Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti Focused Group Discussion (FGD) kegiatan analisis kebijakan yang diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum secara virtual melalui Zoom, Rabu (12/03).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi oleh Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra juga dari koordinator dan subkoordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, JFT Perancang dan Fungsional Analis Hukum.
FGD yang bertopik Rancangan Peraturan Menteri Hukum Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan ini dihadiri oleh seluruh pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan se-nusantara dari berbagai Kantor Wilayah di Indonesia.
Forum ini diadakan sebagai wadah diskusi bagi berbagai pihak terkait untuk menganalisis kebijakan yang berhubungan dengan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
Harapannya, hasil diskusi dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja dan profesionalisme dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sejumlah narasumber turut menyampaikan materi dalam Focus Group Discussion ini. Salah satunya Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imipas, Cahyani Suryandari, yang memaparkan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan jabatan fungsional tersebut.
Kemudian para narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum juga turut andil dalam menjelaskan urgensi pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
Kegiatan analisis kebijakan ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah dalam pelaksanaan perancang peraturan perundang-undangan, membahas beberapa kendala yang didapati seperti terhambatnya kenaikan pangkat perancang, ketidakjelasan pembagian tugas antara fungsional perancang dan analis hukum serta perbedaan dokumen penilaian angka kredit dengan dokumen kerja sehari-hari.
Maka kegiatan analisis ini dianggap perlu untuk dilakukan pengkajian kebijakan agar memperjelas proses penyusunan dan penyelarasan Naskah Akademik sehingga dapat menjadi pedoman bagi perancang perundang-undangan dalam melanjutkan tahapan selanjutnya.
Pendekatan analisis yang digunakan yaitu dengan metode pengumpulan data, pemetaan kepentingan dari pemangku kepentingan dan meminta pendapat ahli baik dari akademisi maupun praktisi sehingga tujuan akhirnya adalah dapat menghasilkan kebijakan berbasis bukti dan merujuk pada realitas lapangan serta kebutuhan masyarakat.
FGD pun diharapkan dapat menghasilkan strategi jitu dalam finalisasi rancangan peraturan Menteri Hukum tentang Juklak dan Juknis yaitu dengan melakukan pendekatan sistematis dan ilmiah dalam penyusunan kebijakan, melakukan kajian mendalam tentang perbedaan tugas fungsional dan mengembangkan sistem penilaian yang komprehensif.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar