Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat tindak-lanjut hasil koordinasi ke instansi terkait di Kota Bukittinggi serta LPPM Unand, Senin (24/02) siang.
Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum tersebut dilaksanakan di ruang rapat Bung Hatta Kanwil Kemenkum Sumbar diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Desmaniar, Penyuluh Hukum yang tergabung dalam Guru Kekayaan Intelektual (RuKI), serta jajaran Bidang Pelayanan KI.
Dalam penyampaian pembukaan rapat, diterangkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti bahwa kegiatan koordinasi ke instansi terkait di daerah perlu diinventarisasi potensi perlindungan KI, serta permasalahan yang ditemukan untuk didiskusikan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum meminta Kepala Bidang Pelayanan KI menyampaikan hasil koordinasi dalam sepekan tersebut.
Dijelaskan oleh Faisal Rahman bahwa pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi terdapat setidaknya tiga puluh tiga ribu UMKM yang ada di kota tersebut. Namun demikian, baru sebagian kecil yang sudah mendaftarkan merek usahanya. Diterangkan oleh Faisal bahwa salah satu penyebabnya yakni masih kurangnya pemahaman dari UMKM tentang pentingnya perlindungan merek.
Saat ini, Pemerintah Kota Bukittinggi tengah memfokuskan pembangunan "Craft City", dengan sektor unggulan meliputi Sulaman Terawang, Bordir Kerancang, Songket, Tenun, serta Batik Tanah Liek. Terdapat juga produk unggulan kuliner Kota Bukittinggi seperti Gelamai, Karak Kaliang, serta Keripik Sanjai dimana Desa Sanjai menjadi daerah prioritas dalam pengembangan ini. Untuk menunjang hal tersebut, dinas secara intensif memberikan pendampingan pada UMKM.
Setidaknya pada bulan Februari, Dinas Perdagangan dan Perindustrian sudah mengeluarkan lima surat rekomendasi untuk pelaku usaha dalam pendaftaran merek. Namun demikian, dampak efisiensi berimbas pada alokasi anggaran fasilitasi biaya pendaftaran bagi pelaku UMKM tidak dapat dipenuhi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang pada tahun-tahun sebelumnya dapat dipenuhi sebanyak dua puluh merek UMKM.
Atas hal tersebut, pihak Dinas meminta Kanwil untuk melakukan pendampingan dalam pendaftaran merek serta sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman dan meminimalisasi potensi ditolaknya merek dari UMKM binaan dinas dimaksud.
Ditambahkan oleh Kabid Yanki bahwa hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperoleh hasil lainnya. Terkait Kekayaan Intelektual Komunal, ada beberapa KIK yang dapat dicatatkan yakni Baju Koto Gadang, Serunai, Panitahan, serta Pupuik Tanduak. Namun demikian dari pihak Dinas tengah menginventarisasi kembali daftar KIK yang dapat direkomendasikan secara resmi pada Kantor Wilayah.
Terakhir koordinasi ke LPPM Unand, diketahui bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi telah bergeser dari sebelumnya jumlah capaian Hak Kekayaan Intelektual juga menjadi salah satu butirnya, pada tahun 2024 hingga saat ini tidak diprioritaskan lagi. Hal ini karena perguruan tinggi lebih mengedepankan pada penelitian dan karya ilmiah yang dapat diaplikasikan secara praktis oleh masyarakat dan industri.
Atas penyampaian tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menginstruksikan untuk jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berkomunikasi kembali dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi untuk memastikan kapan akan dilaksanakan sosialisasi pada UMKM. Selain itu perlu dibuat surat untuk mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi melakukan percepatan inventarisasi KIK di daerah.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah