Padang – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha bersama dengan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Hasran Sapawi beserta jajaran Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Kantor Wilayah mengikuti Pembahasan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Masa Transisi di Lingkungan Kantor Wilayah bersama Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum R.I yang tersambung secara Virtual melalui Aplikasi Zoom, Selasa (21/01/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi antar unit kerja terkait pengelolaan BMN yang efektif dan efisien pada era transisi Kementerian Hukum dan HAM.
Pembahasan mencakup berbagai topik penting, termasuk pengelolaan aset negara yang lebih transparan dan akuntabel, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan pengawasan dan pertanggungjawaban atas penggunaan BMN.
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda pada Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kemenkum, Zulfikar menyebutkan bahwa Penggunaan Sementara BMN dilakukan dengan jangka waktu sampai dengan 6 bulan terhadap BMN yang akan dialihstatuskan sambil menunggu selesainya proses audited BPK masa transisi pada bulan Juni 2025 dengan didahului perjanjian penggunaan sementara antara Kemenkum dan Kementerian HAM atau Kementerian Imipas.
Perjanjian Penggunaan Sementara menjadi dasar bagi Pengguna Sementara BMN untuk mengajukan penganggaran terkait pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN yang digunakan sementara.
Hal ini menjadi dasar bagi Pengguna Sementara BMN untuk mengajukan penganggaran terkait pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN yang digunakan sementara.
Pada proses Alih status Penggunaan BMN, BMN dapat dialihkan status Penggunaannya dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lain untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
Adapun BMN yang dialihstatuskan adalah BMN yang tercatat pada Kementerian HAM dan Kementerian Imipas dan/atau BMN yang sepenuhnya digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi satuan kerja pada Kementerian HAM dan Kementerian Imipas. BMN yang dialihkan status Penggunaannya dilakukan penatausahaan dan pengelolaan oleh Pengguna Barang baru.
Alih Status Penggunaan BMN dilaksanakan dilaksanakan setelah selesainya proses audited BPK pada masa transisi.
Kemudian, selama masa transisi, BMN dapat digunakan bersama dengan 1 (satu) atau lebih Pengguna Barang lain (dalam hal ini Kementerian HAM dan Kementerian Imipas selaku Pengguna Barang kolaborator) tanpa harus mengubah status penggunaan BMN, sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dari Pengguna Barang Eminen yang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum.
“Teruntuk biaya pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN yang digunakan bersama dibebankan pada salah satu pihak dan/atau bersama para pihak berdasarkan kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian Kerjasama,” ujarnya. (Humas Kemenkum Sumbar)