
Sijunjung - Para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Sijunjung kini memiliki angin segar untuk melindungi karyanya. Pada Rabu (11/02/2026), tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) menyambangi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sijunjung. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan setiap ide dan merek dagang milik anak muda serta pengusaha kreatif di Sijunjung memiliki "pagar hukum" yang kuat.

Kepala Bidang Pelayanan KI, Faisal Rahman, menekankan bahwa sinergi ini sangat krusial untuk mendorong pendaftaran merek dan cipta di wilayah. Hal senada diungkapkan oleh Muhammad Farhan, Analis KI Muda, yang mengingatkan bahwa pendaftaran merek sering dianggap sepele hingga masalah sengketa muncul. "Jangan sampai saat produk sudah besar, justru mereknya diklaim pihak lain. Pendaftaran sejak dini adalah kunci keamanan usaha," tegasnya.

Langkah Kemenkum Sumbar ini disambut hangat oleh Sekretaris Dinas Parpora Sijunjung, Desmawati. Kabar menggembirakan datang dari Sijunjung, di mana pendaftaran Kekayaan Intelektual kini telah resmi masuk dalam Perda Ekraf dan menjadi salah satu Indikator Kinerja Dinas tahun 2026. Dengan 216 pelaku ekraf yang aktif, Sijunjung menargetkan minimal 10 pendaftaran merek dan cipta baru tahun ini untuk melengkapi aset legal yang sudah ada.
Kemenkum Sumbar berkomitmen penuh untuk mengawal target tersebut melalui pendampingan dan sosialisasi berkelanjutan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan semangat inovasi pemuda dan pelaku ekraf di Sijunjung semakin membara, menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai mesin penggerak ekonomi yang tangguh di Sumatera Barat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
