
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) terus membuktikan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan terintegrasi. Pada Senin (20/04/2026), ruang pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) kembali dipadati warga yang mengurus berbagai keperluan hukum mulai dari legalitas dokumen internasional hingga status kewarganegaraan.


Salah satu layanan unggulan yang diproses adalah pencetakan sertifikat Apostille untuk dokumen Kartu Keluarga. Dokumen ini menjadi syarat vital bagi pemohon yang akan melanjutkan pendidikan ke Korea Selatan. Dengan sistem Apostille, proses legalisasi dokumen kini jauh lebih ringkas, sehingga mempermudah dunsanak Sumatera Barat untuk mencapai impian menuntut ilmu di mancanegara.
Tak hanya itu, tim AHU juga memberikan layanan konsultasi pewarganegaraan secara mendalam bagi warga bernama William. Konsultasi ini mencakup penjelasan rinci mengenai persyaratan dan prosedur permohonan yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Di sisi lain, fungsi pengawasan kenotariatan juga tetap berjalan maksimal dengan diterimanya laporan berkala dari Notaris wilayah Kabupaten Dharmasraya dan Kota Solok.
"Kami berupaya memastikan seluruh lini layanan AHU, baik itu untuk individu maupun profesi hukum, berjalan tanpa kendala berarti," ujar tim pelayanan Divisi Pelayanan Hukum. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan lancar, menandai konsistensi Kemenkum Sumbar dalam memberikan pelayanan prima guna memastikan kepastian hukum bagi setiap lapisan masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KitaMulaiCaraBaru
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
