HASIL SURVEI PERSEPSI KEPUASAN PELAYANAN (SPKP) DAN SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI (SPAK) PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM SUMATERA BARAT
PERIODE JANUARI 2025

HASIL SURVEI PERSEPSI KEPUASAN PELAYANAN (SPKP) DAN SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI (SPAK) PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM SUMATERA BARAT
PERIODE JANUARI 2025


Padang Panjang, 7 Maret 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Koordinasi Instansi terkait dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan melalui sosialisasi yang ditujukan kepada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Padang Panjang.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai konsep Perseroan Perorangan, yang merupakan salah satu bentuk badan hukum yang memudahkan individu untuk menjalankan usaha secara legal. Dengan adanya Perseroan Perorangan, diharapkan para pelaku usaha, terutama di sektor UKM, dapat lebih mudah dalam mengurus izin usaha dan mendapatkan perlindungan hukum.

Kegiatan ini merupakan strategi membangun sinergitas dan berkolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan Pelaku Usaha melalui Dinas terkait dalam mengantisipasi dampak efisiensi anggaran. Dengan tersampaikannya informasi ini hendaknnya dapat diteruskan ke pelaku usaha yang menjadi binaan Dinas.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Febriandi, S.H., M.M menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. "Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha di Bukittinggi mendapatkan informasi yang tepat dan layanan yang optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsep perseroan perorangan. Perseroan perorangan adalah bentuk badan hukum yang memberikan kemudahan bagi individu untuk menjalankan usaha secara legal dan terstruktur. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan wirausaha baru, khususnya di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Padang Panjang. juga disampaikan bahwa syarat untuk pendaftaran Perseroan ini juga sangat mudah tidak perlu pengesahan notaris, dan juga modal yang besar. Pendaftaran cukup dengan memakai KTP dan NPWP yang aktif dan ini sangat mempermudah UMK dalam melakukan Pendaftaran.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan tercipta kesadaran yang lebih tinggi di kalangan masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha dan perlindungan hukum, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Bukittinggi.
Hasil dari kegiatan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Hukum Sumatera Barat untuk dapat lebih meningkatkan kualitas Layanan Administrasi Hukum Umum dalam kondisi efisiensi anggaran di tahun 2025 ini, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mendukung terciptanya keadilan serta kepastian hukum di wilayah Provinsi Sumatera Barat.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Barat melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pada Kamis, 6 Maret 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas strategi peningkatan jumlah permohonan paten di Sumatera Barat dan diadakan di ruang Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, Jakarta.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, serta jajaran, disambut oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami, yang didampingi oleh Kepala Subdirektorat Perlindungan dan Layanan Paten, Rifan Fikri.

Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sumbar menyoroti penurunan signifikan dalam jumlah permohonan Kekayaan Intelektual di tahun 2024, termasuk permohonan paten. “Paten memiliki keterkaitan erat dengan civitas akademika, karena perguruan tinggi merupakan sumber utama lahirnya inovasi. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk mendorong peningkatan permohonan paten di Sumatera Barat,” ungkapnya. Beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain koordinasi dengan LLDIKTI Wilayah X Sumatera Barat dan Jambi, Universitas Andalas, Politeknik ATI Padang, serta Universitas Negeri Padang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, memaparkan bahwa berdasarkan data LLDIKTI Wilayah X, dari total 5.154 dosen yang terdata, hanya 684 dosen atau sekitar 12 persen yang memiliki Kekayaan Intelektual. Selain itu, banyak permohonan paten yang dianggap ditarik kembali karena pendaftaran dilakukan melalui akun perguruan tinggi, sehingga inventor tidak menerima korespondensi secara langsung. “Kami mengusulkan agar ada notifikasi langsung kepada inventor untuk memantau perkembangan permohonan patennya,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Paten, Sri Lastami, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum Sumbar dan menekankan pentingnya sosialisasi paten bagi perguruan tinggi. “Paten merupakan salah satu indikator dalam pencapaian status World Class University. Kami juga memahami kendala yang dihadapi dalam pendaftaran paten dan akan berkoordinasi dengan Direktorat Teknologi Informasi agar notifikasi dapat langsung diterima oleh inventor,” ujarnya.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Barat melakukan koordinasi dengan Direktorat Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk membahas pemanfaatan aplikasi dalam mendukung pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah. Pertemuan ini berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, di ruang Direktur Teknologi Informasi DJKI, Jakarta.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, serta jajaran, disambut langsung oleh Direktur Teknologi Informasi DJKI, Ika Ahyani Kurniawati beserta tim.

Dalam koordinasi tersebut, Kepala Kakanwil Kemenkum Sumbar menyampaikan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan Kekayaan Intelektual. “Beberapa rezim Kekayaan Intelektual menerapkan asas first to file, sehingga pemahaman mendalam mengenai aplikasi yang tersedia sangat dibutuhkan. Ini akan memastikan informasi yang akurat dan layanan yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, menyampaikan fitur e-Dashboard, akun monitoring yang dapat diakses oleh Kantor Wilayah. Salah satu permasalahan yang dibahas adalah mekanisme pencatatan permohonan Kekayaan Intelektual dari perguruan tinggi. “Sering terjadi, data perguruan tinggi yang sama tercatat secara berbeda dalam sistem karena perbedaan penulisan, atau akun institusi tidak bisa diakses kembali karena pergantian operator,” jelasnya.
Selain itu, tingginya jumlah permohonan paten yang dianggap ditarik kembali juga menjadi perhatian. Hal ini disebabkan oleh keterlambatan perguruan tinggi dalam menanggapi korespondensi yang masuk melalui akun permohonan, yang biasanya hanya dikelola oleh satu operator. “Kami berharap ada inovasi agar notifikasi dapat langsung diterima oleh inventor, sehingga permohonan paten tidak tertunda atau dibatalkan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Teknologi Informasi DJKI, Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan. “Beberapa hal seperti penginputan data paten masih dilakukan secara manual, sehingga terjadi ketidakkonsistenan dalam pencatatan nama perguruan tinggi. Kami akan mengevaluasi kemungkinan penerapan fitur pemilihan nama lembaga (option list) untuk meminimalisir kesalahan input,” jelasnya.
Terkait penggabungan data dan aksesibilitas akun, Direktur Teknologi Informasi menyarankan agar Kanwil Kemenkum Sumatera Barat mengajukan surat resmi sebagai dasar untuk menindaklanjuti perbaikan sistem.
Hasil koordinasi ini akan menjadi acuan bagi Kanwil Kemenkum Sumatera Barat dalam menyebarluaskan informasi terkait layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, khususnya perguruan tinggi dan pelaku usaha di wilayah Sumatera Barat.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah
Agam - Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawas dan pemeriksa protokol Notaris yang ada di wilayah, dengan begitu Kanwil Kemenkum Sumbar lakukan koordinasi terkait pelayanan Notaris di Kantor Sekretaris Pengurus Daerah Notaris Agam, Kamis (6/3).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, kegiatan koordinasi tersebut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Febriandi. Turut mendampingi dalam tim, jajaran bidang pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.

Dalam kunjungan koordinasi tersebut Tim diterima langsung oleh Sekretaris Pengda Agam Bapak Rivaldo, S.H., M.kn. Dalam kunjungan koordinasi tersebut Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum menyampaikan beberapa poin penting diantaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat tugas dan fungsi sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di daerah mempunyai tugas untuk Melakukan Pmeriksaan dan Pengawasan terhadap di Wilayah, Selanjutnya tujuan dari koordinasi dilakukan yakni untuk mengetahui apa saja permasalahan yang ada di Notaris baik itu terkait dengan akun AHU maupun yang lainnya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum juga menyampaikan untuk notaris yang ada di wilayah Kabupaten Agam untuk dapat menjalin hubungan yang baik sesama notaris dan dapat memberikan masukan dan arahan terhadap notaris-notaris yang baru dilantik dalam melaksanakan tugas dengan mengadakan kegiatan penguatan bagi para Notaris dari pihak Kanwil maupun dari pihak MPD serta Ketua Pengda Agam.

Menanggapi apa yang disampaikan, Sekretaris Pengda Agam bapak Rivaldo, S.H., Mkn. Sangat berterimakasih atas kunjungan dari Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat, terkait akun notaris dan permasalahan yang lainnya, sampai saat ini masih aman.
Beliau juga menyampaikan terkait dengan silaturrahmi antar notaris yang ada di wilayah Agam selalu terjalin dengan baik, dan juga untuk notaris-notaris yang baru kami selaku pengurus selalu memberikan arahan dan masukan kepada mereka baik itu terkait etika, terkait pemeriksaan MPD dan yang lainnya.

Terakhir beliau juga berharap jika ada kegiatan Kanwil Kemenkum sumbar yang terkait notaris nanti kami akan meminta kepada notaris yang baru untuk menghadiri supaya mereka bisa mendapatkan ilmu lebih dan bisa mengenal Kanwil Kemenkum Sumbar dan para notaris berhadap untuk fidusia dikembalikan kedaerah agar penyetoranPNBP didaerah bisa maksimal juga akan meningkatkan pendapatan serta biaya operasional para Notaris.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Sekretaris Penda Agam, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menyampaikan bahwa hasil koordinasi yang diperolah disampaikan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku pembina administrasi Notaris seluruh Wilayah Indonesia.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah
|
|
|
KEMENTERIAN HUKUMKANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT |
||||||
| Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat | ||
| (0751) 7055471 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilsumbar@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| kanwilsumbar@kemenkum.go.id |