
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) terus memacu kesiapan teknis guna menjamin kelancaran layanan administrasi hukum bagi masyarakat. Pada Jumat (17/04/2026), jajaran pimpinan yang dipimpin oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Dr. Alpius Sarumaha, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional secara virtual terkait penggunaan stiker legalisasi terbaru dengan nomenklatur terkini.
Dalam arahannya, Kasubdit Layanan Hukum Perdata Ditjen AHU, Endah Widyaningsih, menegaskan bahwa pencetakan stiker legalisasi format baru ini akan mulai berlaku efektif pada Senin, 20 April 2026. Langkah ini bertujuan untuk menyamakan standar penggunaan atribut legalisasi di seluruh satuan kerja, sehingga proses verifikasi dokumen publik dapat berjalan lebih efektif, sistematis, dan minim kendala administratif.
Guna mengantisipasi hambatan teknis pada hari peluncuran, Kemenkum Sumbar diinstruksikan untuk mulai melakukan pemasangan dan uji coba sistem sejak dini. Fokus utama koordinasi ini adalah memastikan integrasi antara sistem lama dan baru berjalan mulus, termasuk tata kelola penghapusan arsip blanko lama yang dilakukan sesuai regulasi guna menjaga akuntabilitas dokumen negara.
Plt. Kakanwil Kemenkum Sumbar bersama jajaran Divisi Pelayanan Hukum berkomitmen untuk segera melakukan uji coba internal dan pemantauan ketat terhadap operasional helpdesk. Melalui pembaruan nomenklatur stiker ini, diharapkan layanan legalisasi dokumen di Sumatera Barat semakin profesional dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas dokumen resmi.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KitaMulaiCaraBaru
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
