saat ini pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan terkait dengan kehidupan dan keberadaan penyandang disabilitas, akan tetapi pelaksanaannya masih jauh dari apa yang diharapkan.
“Hal ini disebabkan masih adanya pemahaman yang berbeda terhadap penyandang disabilitas oleh berbagai Stake Holder, sehingga implementasi dari berbagai kebijakan tersebut selalu tidak menyentuh sisi penting kehidupan penyandang disabilitas”. Sambungnya
Dalam Perda nomor 3 Tahun 2021 menyatakan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan Hak.
Menurutnya, permasalahan yang dihadapi Kabupaten Pasaman terkait Disabilitas, antara lain:
Diskusi Publik ini merupakan langkah dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda dengan mengedarkan kuesioner dan diskusi tanya jawab permasalahan yang ada, sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan adanya Raperda ini nantinya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Pasaman menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar yang telah menjalin kerjasama dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda ini.
“Semoga Naskah Akademik ini menjadi salah satu pemecah masalah terkait penyandang disabilitas di Kabupaten Pasaman”. Ujarnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)





Jakarta – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumbar, Amrizal didampingi Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi dan Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan mengikuti pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta pada Selasa (16/07/2024) yang dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budi Revianto.
Rakor ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan evaluasi, pengendalian dan implementasi manajemen kinerja terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baik di tingkat Pusat maupun Kantor Wilayah.
Seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Administrasi se-Indonesia turut mengikuti kegiatan tersebut.
Dengan mengusung tema “Optimalisasi Peran Dukungan Manajemen Yang Semakin PASTI dan Berdampak”, Andap memberikan arahan terkait siklus manajemen kinerja, mulai dari perencanaan kinerja, implementasi, monitoring pelaksanaan kinerja, evaluasi pelaksanaan kinerja, dan tindak lanjut hasil evaluasi upaya perbaikan kinerja.

"Perencanaan yang baik tidak akan mengkhianati hasil," Ujarnya
Selain itu, Sekjen Kumham yang diamanahkan sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut juga menjelaskan terkait Arah Kebijakan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Percepatan Birokrasi Digital.

Pada kesempatan ini, Andap menjelaskan terkait 14 atensi yang harus segera dilaksanakan, adalah sebagai berikut:
Pada kegiatan ini juga dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, antara Sekjen Kemenkumham dengan Sestama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Optimalisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Sestama Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang Replikasi Aplikasi E-RB, serta Launching aplikasi e-SOP 10 dan Pembaharuan Aplikasi SIMPEG.
Kakanwil Amrizal menyampaikan komitmen jajarannya untuk terbangunnya budaya kerja yang berorientasi kinerja organisasi berintegritas, efektif, dan efisien melalui pengendalian dukungan manajemen.
“Seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat berkomitmen untuk mendukung pengendalian program dukungan manajemen sehingga Kemenkumham semakin berkualitas menuju Indonesia maju,” Ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwi Nastiti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, Kepala Divisi Keimigrasian, Novianto Sulastono, dan Kepala Sub-Bagian Program dan Pelaporan, Fakhrul Rozi beserta jajaran Bagian Program dan Hubungan Masyarakat turut mengikuti pembukaan Rakor ini di Kantor Wilayah. (Humas Kemenkumham Sumbar)








Padang, Senin tanggal 15 Juli 2024 dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 2 (dua) daerah yaitu Raperbup Kabupaten Solok secara virtual zoom meeting dan Raperwako Padang secara tatap muka. Sambutan Kepala Kantor WIlayah dibacakan oleh Febriandi dan jalanya rapat dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan.
Dari Kantor Wilayah kegiatan rapat dilaksanakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, dari Pemerintah Kabupaten Solok dihadiri oleh Kepala Bapelitbang, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran. Dari Pemerintah Kota Padang dihadiri oleh Asisten Walikota, Kepala Bagian Hukum, Dinas LH, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dispora, BPKAD, Bapenda.
Tujuan dari Rapat Fasilitasi Harmonisasi ini yaitu melaksanan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam pembinaan hukum di daerah melalui fasilitasi harmonisasi perancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah; terlaksananya penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum Masyarakat; dan peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah.
Dalam sambutan kepala kantor wilayah menyatakan bahwa “Dari aspek asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, tentu saja pembentukan peraturan kepala daerah ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)




Padang, Senin / 15 Juli 2024 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan FGD Raperda Inisiatifi DPRD Kota Bukittinggi tentang Jaminan Produk Halal yang merupakan kerjasama DPRD Kota Bukittinggi dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, dimana Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan tenaga ahli dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda yang diketuai oleh Yeni Nel Ikhwan dengan tim Nurahma Fitri, Rivai Putra,Febtrina Sari dan Stephani Eka Putri.
FGD Raperda merupakan tahapan lanjutan dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda, dalam tahapan ini tim memaparkan Draft raperda dimana dihadiri oleh Pimpinan DPRD dan Ketua Bapemperda serta anggota Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi dan Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, DPMPTSP, Badan Keuangan.
Pembahasan ini berjalan dengan lancar, dimana banyak masukan dari OPD terkait dengan materi muatan Raperda ini, terutama dengan Lembaga Pemeriksa Halal, dimana dalam masukan materi ini bahwa adanya UPTD terkait dengan Lembaga Pemeriksa Halal di Kota Bukittinggi, dan Raperda ini sangat bermanfaat nantinya untuk UMKM dan Pariwisata di Kota Bukittinggi.
FGD Raperda ini sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, karena merupakan proses yang diharapkan dapat menciptakan peraturan daerah yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan peraturan yang efektif, efisien dan aspiratif.




|
|
|
KEMENTERIAN HUKUMKANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT |
||||||
| Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat | ||
| (0751) 7055471 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilsumbar@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| kanwilsumbar@kemenkum.go.id |