Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat laksanakan koordinasi hari kedua ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Koordinasi ini membahas terkait pelaksanaan teknis layanan KI di Wilayah. Pada hari kedua, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti melakukan koordinasi ke beberapa direktorat teknis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jum’at (31/01/2025).
Pertemuan pertama dilaksanakan bersama Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon. Dalam pertemuan tersebut, Kadivyankum menyampaikan tujuan koordinasi terkait upaya peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual di wilayah. Menurut Kadivyankum, salah satu upaya dalam peningkatan permohonan yang telah ditempuh dengan berkoordinasi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X untuk memintakan data perguruan tinggi.
Disampaikan Kadivyankum, perguruan tinggi sebagai institusi yang memberikan sumbangsih pengajuan perlindungan KI, baik paten maupun cipta pada tahun 2024 mengalami penurunan jumlah permohonan. Oleh karenanya, perlu tindak-lanjut untuk peningkatan jumlah permohonan KI di Sumatera Barat ke depan. Kadivyankum juga memintakan saran dan masukan mengenai pelaksanaan edukasi dan kerjasama tentang KI pada stakeholder terkait.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi menyampaikan bahwa langkah untuk menggandeng LLDIKTI sudah baik, karena dapat menjadi langkah inventarisir data perguruan tinggi yang ada di Sumatera Barat. Namun demikian, disampaikan bahwa sekiranya nanti data yang diminta lebih spesifik pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).
"Memang ada beberapa kampus yang tidak memiliki LPPM, untuk hal ini baiknya dituju dekan dan perangkatnya yang lebih langsung bersentuhan dengan para mahasiswa yang memiliki potensi untuk mencatatkan karya ilmiahnya," jelas Yasmon.
Ditambahkannya, di Sumatera Barat ada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang juga dapat dibangun kerjasama. Melalui BRIDA, hasil penelitian dan pengembangan dari pemerintah daerah dapat didaftarkan kekayaan intelektualnya.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi juga menyampaikan ia sangat mengenal Sumatera Barat. Banyak potensi KI di daerah yang belum teroptimalkan perlindungannya. Akan menuntut kerja optimal dan peran-serta yang besar dari Kantor Wilayah untuk mengajak pemerintah daerah, serta mengedukasi masyarakat untuk sadar akan perlindungan KI.
"Sumatera Barat sudah punya Analis Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah. Juga ada penyuluh. Saya berharap keberadaannya dapat diberdayakan secara baik," tunjuk Yasmon.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damar Sasongko yang dijumpai pada sesi selanjutnya menyampaikan bahwa KI di daerah hendaknya lebih didorong perlindungannya. DJKI dalam waktu dekat juga akan memintakan pada Kantor Wilayah untuk mendukung pelaksanaan Kawasan Kekayaan Intelektual. Program ini dimaksudkan untuk membangun kesadaran masyarakat terutama di kawasan yang ditetapkan nantinya, terdorong untuk mendaftarkan dan mencatatkan Kekayaan Intelektual di daerah tersebut.
Program ini merupakan arahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang menjadi lanjutan dari Kawasan Karya Cipta yang sudah digagas pada periode sebelumnya.
"Untuk mendukung ini, kita harus berdayakan Analis KI. Maksudnya, Analis KI diharapkan tidak hanya memberikan fasilitasi ataupun pendampingan pendaftaran permohonan KI, tapi juga tau dan dapat menganalisa permohonan KI yang dibantu ajukan berpotensi diterima atau ditolak," terang Direktur Agung.
Kawasan Kekayaan Intelektual boleh saja menjadi lanjutan dari Kawasan Karya Cipta tahun sebelumnya. Analis KI dapat membantu menganalisa potensi KI mana lagi yang ada di kawasan tersebut. Pesan Direktur Agung, masyarakat dapat paham KI secara merata dan menyeluruh.
Pada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, tim juga menyampaikan permohonan perbaikan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal. Beberapa di antaranya terjadi kesalahan input data daerah asal KIK.
Usai membahas terkait cipta dan KIK, tim beranjak ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Permasalahan yang dibawa yakni permohonan yang akan dilakukan perbaikan penulisan data pemilik merek pada sertifikat. Terdapat dua permohonan merek yang keliru penginputan dari semula nama perorangan dari direktur badan hukum yang mendaftar, menjadi nama badan hukum dimaksud untuk dicantumkan di sertifikat. Satu di antaranya masih dalam tahap pemeriksaan substantif, lainnya telah terbit sertifikat.
Hasil koordinasi dengan Koordinator Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto perbaikan dapat dilakukan dengan prosedur pasca permohonan online bagi sertifikat yang belum terbit, serta mengajukan surat permohonan pada DJKI bagi sertifikat yang telah terbit.(Humas Kanwil Kemenkum Sumbar)