
Padang – Konsistensi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat terus ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar). Pada Kamis (16/04/2026), ruang pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) kembali memfasilitasi warga yang membutuhkan legalitas dokumen internasional melalui layanan pencetakan dan pembaharuan akun Apostille.


Layanan hari ini mencakup berbagai kebutuhan krusial warga yang akan bertolak ke mancanegara. Tim AHU sukses memproses pencetakan sertifikat Apostille untuk dokumen Surat Kepemilikan SIM A bagi pemohon yang akan mengurus persyaratan kependudukan di Jepang. Selain itu, dokumen Surat Keterangan Cerai untuk keperluan pernikahan di Belanda juga berhasil difasilitasi dengan lancar.
Tak hanya pencetakan, Kemenkum Sumbar juga membantu pemohon dalam melakukan pembaharuan akun Apostille guna persyaratan pendidikan ke Jepang. Layanan digital ini memastikan bahwa setiap warga Sumatera Barat tidak menemui kendala teknis saat mengunggah dokumen penting mereka di sistem pendaftaran internasional. "Kita pastikan prosesnya cepat dan transparan agar dunsanak bisa fokus pada urusan mereka di luar negeri," ujar tim layanan AHU.
Seluruh rangkaian kegiatan layanan pada hari ini berjalan dengan tertib dan lancar tanpa kendala berarti. Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala guna memastikan standar pelayanan prima tetap terjaga, menjadikan urusan administrasi hukum lintas negara semakin mudah bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KitaMulaiCaraBaru
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
