Kolaborasi Kanwil Kemenkum Sumbar dan Pemda Mentawai Perkuat Fungsi PPNS dan Harmonisasi Perda

 1

Mentawai — Tim Kerja Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi layanan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan ini mencakup pemadanan data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta layanan Divisi P3H, Senin (30/06).

Koordinasi diawali dengan pertemuan bersama Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mentawai yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) PPNS, Podjo Raharjo. Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan bahwa Kemenkum bertanggung jawab dalam pengelolaan PPNS, mulai dari pengangkatan, pelatihan, hingga evaluasi kinerja, guna memastikan PPNS berfungsi secara profesional dan berintegritas.

2

Tim juga melakukan inventarisasi data PPNS aktif dan menyelaraskan data dengan pangkalan Ditjen AHU. Dari hasil verifikasi, diketahui bahwa dari dua orang PPNS yang tercatat, hanya satu yang masih aktif bertugas di Satpol PP, sedangkan satu lainnya telah dimutasi menjadi Kepala Dinas Perikanan. Tim merekomendasikan agar mutasi tersebut segera dilaporkan secara tertulis untuk pembaruan data serta mendorong penambahan PPNS sesuai kebutuhan daerah.

3

Selanjutnya, tim melakukan koordinasi dengan Kabag Hukum Setda Mentawai, Ibu Mila, yang menyampaikan kendala keterbatasan SDM di bagian hukum, terutama belum adanya fungsional perancang maupun penyuluh hukum. Meski demikian, hubungan kerja antara Pemda dan Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sumbar telah terjalin baik, terutama dalam kegiatan harmonisasi Perda dan Perkada. (Humas Kanwil Kemenkum)

4

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KerjaTerlaksana

#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Kemenkum Sumatera Barat Gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 1 Raperda dan 3 Raperkada di Sumatera Barat

1

 

Padang - Kanwil Kemenkum Sumatera Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 1 Raperda dan 3 Raperkada di Sumatera Barat yang dibuka langsung oleh Yeni Nel Ikhwan, selaku Plh Kepala Divisi PP dan PH, didampingi oleh Rivai Putra, Boby Musliadi selaku Ketua Tim Kerja/Perancang Ahli Madya secara Virtual Zoom Meeting. (Selasa/1 Juli 2025)

Rapat hari ni terkait dengan :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Di Lingkup Pemerintah Daerah
3. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Pajak Provinsi Sumatera Barat
4. Rancangan Peraturan Walikota Pariaman tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026

2

Dari pemarkarsa dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Bapenda, BPKAD Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran, Plt. Kepala Bapelitbangda, Bagian Hukum dan OPD Terkait lainya.
Hasil harmonisasi disampaikan oleh Andros Timon, Nurahma Fitri, Sherly Kurnia Fitri, Iga Oktarina, Stephani Eka Putri, Niko Hary Manggala, Hayati Rahman selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman mengatur bahwa Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.

3

Ketentuan terkait dengan rancangan peraturan kepala daerah, kewenangan dalam Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan untuk melaksanakan Peraturan daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah. Namun harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar terciptanya kesesuaian, harmonis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. ( Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KerjaTerlaksana

#KanwilKemenkumSumbar

4

5

Kanwil Kemenkum Sumbar Dorong Legalitas UMK melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kabupaten Kepulauan Mentawai

4

Mentawai – Kanwil Kementerian Hukum Sumbar terus berkomitmen mendorong peningkatan kesadaran hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyebarluasan informasi terkait layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Pendaftaran Perseroan Perorangan. Tim Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkum Sumbar yang dipimpin oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Marisa, melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Senin/30 Juni 2025)

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai dan diterima langsung oleh Kabid Koperasi dan UKM, Ibu Yusnita, beserta jajaran. Pada kesempatan ini, tim Penyuluh Hukum menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang dirancang khusus bagi pelaku UMK. Proses pendiriannya sangat mudah karena cukup dengan mengisi pernyataan pendirian secara daring melalui laman resmi https://ptp.ahu.go.id, tanpa memerlukan akta notaris. Selain itu, biaya PNBP yang dikenakan hanya sebesar Rp50.000, dengan status badan hukum yang langsung diperoleh setelah pendaftaran dilakukan. Tim juga mengajak Dinas terkait untuk turut mendorong pelaku usaha di wilayahnya agar mendaftarkan usahanya secara resmi, termasuk pengurusan Kekayaan Intelektual melalui https://www.dgip.go.id.

3

Ibu Yusnita menyambut baik kunjungan serta informasi yang disampaikan oleh tim Kanwil Kemenkum Sumbar. Beliau menyampaikan bahwa saat ini terdapat 3.441 UMK di Kabupaten Kepulauan Mentawai, namun baru 36 yang tercatat sebagai Perseroan Perorangan berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Kami siap mendukung dan akan segera menyosialisasikan informasi ini kepada pelaku UMK binaan kami, agar semakin banyak UMK yang memiliki badan hukum dan dapat berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.

1

Sebagai tindak lanjut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kepulauan Mentawai akan bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumbar untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran Perseroan Perorangan kepada para pelaku usaha di wilayah tersebut.Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis Kementerian Hukum dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelaku UMK. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KerjaTerlaksana

#KanwilKemenkumSumbar

2

Kanwil Kemenkum Sumbar Laksanakan Koordinasi Layanan Kekayaan Intelektual di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Mentawai

1

Mentawai — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi layanan Kekayaan Intelektual dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai upaya menggali potensi Indikasi Geografis (IG) yang dimiliki daerah tersebut, Senin (30/06).

Tim Kanwil, yang terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual, Penyuluh Hukum, dan staf pelaksana, melakukan pertemuan dengan Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mentawai, dan disambut oleh Plt. Sekretaris Dinas, Ananias, SE.

2

Dalam pertemuan tersebut, Dinas menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pemetaan potensi daerah yang dapat dikembangkan oleh pelaku UMKM. Beberapa contoh di antaranya adalah pengolahan ikan asin di Dusun Bose, Desa Muara Sikabaluan (Siberut Utara), pengolahan sagu menjadi tepung di Siberut Selatan, aneka makanan ringan seperti keripik keladi dan pisang di Sipora Utara, serta produk pisang kipas frozen di Kecamatan Sikakap.

Menanggapi hal tersebut, Tim Kanwil mendorong agar produk unggulan seperti Pisang Kepok Super, Sagu Mentawai, dan Keladi Siroti didaftarkan sebagai Indikasi Geografis karena memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis setempat.

3

Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat menyatakan komitmennya untuk terus melakukan koordinasi guna mendorong Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mentawai agar segera mengajukan permohonan pendaftaran IG. Langkah ini penting tidak hanya untuk memberikan perlindungan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing, menjaga reputasi dan kualitas produk lokal, serta mengangkat identitas daerah di tingkat nasional maupun internasional. (Humas Kanwil Kemenkum)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KerjaTerlaksana

#KanwilKemenkumSumbar

Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Mentawai oleh Kanwil Kemenkum Sumbar

 1

Mentawai — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, melakukan inventarisasi awal potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah ke daerah tersebut, Senin (30/06).

2

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tim Kanwil mengungkapkan bahwa Mentawai menyimpan kekayaan budaya dan pengetahuan tradisional yang khas, seperti rumah adat Uma, seni tato tubuh (titi), hingga peran sikerei dalam ritual adat.

Sebanyak 20 potensi KIK berhasil diidentifikasi, termasuk talas sikobow dan siroti, tari turuk lagai, motif sirere, dan tari turuk manyang. Potensi tersebut mencakup berbagai kategori seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Indikasi Geografis. Dinas terkait diminta untuk melakukan kurasi dan melengkapi data pendukung guna pencatatan ke dalam pangkalan data KIK nasional.

3

Pihak dinas menyambut baik langkah ini dan menambahkan beberapa potensi budaya lain untuk diverifikasi lebih lanjut. Tim Kanwil juga mendorong pencatatan ciptaan (buku, lagu, logo, tagline) sebagai syarat dalam program Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), seperti yang telah diterapkan di Sentra IKM Rendang Payakumbuh.

Sebagai tindak lanjut, Tim Kanwil dijadwalkan melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada hari berikutnya untuk menyampaikan teknis pemenuhan data dukung pencatatan KIK. (Humas Kanwil Kemenkum)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KerjaTerlaksana

#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI