
Padang (25/02/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat bergerak cepat memastikan perlindungan bagi petani di Ranah Minang memiliki landasan hukum yang kuat. Bertempat di Aula Pengayoman, Kemenkum Sumbar memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) ini dihadiri oleh jajaran elit DPRD Sumbar, termasuk Ketua Bapemperda serta Ketua Komisi II dan V. Tim Perancang Kemenkum Sumbar membedah secara mendalam aspek kewenangan dalam rancangan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kebijakan nasional, khususnya terkait poin pembatasan impor yang merupakan domain mutlak Pemerintah Pusat.

Selain masalah kewenangan, fokus pembahasan juga menyasar pada sinkronisasi pungutan daerah dengan aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mekanisme sanksi, hingga alokasi APBD yang harus proporsional dengan kemampuan daerah. "Setiap pasal dan ayat harus selaras, mulai dari naskah akademik hingga teknik penyusunan redaksionalnya, agar aturan ini benar-benar bisa diimplementasikan dan memberikan kepastian hukum bagi petani," tegas tim perancang saat diskusi berlangsung.

Ketua Bapemperda DPRD Sumbar menyambut baik catatan kritis dan masukan konstruktif dari jajaran Kemenkum Sumbar. Seluruh perbaikan akan segera ditindaklanjuti dalam waktu lima hari kerja untuk kemudian diajukan ke tahap berikutnya. Melalui proses harmonisasi ini, Kemenkum Sumbar membuktikan komitmennya dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, berpihak pada rakyat kecil, dan tetap berada dalam bingkai hukum nasional yang harmonis.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar












