
Jakarta - Memutar musik di kafe atau hotel memang bikin suasana makin hidup, tapi ada hak musisi yang jangan sampai terlupakan. Menindaklanjuti hal ini, jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di Jakarta pada Kamis (12/02/2026). Pertemuan ini khusus membahas bagaimana penerapan royalti lagu di Sumatera Barat bisa berjalan adil tanpa mencekik para pelaku usaha.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, membawa "suara" para pengusaha hotel dan kafe dari Kota Padang. Banyak dari mereka yang merasa keberatan jika royalti hanya dihitung berdasarkan jumlah kamar atau kursi, terutama saat omzet sedang turun. "Kami ingin ada transparansi dan keadilan. Pelaku usaha di Sumbar butuh skema perhitungan yang lebih proporsional agar mereka tetap patuh hukum tanpa merasa terbebani secara finansial," jelas Lista saat bertemu tim fungsional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Kabar baik bagi pelaku usaha, tim pusat menjelaskan bahwa royalti sebenarnya tidak bersifat kaku. Besaran pembayaran bisa diajukan penyesuaian berdasarkan naik-turunnya omzet usaha. Jadi, jika bisnis sedang sepi, pengusaha bisa bersurat ke LMKN untuk mendapatkan pertimbangan tarif yang lebih ringan. Bahkan, ditekankan bahwa berlangganan aplikasi musik digital (streaming) tetap mewajibkan pembayaran royalti jika diputar untuk kepentingan komersial di ruang publik.
Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menghargai karya cipta lagu sebagai aset ekonomi. Dengan adanya revisi UU Hak Cipta yang tengah digodok, diharapkan sistem royalti ke depan makin transparan dan mudah diakses. Kemenkum Sumbar siap mendampingi para pelaku usaha di Ranah Minang agar tetap bisa memutar musik dengan tenang, legal, dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan para musisi Indonesia.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar










