Kanwil Kemenkum Sumbar Hadiri Rapat Koordinasi Dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI dan Pemangku Kepentingan Terkait Lainnya

22

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Madya, Mainofri dan Yunifar menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Tema “Perkuat Tata Kelola dan Kolaborasi Pusat Daerah untuk Ekonomi Budaya Berkelanjutan Dalam Pengelolaan Warisan Dunia Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto (WTBOS)” bertempat di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat pada Selasa tanggal 29 Juli 2025.

Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Rapat Koordinasi ini juga menghadirkan Keynote Speech Deputi Bidang Koordinasi PKJB Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Narasumber dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Deputi Bidang Hukum dan Perundangan Kementerian Sekretaris Negara, Direktorat Jenderal PKT Kementerian Kebudayaan, Deputi Kebijakan Pembangunan Manusia Kependudukan dan Kebudayaan BRIN, PT Kereta Api Indonesia dan PT Bukit Asam Tbk dengan peserta rapat dari Kementerian/Lembaga/Mitra terkait serta 7(tujuh) Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring melalui platform zoom meeting.

23

Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto (WTBOS) yang ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO pada tahun 2019 merupakan representasi sejarah industri pertambangan, urbanisasi kolonial dan budaya kerja yang membentuk identitas masyarakat Sumatera Barat. WTBOS bukan hanya situs sejarah, tetapi juga ruang hidup budaya yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai ekositem ekonomi budaya berkelanjutan. Amanat Undang-Undang no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya merupakan pelestarian fisik dan legalitas warisan, selanjutnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mendorong aktivasi kebudayaan sebagai kekuatan pembangunan nasional. Kedua regulasi ini mengamanatkan pengelolaan WTBOS sebagai warisan dunia harus dilaksanakan secara terpadu, kolaboratif dan berkelanjutkan dengan melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Komunitas Lokal dan Mitra strategis.

WTBOS ini memiliki kawasan yang cukup luas melalui 7 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kota Sawahlunto dan Kota Padang dengan properti yang cukup beragam dari pemilik aset yang berbeda dengan kondisi setiap wilayah yang memiliki keunikan lokal tersendiri tentunya diperlukan pengelolaan dan keberlangsungan warisan dunia tersebut agar tetap terpelihara dan terlindungi.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyatukan visi dan strategi antar pemangku kepentingan agar pengelolaan WTBOS tidak hanya menjaga nilai sejarah tetapi juga menberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah melalui pariwisata budaya, edukasi dan ekonomi kreatif. Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan Dokumen Kebijakan Pengelolaan, Komitmen Bersama, status hukum dan tata kelola aset cagar budaya yang dimiliki negara dengan terbentuknya Tim Kolaborasi Pusat-Daerah untuk imlementasi program yang nantinya akan menjadi landasan bagi penguatan tata kelola WTBOS yang inkulsif dan berkelanjutan sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi budaya di Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

21

 

Kemenkum Sumbar Menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029

2

Padang - Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, dihadiri dan dipimpin oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Bobby Musliadi, didampingi oleh Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Rivai Putra, Analis Hukum Madya Pak Novendra, Perancang PUU Ibu Hayati, beserta  JFU , CPNS Kanwil Kemenkum Sumbar. (Selasa, 29 Juli 2025)

Agenda kegiatan ini adalah Rapat Pelaksanaan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029. Kegiatan Rapat ini yang di hadiri oleh, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Bappedalitbangda, Inspektorat Daerah, Kabag Hukum beserta jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Rapat dimulai dengan pembukaan oleh Plh Kepala Divisi PPPH, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam hasil analisis konsepsi terhadap Ranperda RPJMD. Setiap pasal dan ayat diperiksa secara cermat untuk memastikan kesesuaian norma dan menghindari potensi konflik hukum di masa mendatang. Selain itu, dilakukan penyempurnaan materi untuk mendukung perencanaan pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota yang matang, terarah, dan berkelanjutan selama lima tahun ke depan.

4

Proses harmonisasi dilakukan dengan mengkaji kembali kesesuaian substansi dan teknik penyusunan terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan struktur dan legalitas norma dalam Ranperda RPJMD.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Kementerian Hukum dalam memastikan bahwa rancangan peraturan daerah memenuhi asas keterpaduan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kehadiran peserta dan berdiskusi dalam rapat ini menegaskan komitmen bersama dalam menyusun regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.

Kegiatan harmonisasi ini menjadi salah satu langkah strategis dalam rangka memastikan bahwa proses pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sinergi antara pemerintah pusat melalui Kanwil Kemenkum Sumbar dan pemerintah daerah Kabupaten Lima Puluh Kota ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

3

5

Kanwil Kemenkum Sumbar dan INI Perkuat Komunikasi dan Koordinasi untuk Notaris Berkualitas

WhatsApp Image 2025 07 29 at 15.15.50

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Administrasi Hukum Umum melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Barat. Kegiatan ini bertempat di Padang dan dihadiri oleh perwakilan Kanwil serta jajaran Pengwil INI Sumbar, Selasa (29/07). Agenda utama dalam pertemuan ini meliputi pembahasan pengisian kuisioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), pelaporan fidusia, penyampaian laporan bulanan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD), pemutakhiran data notaris, serta inventarisasi permasalahan kenotariatan di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

WhatsApp Image 2025 07 29 at 15.16.11

Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Febriandi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan akurasi data dan penguatan tata kelola notaris di daerah. “Berdasarkan data pada sistem AHU Online, terdapat 630 notaris yang terdaftar di Sumatera Barat, namun hanya 540 yang tercatat aktif. Setelah kami lakukan verifikasi, data faktual menunjukkan hanya 526 notaris yang benar-benar menjalankan tugas. Ini menunjukkan perlunya verifikasi ulang secara menyeluruh, dan kami mohon dukungan penuh dari Pengwil INI untuk proses pendataan lanjutan,” jelasnya.

Selain itu, Kanwil juga menekankan pentingnya konsistensi notaris dalam menyampaikan laporan bulanan, baik untuk fidusia maupun laporan kepada MPD. “Laporan tetap wajib disampaikan, meskipun bersifat nihil, sebagai bentuk tanggung jawab profesi. Kami juga meminta Pengwil segera mengusulkan nama-nama untuk PAW anggota MPD yang telah meninggal dunia, serta menunjuk empat perwakilan notaris yang bisa menjadi mitra komunikasi di lapangan,” tambah Febriandi.

WhatsApp Image 2025 07 29 at 15.15.53

Ketua Pengwil INI Sumatera Barat, Novrial Bahrun, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini dan menyambut baik upaya Kanwil dalam melakukan pembenahan data dan penguatan koordinasi. “Kami mengapresiasi sinergi yang sudah berjalan. Surat Keputusan Pengwil sudah kami tandatangani dan akan segera disampaikan ke Kanwil. Ke depan, kami berharap pembinaan terhadap notaris dapat dilakukan secara preventif, agar potensi pelanggaran bisa dicegah sejak dini,” ujarnya.

Dalam forum ini, Pengwil juga menyampaikan beberapa permasalahan aktual yang dihadapi oleh notaris, seperti masih adanya notaris yang belum mengisi PMPJ, pendaftaran fidusia atas objek di Kota Padang yang dilakukan oleh notaris dari luar wilayah, perlunya kejelasan kewajiban roya fidusia, serta kurangnya pemahaman masyarakat terkait prosedur pendaftaran fidusia. Selain itu, disampaikan pula bahwa masih ditemukan kendala dalam pembukaan blokir data perseroan meskipun pelaporan Beneficial Ownership (BO) telah dilakukan sesuai ketentuan, dengan waktu tunggu yang cukup lama hingga lebih dari satu bulan.

WhatsApp Image 2025 07 29 at 15.16.15

Menanggapi hal tersebut, Febriandi menyatakan bahwa seluruh masukan dari Pengwil akan ditindaklanjuti secara proporsional. Ia menjelaskan bahwa akses PMPJ memang telah ditutup per 16 Juli 2025 dan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU terkait langkah-langkah lanjutan. “Jika ada akun yang terblokir, mohon datanya disampaikan ke kami agar bisa kami teruskan ke pusat. Untuk masalah fidusia, ini sudah jadi perhatian nasional karena berdampak pada penerimaan negara di daerah. Kami juga sedang mengangkat isu ini dalam forum koordinasi pusat,” jelasnya.

Terkait permasalahan roya fidusia, Febriandi menegaskan bahwa meskipun kewajibannya berada pada debitur dan kreditur, peran notaris sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada para pihak agar proses roya dilakukan segera setelah pelunasan. Ia juga menyarankan agar setiap persoalan administratif, termasuk terkait pemblokiran data akibat pelaporan BO, dilaporkan secara tertulis ke Kanwil untuk ditindaklanjuti ke pusat.

Menutup kegiatan, tim kanwil Kemenkum Sumbar menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk menyelenggarakan rapat koordinasi lanjutan bersama para notaris, terutama jika tersedia dukungan anggaran, guna memperkuat komunikasi dan mencari solusi bersama atas permasalahan di lapangan. Koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil dan Pengwil INI diharapkan terus terjaga dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi notaris secara profesional dan akuntabel di wilayah Sumatera Barat.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Rakor Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2025

17

Jakarta - Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2025 yang berlangsung pada 29–31 Juli di Badan Pengembangan SDM Kementerian Hukum. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti dan Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bobby Sectio Wahyudi.

18

Rapat Koordinasi ini bertujuan mengevaluasi capaian kinerja semester I dan menyusun rencana percepatan semester II. Sesi pertama diisi dengan arahan dari Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady, yang menekankan pentingnya rencana aksi yang terukur, sinergis, dan konkret agar capaian kinerja meningkat, serta target SAKIP dan RB tercapai.

Materi dilanjutkan oleh Kementerian PANRB yang memaparkan profil SAKIP Kemenkum “BB” dengan sistem akuntabilitas kinerja yang baik, meski masih ada kendala dalam format dan tindak lanjut laporan evaluasi.

Deputi BPKP, Sally Salamah, menekankan penguatan perencanaan kinerja, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern di seluruh unit kerja.

DJKN juga menyampaikan bahwa bagi K/L yang mengalami pemisahan, penggabungan, atau baru dibentuk, penggunaan sementara dan bersama BMN dapat dilakukan hingga semester I 2025. Usulan cukup dikoordinasikan antar K/L melalui perjanjian tanpa perlu persetujuan pengelola barang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unit kerja Kemenkum dapat memperkuat akuntabilitas, mempercepat realisasi kinerja, serta meningkatkan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkinerja tinggi menuju capaian target 2025 yang optimal. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

19

20

 

Bappeda Kota Padang bersama Kemenkum Sumbar Sosialisasikan Pelindungan Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2025 07 29 at 13.37.16

Padang — Pemerintah Kota Padang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Selasa (29/07). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai pentingnya pelindungan hukum terhadap inovasi dan karya intelektual yang dihasilkan oleh instansi pemerintah.

Acara dibuka secara resmi oleh perwakilan Kepala Bappeda, Sekretaris Bappeda Kota Padang, Novalino. Dalam sambutannya, beliau menyoroti pentingnya pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual sebagai bentuk pelindungan terhadap berbagai inovasi, mulai dari program digital, metode pelayanan, hingga sistem informasi publik.

Banyak karya inovatif yang telah dihasilkan oleh OPD, namun belum memperoleh pelindungan hukum karena belum didaftarkan secara resmi. “Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam membangun kesadaran serta kapasitas perangkat daerah agar karya dan inovasi yang lahir dari aparatur pemerintah, pendidik, tenaga kesehatan, pelaku UMKM, dan komunitas inovasi dapat dilindungi secara hukum dan memberi nilai tambah ekonomi,” ujar Novalino. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Bappeda akan bertransformasi menjadi lembaga riset dan inovasi daerah yang tak hanya merancang kebijakan pembangunan, tetapi juga aktif mendorong pemanfaatan dan pelindungan Kekayaan Intelektual secara sistematis dan berkelanjutan.

WhatsApp Image 2025 07 29 at 13.38.14

Sesi pemaparan materi disampaikan oleh narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, yaitu Arfad Sanjani Yuyan, Analis Kekayaan Intelektual. Dalam paparannya, dijelaskan terkait berbagai jenis Kekayaan Intelektual, seperti Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, dan Rahasia Dagang, beserta perbedaan antara hak moral dan hak ekonomi. Salah satu fokus utama adalah program komputer sebagai objek Kekayaan Intelektual yang sangat relevan di lingkungan OPD. Program layanan publik digital, aplikasi pengaduan masyarakat, dan sistem monitoring merupakan contoh karya yang termasuk dalam kategori Hak Cipta. Meski secara hukum telah dilindungi sejak dipublikasikan, pencatatan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tetap diperlukan untuk memperkuat bukti hukum dan pengelolaan hak ekonomi.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya melindungi hak pencipta, tetapi juga menjadikan inovasi sebagai aset daerah yang bernilai ekonomi dan mendukung posisi tawar dalam kerja sama antarinstansi,” ungkapnya.

WhatsApp Image 2025 07 29 at 13.39.12

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Selain itu, dilakukan juga pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI