Padang – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang., Kamis (21/08).
Koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dengan DPMPTSP dalam penyelenggaraan layanan pendirian Perseroan Perorangan. DPMPTSP memfasilitasi perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara AHU berperan dalam penerbitan sertifikat badan hukum. Melalui integrasi kedua layanan ini, pelaku usaha dapat memperoleh izin usaha secara lebih mudah dan legalitas usahanya terjamin.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Sumbar menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan, yaitu memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi hukum. Tim juga berkoordinasi langsung dengan Ibu Elfi Herawati, pejabat DPMPTSP Kota Padang, terkait pelaksanaan perizinan usaha melalui OSS.
Ibu Elfi menyampaikan sejumlah masukan, salah satunya terkait kendala perubahan data NPWP lama ke NPWP baru bagi UMKM yang telah memiliki NIB. Menurutnya, proses perubahan data ini sering kali dianggap rumit dan memakan waktu lama, sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat. Ia berharap Kanwil Kemenkum Sumbar dapat meneruskan masukan tersebut kepada Kementerian Hukum agar prosesnya lebih sederhana dan efisien.
“Dengan adanya kunjungan ini, kami dapat menjelaskan langsung SOP perubahan data pada AHU Online kepada pelaku usaha. Kami juga berharap koordinasi ini berdampak positif dalam mempermudah layanan bagi UMKM,” ujar Ibu Elfi Herawati, mewakili pimpinan DPMPTSP Kota Padang.
Dari hasil koordinasi, disepakati bahwa Kanwil Kemenkum Sumbar akan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada pimpinan untuk dikoordinasikan dengan Kementerian Pusat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses perubahan data di AHU Online sehingga tidak menghambat jalannya usaha, khususnya bagi pelaku UMKM.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan layanan pendirian badan hukum Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Provinsi Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)