Padang - Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, Plh. Kepala Divisi PP dan PH, Boby Musliadi, mengikuti Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, secara Virtual Zoom Meeting. (Kamis, 17 Juli 2025)
Rapat Harmonisasi ini dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, Direktur Harmonisasi PP 1, Hernadi, Plt. Direktur Perancang PP, Hendra Kurnia Putra, Perwakilan Mendagri, juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Se-Indonesia, Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kementerian Hukum.
Rapat ini bertujuan untuk penyamaan persepsi kepada suluruh Kantor Wilayah terkait dengan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada di Daerah. Peran Kantor Wilayah dalam pelaksanaan pengharmonisasian di daerah bisa dicapai dengan baik jangan sampai mitra kerja (Pemerintah Daerah) tidak melakukan pengharmonisasian produk hukum di Kantor Wilayah. Rapermen ini dibangun agar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah mempunyai kualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal PP sudah mempunyai aplikasi e-harmonisasi yang sudah membantu dalam tahapan proses pengharmonisasian secara digital. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar