Kanwil Kemenkum Sumatera Barat Terima Konsultasi Badan Kehormatan DPRD Lima Puluh Kota Terkait Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD

1

Padang - Bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sumbar, Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi yang didampingi oleh Rivai Putra, selaku SubKoordinator PP/Perancang Ahli Madya menerima konsultasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. (Kamis, 24 Juli 2025)

Konsultasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota langsung dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Sekretriat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. Adapun Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum yang mengikuti rapat, antara lain : Rita Adriani, Novendra, Vico Novindo, Febtrina Sari, Stephani Eka Putri, Hayati Rahman, Ikaputri Reffaldi.

2

Dalam pertemuan ini dibahas substansi penting dalam penyusunan Tata Tertib DPRD yang mengatur mekanisme internal lembaga legislatif daerah, seperti pengucapan sumpah/janji, penetapan dan pemberhentian pimpinan, jenis rapat, pelaksanaan fungsi dan wewenang, serta pembentukan alat kelengkapan dewan. Tata tertib ini juga mencakup mekanisme konsultasi dengan pemerintah daerah, pengelolaan aspirasi masyarakat, serta pengaturan protokoler dan peran kelompok pakar/ahli.

Selain itu, turut dibahas penyusunan kode etik DPRD yang memuat norma-norma wajib bagi setiap anggota dewan guna menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga.

Penyusunan tata beracara Badan Kehormatan DPRD juga menjadi perhatian penting dalam konsultasi ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini meliputi tata cara pengaduan masyarakat, penyelidikan dan verifikasi oleh Badan Kehormatan, serta pengambilan keputusan yang dapat melibatkan bantuan ahli independen.

Kanwil Kemenkum Sumatera Barat menyambut baik inisiatif konsultasi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum kelembagaan DPRD, serta siap mendukung melalui pendampingan dan asistensi teknis dalam proses pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

3

4

Rapat Kerja Pembinaan Hukum Fokuskan Target Kinerja dan Penguatan JDIH Daerah Semester II Tahun 2025

5

Padang - Bagian Pembinaan Hukum Divisi P3H Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat menggelar Rapat Kerja Internal yang membahas fokus strategis pembinaan hukum pada semester kedua tahun 2025. Rapat ini dipimpin oleh Koordinator Pembinaan Hukum, Mainofri, S.H., M.M., yang juga merupakan Penyuluh Hukum Madya, Kamis (24/07).

7

Dalam arahannya, Mainofri menekankan pentingnya pemantapan pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan hukum, khususnya dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong sinergi lintas sektor di daerah. Rapat ini juga menjadi ruang evaluatif terhadap capaian semester pertama dan penetapan target kinerja semester kedua. Salah satu fokus utama kita ke depan adalah penguatan peran penyuluh hukum di tingkat desa/kelurahan dan percepatan digitalisasi informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di daerah,” ujar Mainofri dalam sesi pembukaan.

Selain itu, dibahas pula strategi penguatan koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah untuk optimalisasi pemanfaatan JDIH sebagai sarana layanan informasi hukum yang mudah diakses publik. Koordinator Pembinaan Hukum juga menggarisbawahi pentingnya konsistensi pelaporan, pembaruan dokumen hukum, serta pemantauan kinerja penyuluhan hukum berbasis data dan indikator yang terukur. 

Rapat kerja ini dihadiri oleh seluruh jajaran fungsional dan pelaksana Pembinaan Hukum secara langsung, serta menghasilkan sejumlah rencana aksi untuk memastikan bahwa seluruh program kerja semester II dapat dijalankan secara tepat waktu, terarah, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh tim Pembinaan Hukum dalam melaksanakan tugas negara, khususnya dalam memberikan layanan hukum yang adil, informatif, dan inklusif di seluruh wilayah Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

6

8

Dukung Pemetaan JFA, Kanwil Kemenkum Sumbar Hadiri Kegiatan Analisis Beban Kerja Kearsipan

 2

Padang — Dalam rangka mendukung pemetaan kebutuhan Jabatan Fungsional Arsiparis (JFA), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti kegiatan Penyusunan Analisis Beban Kerja Kearsipan yang diselenggarakan secara virtual oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkum RI, Kamis (24/07).

Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Kepala Bagian Umum, Bobby Sectio Wahyudi, didampingi oleh JF Arsiparis Kantor Wilayah, bertempat di Ruang Rapat Bung Hatta.

4

Dalam pemaparannya, Akhmad Kurniawan, Arsiparis Ahli Muda dari Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi ANRI, menjelaskan bahwa tugas pokok arsiparis meliputi: pengelolaan arsip dinamis dan statis, pembinaan kearsipan, serta penyajian arsip menjadi informasi.

1

Penyusunan analisis beban kerja didasarkan pada aspek uraian tugas, volume kerja, norma waktu, serta jam kerja efektif (1.250 jam/tahun atau 75.000 menit). Penetapan kebutuhan JFA mengacu pada PermenpanRB No. 48 Tahun 2014 Pasal 22, dengan mempertimbangkan indikator seperti lingkup kerja, volume arsip, serta bentuk media arsip yang dikelola.

3

Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh jumlah ideal JFA di tiap jenjang jabatan berdasarkan beban kerja, sekaligus menjadi pedoman teknis dalam penyusunan formasi jabatan fungsional arsiparis untuk jangka waktu lima tahun, dengan penguraian tahunan yang disesuaikan dengan prioritas dan rencana strategis instansi. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029

 9

Padang - Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Imam Bonjol Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, dihadiri dan dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan, Bobby Musliadi, didampingi oleh Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan, dan Analis Hukum, JFU, CPNS Kanwil Kemenkum Sumbar. (Kamis, 24 Juli 2025)

Agenda kegiatan pada rapat ini adalah Rapat Pelaksanaan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029. Kegiatan rapat ini yang di hadiri oleh, Staf Ahli Bidang Hukum, Irwan Zamrud beserta jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Rapat tersebut dilatarbelakangi bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses penting dalam hal menentukan tindakan masa depan untuk pelaksanaan pembangunan di suatu daerah. Tujuan dari perencanaan pembangunan daerah ini adalah untuk mewujudkan suatu pembangunan daerah yang dapat meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kemudian keluasan kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat, terbukanya lapangan berusaha, dan untuk dapat meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan daya saing daerah.

Dengan adanya perencanaan pembangunan daerah yang baik, pemerintah daerah dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan yang akan terjadi dalam proses pembangunan, sehingga diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Berdasarkan kewenangan dan ketentuan dari peraturan perundang-undangan di atas, jelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya mempunyai kewenangan untuk mengatur tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).

10

Rapat berjalan dengan baik berbagai masukan dan saran di berikan oleh para peserta rapat Tim Perancang Perundang Undangan Kanwil Kemenkum Sumbar turut memberikan masukan teknis dalam penyusunan aturan tim yakni Pak Niko, Bu Eka, memberikan panduan teknis terkait pengharmonisasian dan penulusan regulasi agar seauai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Dengan adanya kegiatan pelaksanaan harmonisasi ini akan tergambar kebutuhan daerah dan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Dharmasraya, yang menjadi dasar dari pentingnya pengaturan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini. Dan tentunya akan menciptakan peraturan daerah yang serasi, selaras dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui persiapan yang matang, RPJMD diharapkan mampu menjadi peta jalan pembangunan daerah yang efektif, mengarahkan langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta menciptakan daerah yang maju, sejahtera, dan berdaya saing. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
11

12

Kanwil Kemenkum Sumbar Melakukan Penyamaan Persepsi 2 (dua) Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota

1Padang - Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi yang didampingi oleh Rivai Putra, selaku Sub Koordinator PP/Perancang Ahli Madya melaksanakan Penyamaan Persepsi 2 (dua) Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. (Kamis, 24 Juli 2025)

Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota pada tahun 2025 ini dengan judul Raperda Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang merupakan kerjasama antara DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat.

Pembahasan ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD, Doni Ikhlas, Wakil Ketua DPRD, Ketua Bapemperda beserta anggota dan Sekretariat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. Tim Penyusunan Naskah Akademik Raperda dari Kanwil Kemenkum Sumbar antara lain: Sherly Kurnia Fitri, Novendra, Febtrina Sari, Stephani Eka Putri, Mazdhicova Condheres, Ikaputri Reffaldi.

2

Penyusunan Peraturan Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan dalam Pasal 236 :
(1) Untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk Perda.
(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.
(3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi muatan:
a. Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
b. Penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(4)Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.

Pesantren sebagai salah satu institusi pendidikan, memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan nilai-nilai luhur bagi generasi muda. Pesantren menjadi sistem nilai yang memberikan muatan nilai spiritual dan moral pada setiap perilaku masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan; pendidikan, kebudayaan, sosial, dan ekonomi. Pesantren juga memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan identitas bangsa, karena pesantren menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, memupuk akhlak mulia, serta mempertahankan ajaran Islam rahmatan lil'alamin. Hal ini tercermin dalam sikap rendah hati, toleransi, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia.

4

Terkait dengan Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Dalam lampiran undang-undang tersebut, yakni pada huruf E mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan kemudian dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota, ditentukan yang menjadi urusan pemerintahan kabupaten/ kota adalah :
a. Penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.
b. Penegakan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/walikota.
c. Pembinaan PPNS Kabupaten/kota.

Ketentraman dan ketertiban umum adalah kebutuhan dasar masyarakat, memungkinkan kegiatan ekonomi, sosial, dan pembangunan dapat berjalan lancar. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagai urusan wajib. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI