
Padang - Menjaga aset negara bukan sekadar urusan mencatat di atas kertas, tapi juga soal memastikan setiap jengkal tanah dan bangunan memiliki status hukum yang jelas. Semangat inilah yang dibawa oleh Tim Pengelolaan Keuangan dan BMN Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) saat melakukan koordinasi penting ke Pengadilan Tinggi (PT) Padang pada Kamis (08/01/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan siapa pemilik sah dari satu unit rumah negara yang berdiri di atas lahan milik Kemenkum Sumbar.


Koordinasi ini menjadi sangat krusial karena menyangkut pengamanan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di lokasi strategis, yakni Jalan Ngurah Rai, Padang. Tim Kemenkum Sumbar membawa data dan dokumen pendukung lengkap untuk dicocokkan dengan catatan aset di PT Padang. Hal ini dilakukan agar ke depannya tidak ada tumpang tindih pencatatan maupun potensi penyalahgunaan aset oleh pihak yang tidak berwenang.
Hasil dari pertemuan tersebut membuahkan kejelasan. Pihak Pengadilan Tinggi Padang mengonfirmasi bahwa rumah tersebut bukan merupakan bagian dari daftar aset mereka. Temuan ini menjadi "lampu hijau" bagi Kemenkum Sumbar untuk segera mengambil langkah selanjutnya, yaitu melakukan pencatatan saldo awal melalui mekanisme revaluasi mandiri di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dengan adanya kejelasan ini, Kemenkum Sumbar tidak hanya mengamankan aset fisik, tetapi juga menegakkan ketertiban administrasi negara. Sinergi yang baik antar-instansi ini diharapkan menjadi contoh bagaimana pengelolaan BMN harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku demi melindungi kekayaan negara.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar












