Kanwil Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Dharmasraya

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Dharmasraya secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra yang didampingi Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Bobby Musliadi, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Kamis (22/05). 

Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Dharmasraya Tentang Rancangan Peraturan Bupati Dharmasraya Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

Turut hadir Biro Hukum, Biro Organisasi Provinsi Sumatera Barat, Staf Ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya beserta jajaran dan Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya. 

Rapat ini bertujuan untuk memastikan keselarasan regulasi dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta memperkuat tata kelola Puskesmas Pada Dinas Kesehatan agar lebih efektif dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kolaborasi Kanwil Kemenkum Sumbar dan Pemda Dharmasraya.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Divisi Peraturan PerundangUndangan dan Pembinaan Hukum, Hendra dalam keterangannya menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai proses krusial untuk memastikan bahwa produk hukum daerah tidak hanya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Staf Ahli Pemda Kabupaten Dharmasraya yang menyampaikan latar belakang dan pentingnya regulasi ini sebagai dasar dalam tata kelola Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja, Ia menekankan bahwa keberadaan peraturan ini akan memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja kontrak yang bekerja di sektor layanan kesehatan.

Harmonisasi diperlukan sebagai upaya preventif agar peraturan bupati yang akan diberlakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan multitafsir, serta efektif dalam pelaksanaan di lapangan.

Melalui diskusi yang dipandu oleh Subkoordinator tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar, rapat berlangsung interaktif. Setiap pasal dalam rancangan dibedah dan dikaji dari aspek legalitas, sistematika, dan urgensi substansi.

Kegiatan harmonisasi ini diharapkan dapat memastikan rancangan peraturan tersebut disusun dengan kaidah hukum yang baik, sistematis, dan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

2

3

4

Dorong Pendirian Koperasi Merah Putih, Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar Adakan Rapat Koordinasi.

1

Padang – Dalam rangka percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Progres Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (22/05).

Kegiatan ini dihadiri secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, serta diikuti oleh Lista Widyastuti serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Febriandi beserta jajaran secara luring dari Kantor Wilayah.

2

Turut hadir Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat serta Dinas Koperasi Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat dan Biro Hukum Kabupaten/Kota, Pengurus Wilayah dan Daerah Notaris, Majelis Pengawas Daerah Notaris, serta para Notaris se-Sumatera Barat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat.  Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kerja sama, baik dengan Dinas Koperasi maupun dengan para Notaris, guna mendorong percepatan progres pendirian KMP. Ia menekankan bahwa progres kegiatan ini secara langsung dipantau oleh Menteri.

4

“Kantor Wilayah telah menyusun matriks progres KMP yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan dan menentukan kesiapan dalam proses pendaftaran badan hukum. Terkait biaya, hal ini telah disepakati bersama melalui Surat Edaran yang berlaku. Oleh karena itu, jangan jadikan biaya sebagai kendala,” tegasnya.

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat juga menyampaikan beberapa catatan penting, antara lain:

  • Sebanyak 617 unit atau sekitar 50% telah melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi. Targetnya, hingga 28 Mei 2025 progres tersebut diharapkan mencapai 80–100%, mengingat Menteri Koperasi dijadwalkan akan berkunjung ke Sumatera Barat untuk bertemu langsung dengan Bupati, Camat, Wali Nagari, dan Lurah.
  • Isu utama masih berkutat pada biaya jasa notaris. Namun jika koperasi telah terbentuk, biaya dapat diambil dari iuran pokok koperasi.
  • Disarankan agar dalam matriks, kolom “sosialisasi” dan “pembentukan perangkat” dihapus dan diganti dengan “Musdeskel Pendirian KMP”.
  • Ditekankan pula pentingnya mempercepat pengumpulan dokumen dan pengaturannya untuk segera didaftarkan ke Notaris, dengan target pencapaian 100% sebelum tanggal 28 Mei 2025.

5

Menutup kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menginstruksikan seluruh jajaran untuk proaktif menjalin koordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi dan Notaris se-Sumatera Barat guna memastikan proses pendirian KMP dapat dirampungkan paling lambat akhir Juni 2025. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KerjaTerlaksana

#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Kemenkum Sumbar Lakukan Koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi dan Asosiasi Pengusaha Kerupuk Sanjai

 4

Bukittinggi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi, Rabu (21/05) sore. Kegiatan ditujukan guna menindak-lanjuti hasil kunjungan Dirjen KI sebelumnya yakni mendorong pendaftaran merek kolektif Sanjai bagi pelaku usaha di Bukittinggi.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Faisal Rahman, serta jajaran Bidang Pelayanan KI. Hadir dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi, Kepala Dinas Wahyu Lestari, didampingi Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Perindustrian Hendra Anthony Hatta. Turut disertakan dalam pertemuan Ketua Asosiasi Pengusaha Kerupuk Sanjai Bukittinggi Zil Andri, serta Inyiak Datuak dari Kerapatan Adat Kurai (KAK).

1

Dalam kegiatan tersebut, pihak Asosiasi menyampaikan beberapa informasi awal di antaranya tentang merek Sanjai yang telah terdaftar dengan pemilik Kerapatan Adat Kurai (KAK) Kota Bukittinggi. Terdapat beberapa kelas merek selain 29 (makanan) yang didaftar dengan merek dan pemilik yang sama yakni Sanjai milik KAK.

Namun demikian menurut keterangannya, kepemilikan merek Sanjai oleh KAK tidak dimanfaatkan dan dikelola secara optimal selama ini. Hingga pada rentang waktu belakangan telah dilakukan kesepakatan bahwa Asosiasi diberikan hak untuk mengelola dalam penggunaan merek tersebut.

3

“Hanya saja masa berlaku perlindungan merek telah habis karena tidak dilakukan perpanjangan, dimana yang paling terakhir itu kelas merek 29 dari Sanjai berakhir di tahun 2022,” ungkap Zil.

Diungkapkan Zil bahwa merek Sanjai sangat diperlukan bagi para produsen. Diterangkannya, Sanjai yang merupakan nama daerah asal dari kerupuk khas Sumatera Barat itu sangat memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat sekitar. Diterangkannya bahwa kawasan Sanjai juga telah menjadi salah satu Desa Wisata. Hadirnya status Desa Wisata tersebut menurutnya perlu didukung dengan kepemilikian merek Kerupuk Sanjai bagi para produsen di daerah tersebut.

2

Usai penjelasan dari Ketua Asosiasi, Kepala Bidang Pelayanan KI menanggapi dan memberikan catatan dalam beberapa aspek. Diterangkannya bahwa tujuan tim dari Kanwil Kemenkum Sumbar datang untuk menindaklanjuti kunjungan kerja yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan tim DJKI sebelumnya, terutama terkait Sanjai yang sudah dicatatkan sebagai Indikasi Asal. Dari hasil kunjungan kerja tersebut, diketahui merek telah terdaftar sebelumnya namun telah habis masa perlindungannya.

 

“Oleh karenanya, perlu didaftarkan ulang dan perlu percepat pendaftaran sebelum adanya permohonan dari pihak lain. Kami dari Kantor Wilayah mendorong pendaftaran sebagai merek kolektif Sanjai dan harapannya ditargetkan pada awal Juni sudah dapat dilakukan pendaftaran,” jelas Faisal.

Pada saat pendampingan, oleh tim diberikan masukan mengenai kelengkapan pendaftaran. Tim juga mengevaluasi etiket yang didaftar sebelumnya terkait warna. Pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, terlihat merek yang terdaftar sebelumnya belum berwarna atau hanya mengandung warna hitam dan putih. Oleh tim, dijelaskan bahwa pemberian warna penting, karena etiket yang dilindungi nantinya akan sesuai dengan yang diajukan saja, sehingga bila didaftar hanya hitam-putih namun yang digunakan pada kemasan justru etiket yang berwarna, maka tentu tidak sejalan dengan prinsip perlindungan.

“Merek nantinya didaftar sebagai merek kolektif, dengan kepemilikan pemerintah daerah. Kami berharap bila diajukan kepemilikan di tangan pemerintah daerah, dapat meminimalisir sengketa terhadap merek Sanjai di kemudian hari dari pihak pengusaha sanjai lain,” tambah Faisal.

Lebih lanjut, tim  menyarankan untuk dibuat buku atau wadah lain yang menceritakan tentang sejarah dan karakteristik Sanjai yang dapat menjadi penguat kepemilikan Sanjai khas Bukittinggi. Nantinya karya dapat dicatatkan cipta, sebagai penegasan kepemilikan Sanjai oleh masyarakat Bukittinggi.

Diharapkan Dinas dapat memfasilitasi pendaftaran dikarenakan nantinya akan dimiliki oleh pemerintah daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)

Wujudkan Layanan Berkualitas: Kanwil Kemenkumham Sumbar Layani Apostille

WhatsApp Image 2025 05 21 at 16.25.24

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat selalu menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui penyempurnaan layanan Apostille. Layanan yang mempermudah legalisasi dokumen untuk keperluan internasional ini kini dapat diakses dengan lebih cepat, efisien, dan transparan, salah satunya dengan menggelar layanan Apostille, Rabu (21/05).
Pada hari ini, Kantor Wilayah memberikan pelayanan kepada Masyarakat dalam bentuk Pencetakan Sertifikat Apostille untuk 1 (satu) orang Pemohon.
Pencetakan sertifikat Apostille, pencetakan apostille dari Dokumen Transkrip Nilai dan Dokumen Ijazah untuk kepentingan mengikuti Program S2 dengan jurusan Publik Administration di Negara Korea.
Berikut langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan Apostille diantaranya menyiapkan dokumen yang ingin diajukan apostille, registrasi dan unggah dokumen melalui aplikasi, bayar biaya layanan, Proses verifikasi dan penerbitan sertifikat apostille, Ambil dokumen atau tunggu pengiriman.
Layanan Apostille menjadi semakin penting seiring meningkatnya mobilitas masyarakat Indonesia ke luar negeri, baik untuk studi, bekerja, maupun kebutuhan bisnis. Peningkatan layanan publik ini dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

Kadiv P3H Pimpin Rapat Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Walikota Padang Panjang

1

Padang - Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra memimpin Rapat Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Walikota Padang Panjang didampingi oleh Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Bobby Musliadi beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Rabu (21/05). 

Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Padang Panjang Tentang :
1. Rancangan Peraturan Walikota Padang Panjang Tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
2. Rancangan Peraturan Walikota Padang Panjang Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
3. Rancangan Peraturan Walikota Padang Panjang Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikiota Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang Panjang;
4. Rancangan Peraturan Walikota Padang Panjang Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
5. Rancangan Peraturan Walikota Padang Panjang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Turut hadir dalam rapat ini adalah Dari BPKD, Bappeda, BKD Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris DPRD Sumatera Barat, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Biro Organisasi Sumatera Barat , Sementara dari Pejabat Pemerintah Kota Padang Panjang yaitu Bapak Asisten 1 , Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Bagian Hukum dan jajaran.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kadiv PPPH dan jajaran menyambut baik maksud kedatangan dari Perwakilan Pemerintah Kota Padang Panjang ini. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumbar siap untuk melaksanakan proses harmonisasi rancangan peraturan Walikota.

"Saya mengapresiasi maksud kedatangan bapak atau ibu ke sini. Kami jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar siap untuk membantu dalam rangkaian proses harmonisasi yang dibutuhkan oleh Pemrintah Provinsi ataupun Pemerintah Kota/Kabupaten yang ada di Sumatera Barat," sebut Hendra. 

Sementara itu dari Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang, hadir Asisten Administrasi Umum, Ia meminta Kemenkum Sumbar memberikan pendampingan dalam pembentukan regulasi sekaligus mempererat kerja sama, khusunya dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.

Kami hari ini membawa Raperwako Padang Panjang, mengingat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. 

Harmonisasi ini tidak hanya bertujuan memastikan kesesuaian norma, tetapi juga memberikan masukan dan saran. Meski demikian, secara substansi, penyusunan peraturan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dalam proses pembahasan, terjadi diskusi dan pertukaran informasi yang konstruktif antara Tim Harmonisasi Kemenkum dan pihak Pemerintah Kota Padang Panjang dan Pemprov Sumbar. Masukan dan saran diberikan oleh Tim Harmonisasi untuk penyempurnaan draft Ranperwako agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Harmonisasi diperlukan untuk memastikan agar setiap Ranperwako selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjamin kepastian hukum dan efektivitas penerapannya di lapangan.

Diharapkan, hasil dari rapat harmonisasi ini akan menghasilkan Ranperwako yang berkualitas, adil, dan transparan, sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja dan profesionalisme lingkungan pemerintah daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

2

3

4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI