Sawahlunto – Dalam rangka peningkatan layanan Bidang Administrasi Hukum Umum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sawahlunto, Rabu (16/04).
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Febriandi beserta jajaran melakukan koordinasi ke Sekretariat Bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Sawahlunto yang berada di Kantor Satpol PP dan Damkar. Rombongan Kantor Wilayah disambut langsung oleh Kepala Satuan Pol PP & Damkar Afrizon, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ada di Satuan tersebut.
Tim melakukan inventarisasi Data PPNS yang masih aktif dan bertugas sesuai kewenangannya dengan menyelaraskan data yang ada di pangkalan data AHU dengan yang ada di daerah Kota Sawahlunto. Adapun dari 10 (sepuluh) PPNS yang terdata , yang masih aktif sebanyak 3 (tiga) PPNS yg bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sawahlunto. Dari kondisi ini, terdapat bahwa Sekretariat Bersama PPNS Kota Sawahlunto belum berjalan sebagaimana mestinya dan belum memiliki Struktur Organisasi dari Ketua sampai dengan Pengurus.
Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab yang luas dalam mengelola PPNS, mulai dari pengangkatan, pelatihan, hingga evaluasi kinerja PPNS. Dengan peran ini, Kantor Wilayah sebagai penyedia Layanan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil berupaya untuk memastikan bahwa PPNS dapat berfungsi secara efektif sebagai penegak hukum yang profesional dan berintegritas, serta mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, ucap Febriandi.
PPNS di Satpol PP masih terkendala penganggaran dalam hal penindakan. Adapun sebaran PPNS di OPD Sawahlunto masih sangat terbatas dan belum dapat menangani penegakan Hukum masing-masing tugas. Terhadap kendala tersebut, tim menyarankan kepada Kepala Satuan Pol PP untuk segera merealisasikan anggaran PPNS yang tersedia untuk Pendidikan
Kunjungan dan koordinasi dari Tim Kantor Wilayah mendapat apresiasi dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Dari koordinasi ini, kami berharap Kantor Wilayah dapat merekomendasikan kepada Kepala Daerah di Kota Sawahlunto dalam hal penyebaran PPNS, ujar Afrizon. (Humas Kemenkum Sumbar).
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KanwilKemenkumSumbar