Susun Strategi Kinerja dalam Glorifikasi, Kakanwil Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Bersama Tim Humas

1

Padang - Dalam rangka meningkatkan mengevaluasi kinerja kehumasan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar, Alpius Sarumaha didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Hasran Sapawi beserta segenap tim Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar rapat evaluasi kinerja humas, di Ruang Rapat Bung Hatta , Senin 14 April 2025.

Rapat evaluasi kali ini membahas tentang evaluasi tugas dan fungsi humas terkait penyebaran informasi kinerja kantor wilayah serta menyusun strategi pembagian tugas tim humas sebagai langkah percepatan penyebaran informasi.

2

3

4

Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha menyampaikan terkait minimnya fasilitas dan personil, jangan sampai membuat Kanwil Kemenkum untuk tidak memberikan informasi yang lengkap pada masyarakat.

"Rintangan dan hambatan tidak menjadi penghalang untuk kita memberikan yang terbaik bagi organisasi dan masyarakat" tegasnya.

Kemudian kegiatan rapat dilanjutkan dengan menyusun strategi untuk penyebarluasan berita dan  informasi dengan melakukan pembagian tugas untuk masing -masing anggota tim humas (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

#AksiNyataSejahtera

Kakanwil Kemenkum Sumbar Pimpin Rapat Ranperda Inisiatif DPRD Sumatera Barat Tentang Kepesantrenan Sumbar

1

Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha memimpin rapat rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Sumatera Barat Tentang Kepesantrenan Sumatera Barat pada Senin (14/04).

Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra dan Koordinator Bidang Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan berserta Tim dari Fungsional Perancang, Analis Hukum dan JFU Kanwil Kemenkum Sumbar.

Hadir dalam rapat ini Pejabat dari DPRD Provinsi Sumatera Barat yakni Muhammad Yasin STP selaku Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sumbar di dampingi Ketua Komisi V DPRD Prov. Sumbar, Lazuardi Erman, Ketua Pembahasan Ranperda Nurfirmanwansyah berserta Tim Penyusun Naskah Akademik, Suryadi Fajri.

Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ranperda tersebut diinisiasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran strategis pesantren di tengah masyarakat.

Harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, kami memandang perlu adanya regulasi yang memberikan perlindungan, pengakuan, dan fasilitasi kepada pesantren.

Melalui Ranperda ini, semua peserta rapat berharap dapat menciptakan sistem pendukung yang kuat untuk kemajuan pesantren, baik dari sisi kelembagaan maupun operasionalnya.

Sejalan dengan hal tersebut, secara umum Ranperda ini telah dibuat sesuai dengan kewenangan, fasilitasi yang diamanatkan kepada Pemerintah Daerah, dan materi muatan sudah menampung kondisi khusus daerah.

Namun untuk penyempurnaan dapat dilakukan penajaman dan penjabaran dalam pemberian fasilitasi tersebut sehingga memenuhi kebutuhan dan menjadi solusi atas segala permasalahan dalam penyelenggaraan pesantren.

Dari rapat kegiatan tersebut didiskusikan bahwa setiap norma dalam Ranperda ini tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai lokal dan kebutuhan riil masyarakat. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan dapat benar-benar dijalankan secara efektif di lapangan. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera

234

Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Asistensi Perbaikan Dokumen Deskripsi Sulaman Kapalo Panitik Nareh oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis

 1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti asistensi perbaikan Dokumen Deskripsi Sulaman Kapalo Panitik Nareh yang merupakan salah satu potensi Indikasi Geografis dari Provinsi Sumatera Barat yang tengah berproses untuk didaftar, bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pariaman selaku dinas pengusul (14/04).

Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Faisal Rahman beserta jajaran dan Sekretaris Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Gunawan sebagai narasumber asistensi.

2

Asistensi ini memiliki peran yang sangat penting dalam menyempurnakan Dokumen Deskripsi Sulaman Kapalo Panitik Nareh yang telah mulai berproses sejak tahun 2022. Kualitas dokumen deskripsi ini akan menjadi dasar utama dalam tahap Pemeriksaan Substantif yang menentukan kelayakan Sulaman Kapalo Panitik Nareh sebagai produk Indikasi Geografis.

Indikasi Geografis merupakan bentuk perlindungan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat, dan pelindungannya hanya dapat diberikan selama reputasi, kualitas, dan karakteristik khas yang melekat pada produk tersebut masih terjaga. Oleh karena itu, melalui asistensi ini, dokumen yang disusun dan diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat menggambarkan fakta di lapangan secara akurat, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Substantif oleh Tim Ahli Indikasi Geografis.

Asistensi ini membahas satu persatu poin-poin dalam Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Sulaman Kapalo Panitik Nareh. Beberapa hal yang disoroti oleh Tim Ahli Indikasi Geografis adalah terkait poin reputasi dari Sulaman Kapalo Panitik Nareh. Dalam hal ini, reputasi menjadi salah satu unsur penting yang harus diperkuat, mengingat dalam dokumen saat ini reputasi baru ditampilkan sejak tahun 2019.

Tim Indikasi Geografis meminta agar informasi mengenai reputasi dapat ditelusuri dan ditampilkan lebih jauh ke belakang. Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pariaman menyampaikan bahwa Sulaman Kapalo Panitik Nareh sebenarnya telah dikenal luas sejak era Presiden Soeharto, bahkan pernah dikenakan oleh Ratu Inggris Elizabeth II saat melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia. Sayangnya, peristiwa bersejarah ini tidak memiliki dokumentasi resmi yang dapat dijadikan referensi dalam dokumen deskripsi.

3

Selain reputasi, Tim Kerja Indikasi Geografis juga memberikan perhatian khusus pada aspek faktor manusia, dengan mendorong agar disusun satu hingga dua paragraf tambahan dalam dokumen deskripsi. Hal ini dikarenakan keterampilan, pengalaman, serta pengetahuan turun-temurun para pengrajin memiliki peran krusial dalam mejaga karakteristik, kualitas dan reputasi Sulaman Kapalo Panitik Nareh. Lebih lanjut, asistensi juga membahas beberapa aspek penting lainnya seperti peta wilayah, tradisi, proses produksi, serta rancangan logo yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#AksiNyataSejahtera

#KanwilKemenkumSumbar

Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2025 Resmi Dimulai, Kemenkum Sumbar Siap Berinovasi

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti Sosialisasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hukum yang diselenggarakan secara daring pada Senin (14/04). Sosialisasi ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan partisipasi aktif satuan kerja Kementerian Hukum yang berdampak positif bagi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha dan jajaran mengikuti sosialisasi secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum RI, Rahmi Widyanti membuka secara langsung kegiatan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme, kriteria penilaian serta strategi dalam menyusun dan mengusulkan inovasi pelayanan publik yang berdampak nyata bagi masyarakat.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme, kriteria penilaian serta strategi dalam menyusun dan mengusulkan inovasi pelayanan publik. Kementerian Hukum berserta Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis mempunyai 131 inovasi dan sebanyak 15 inovasi yang akan diikutsertakan dalam KIPP," sebut Rahmi. 

Lebih lanjut, Sugeng Nasrulloh, narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa KIPP merupakan agenda tahunan KemenPANRB yang menjadi wadah bagi instansi pemerintah untuk menunjukkan kreativitas dan inovasi dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. 

KIPP 2025 yang mengangkat tema "Mewujudkan Pelayanan Publik Berdampak untuk Kesejahteraan Masyarakat" ini menawarkan berbagai penghargaan menarik, baik bagi instansi maupun inovator.

Instansi berkesempatan meraih piagam penghargaan, peningkatan kapasitas inovasi, partisipasi dalam kompetisi internasional, serta usulan Dana Insentif Fiskal (DIF) bagi Pemerintah Daerah.

Sementara itu, inovator berpotensi mendapatkan piagam penghargaan dan bahkan usulan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera 

2

3

4

5

Kanwil Kemenkum Sumbar Partisipasi dalam Kegiatan Webinar OKE KI #11 Bahas Produk Unggulan Daerah

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti webinar OKE KI: Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual #11 dengan tema "Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (14/4).

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, kegiatan diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, dan JFT Analis Kekayaan Intelektual serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.

2

Webinar ini menghadirkan Ranie Utami Ronie, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek, sebagai narasumber. Dalam sesi paparan, Ranie menekankan pentingnya merek sebagai fondasi strategis dalam membangun daya saing produk unggulan daerah. Menurutnya, merek bukan sekadar simbol visual, tetapi juga cerminan nilai, kualitas, dan kepercayaan yang dibangun antara produsen dan konsumen.

Beberapa butir yang dipaparkan oleh Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek di antaranya definisi Produk Unggulan Daerah serta ragam dan keutamaan PUD dalam perlindungan merek. Ranie juga memaparkan tahapan dalam pendataan dan pendaftaran produk unggulan dalam perlindungan merek. Turut dijelaskan permasalahan, dampak, dan solusi yang ditemukan dalam pendaftaran merek sebagai PUD.

3

4

Usai paparan, beberapa tanya-jawab dengan peserta dilakukan. Salah satu bahasan mengenai apakah konsep utama dalam peningkatan PUD. Dijelaskan narasumber bahwa DJKI mendorong kesadaran dan minat daerah untuk menginventarisir produk unggulannya agar terlindungi sebagai merek terdaftar.

Sosialisasi melalui webinar dari DJKI ini memberikan pemahaman yang komprehensif pada jajaran Kanwil mengenai pemberian layanan KI. Termasuk merek bagi produk unggulan daerah, Kanwil Kemenkum Sumbar akan melakukan inventarisasi produk unggulan daerah, serta mendorong pemerintah daerah agar berkerjasama dalam pendaftaran merek bagi PUD yang ada. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

#AksiNyataSejahtera

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI