Kanwil Kemenkum Sumbar Laksanakan Koordinasi terkait layanan AHU dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Agam

WhatsApp Image 2025 03 06 at 20.37.19Agam - Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawas dan pemeriksa protokol Notaris yang ada di wilayah, dengan begitu Kanwil Kemenkum Sumbar lakukan koordinasi terkait pelayanan Notaris di Kantor Sekretaris Pengurus Daerah Notaris Agam, Kamis (6/3).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, kegiatan koordinasi tersebut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Febriandi. Turut mendampingi dalam tim, jajaran bidang pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.

WhatsApp Image 2025 03 06 at 20.37.19 1
Dalam kunjungan koordinasi tersebut Tim diterima langsung oleh Sekretaris Pengda Agam Bapak Rivaldo, S.H., M.kn. Dalam kunjungan koordinasi tersebut Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum menyampaikan beberapa poin penting diantaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat tugas dan fungsi sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di daerah mempunyai tugas untuk Melakukan Pmeriksaan dan Pengawasan terhadap di Wilayah, Selanjutnya tujuan dari koordinasi dilakukan yakni untuk mengetahui apa saja permasalahan yang ada di Notaris baik itu terkait dengan akun AHU maupun yang lainnya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum juga menyampaikan untuk notaris yang ada di wilayah Kabupaten Agam untuk dapat menjalin hubungan yang baik sesama notaris dan dapat memberikan masukan dan arahan terhadap notaris-notaris yang baru dilantik dalam melaksanakan tugas dengan mengadakan kegiatan penguatan bagi para Notaris dari pihak Kanwil maupun dari pihak MPD serta Ketua Pengda Agam.

WhatsApp Image 2025 03 06 at 20.37.19 2
Menanggapi apa yang disampaikan, Sekretaris Pengda Agam bapak Rivaldo, S.H., Mkn. Sangat berterimakasih atas kunjungan dari Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat, terkait akun notaris dan permasalahan yang lainnya, sampai saat ini masih aman.
Beliau juga menyampaikan terkait dengan silaturrahmi antar notaris yang ada di wilayah Agam selalu terjalin dengan baik, dan juga untuk notaris-notaris yang baru kami selaku pengurus selalu memberikan arahan dan masukan kepada mereka baik itu terkait etika, terkait pemeriksaan MPD dan yang lainnya.

WhatsApp Image 2025 03 06 at 20.37.18
Terakhir beliau juga berharap jika ada kegiatan Kanwil Kemenkum sumbar yang terkait notaris nanti kami akan meminta kepada notaris yang baru untuk menghadiri supaya mereka bisa mendapatkan ilmu lebih dan bisa mengenal Kanwil Kemenkum Sumbar dan para notaris berhadap untuk fidusia dikembalikan kedaerah agar penyetoranPNBP didaerah bisa maksimal juga akan meningkatkan pendapatan serta biaya operasional para Notaris.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Sekretaris Penda Agam, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menyampaikan bahwa hasil koordinasi yang diperolah disampaikan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku pembina administrasi Notaris seluruh Wilayah Indonesia.(Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah

Kanwil Kemenkum Sumbar Lakukan Koordinasi dengan Ditjen AHU Bahas Strategi Peningkatan PNBP dan Penguatan MPDN

WhatsApp Image 2025 03 06 at 21.46.36 1Jakarta, 6 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Kamis, 6 Maret 2025, bertempat di Ruang Direktur Jenderal AHU. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas strategi peningkatan persentase Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen AHU di Kantor Wilayah serta penguatan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) di wilayah Sumatera Barat.

WhatsApp Image 2025 03 06 at 21.46.35
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, S.H., M.H., serta jajaran, hadir dalam koordinasi ini. Sementara itu, dari pihak Ditjen AHU, pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Widodo, S.H., M.H., Sekretaris Direktorat Jenderal, Hantor Situmorang, S.Pd., M.Si., serta Direktur Perdata Administrasi Hukum Umum, Henry Sulaiman, S.H., M.E.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan beberapa strategi yang akan dilaksanakan untuk memperkuat pengawasan terhadap notaris melalui MPDN. Selain itu, beliau juga menyoroti permasalahan terkait arsip fidusia yang saat ini sebagian besar disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Seiring dengan pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Kementerian Hukum, Rupbasan tidak lagi berada di bawah naungan Kemenkum, sehingga diperlukan tindak lanjut terkait pengelolaan arsip fidusia tersebut.

WhatsApp Image 2025 03 06 at 21.46.36

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah juga membahas pengembangan perseroan perorangan, yang saat ini masih mengalami kendala dalam mendapatkan pinjaman modal dari perbankan, khususnya bank-bank Himbara. Salah satu keunggulan perseroan perorangan adalah statusnya sebagai badan hukum yang memudahkan akses permodalan. Namun, hingga saat ini, masih diperlukan agunan dalam mekanisme peminjaman, sehingga perlu strategi untuk mendorong akses permodalan yang lebih mudah bagi perseroan perorangan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perdata menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan MPDN menjadi hal yang penting, mengingat MPDN merupakan unit pelaksana teknis dari Kantor Wilayah. Oleh karena itu, Direktorat Perdata tengah merancang pemberian wewenang yang lebih besar kepada Kantor Wilayah dalam pengawasan notaris. Selain itu, Direktorat Perdata juga tengah mengembangkan aplikasi pembinaan notaris yang akan diserahkan kepada Kantor Wilayah untuk mempermudah pengawasan dan pembinaan terhadap notaris.
Sementara itu, Direktur Jenderal AHU menambahkan bahwa perseroan perorangan saat ini menjadi salah satu prioritas utama. Pada tahun ini, akan dilakukan perjanjian kerja sama dengan Bank Mandiri, salah satu bank Himbara, yang memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan perseroan perorangan melalui aplikasi mobile banking Livin’ by Mandiri. Terobosan ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran perseroan perorangan sekaligus memberikan akses pinjaman usaha bagi para pelaku usaha hanya melalui layanan perbankan digital tersebut.

WhatsApp Image 2025 03 06 at 21.46.34
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan strategi peningkatan PNBP Ditjen AHU di Kantor Wilayah dapat berjalan lebih optimal, serta penguatan pengawasan terhadap notaris dan pengembangan perseroan perorangan dapat semakin ditingkatkan guna mendukung perekonomian dan kepastian hukum di Sumatera Barat.(Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah

Layanan Semakin Mudah, Kanwil Kemenkum Sumbar Proses Permohonan Apostille

WhatsApp Image 2025 03 05 at 16.15.53 1
Padang -Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat yang dalam hal ini melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum telah melaksanakan salah satu misi dari Kementerian Hukum, yaitu menyelenggarakan Pelayanan Publik yang berkualitas. Salah satu pelayanan yang bersifat langsung diberikan adalah berupa Pendaftaran dan Pencetakan Legalisasi Apostille, Pendaftaran Perseroan Perorangan, Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan, Rabu (05/03).

WhatsApp Image 2025 03 05 at 16.14.33 1

WhatsApp Image 2025 03 05 at 16.14.12 1
Terdapat beberapa layanan yang di proses pada kesempatan kali ini diantaranya proses permohonan apostille berupa pencetakan stiker Legalisasi beberapa dokumen pemohon serta layanan konsultasi terkait permohonan pengecekan Badan Hukum Yayasan di Pesisir.
Proses Pencetakan Stiker Legalisasi serta Konsultasi terkait permohonan pengecekan Badan Hukum Yayasan di Pesisir berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.
Diharapkan dengan tersedianya layanan apostille dan layanan konsultasi badan hukum pada kantor wilayah, dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi serta mempermudah proses legalisasi dokumen. (Humas Kemenkum Sumbar)


#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah

Kanwil Kemenkum Sumbar Menerima Kunjungan LPPM UNP terkait Pendaftaran Paten


WhatsApp Image 2025 03 05 at 14.13.50
Padang - Kanwil Kemenkum Sumbar menerima kunjungan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Padang (UNP), Kamis (5/3) siang.
Bertempat di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum, tim diterima oleh Kepala Kantor Wilayah diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti didampingi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Arfad Sanjani Yuyan dan Novaldi Herman.
Hadir tim dari LPPM UNP, Kepala LPPM UNP Anton komaini, Kepala Pusat Penelitian Publikasi dan KI LPPM UNP Hendra Hidayat, serta Kepala Subdirektorat Reputasi UNP Dwi Sudarno Putra.

WhatsApp Image 2025 03 05 at 14.16.14 1
Dalam kunjungan tersebut Kepala LPPM menyampaikan beberapa hal terkait paten dan cipta. Diharapkan oleh pihak LPPM UNP bahwa permohonan paten dan cipta dapat diajukan oleh para dosen atau civitas academica secara personal, namun tetap dicantumkan pemegang haknya adalah LPPM. Hal ini mengiat kekurangan dari tersentralisasinya akun LPPM dan dikelola oleh operator di lembaga, diterangkan Ketua LPPM akan mengakibatkan tidak terpantaunya pemberitahuan atau notifikasi dari DJKI mengenai perbaikan permohonan.

WhatsApp Image 2025 03 05 at 14.13.51
“Saat ini ada banyak permohonan paten dan paten sederhana yang tidak terpantau notifikasi perbaikan permohonannya oleh operator lembaga. Demi meminimalisir kendala tersebut, kami berharap Kanwil Kemenkum Sumbar dapat menyampaikan pada DJKI agar permohonan dari dosen dapat diajukan oleh personal, namun tetap lembaga sebagai pemegang haknya,” ungkap Kepala LPPM.
Ditambahkan Kepala LPPM bahwa dalam waktu dekat akan ada sosialisasi terkait perlindungan KI bagi civitas academica UNP. Secara lisan Kepala LPPM memintakan nantinya Kanwil Kemenkum Sumbar dapat mengirimkan perwakilan untuk memberikan pembekalan pada kegiatan tersebut terkait pengajuan permohonan paten.

WhatsApp Image 2025 03 05 at 14.16.14
Menanggapi permintaan tersebut, Kadivyankum memberikan penjelasan bahwa permohonan melalui akun LPPM bagi civitas academica yang pemegang haknya adalah kampus, memang diprioritaskan diajukan oleh akun lembaga. Hal ini merupakan program dalam mengoptimalkan sentra KI di Universitas.
“Hal ini karena penghitungan dan perengkingan permohonan yang diajukan oleh kampus rutin dilalukan oleh DJKI. Hingga saat ini, sentra KI yang dikelola oleh LPPM merupakan wadah pendaftaran utama bagi KI di lingkungan kampus,” terang Kadivyankum.
Pada pertemuan tersebut juga diperlihatkan akun monitoring KI Kanwil. Dari data yang ditampilkan, ditemukan beberapa akun yang mengatasnamakan LPPM UNP dalam permohonan paten dan cipta. Oleh Kadivyankum, disampaikan bahwa temuan tersebut perlu penegasan dari LPPM UNP mengenai akun mana yang secara resmi dikelola oleh lembaga dan nantinya akan disampaikan pada Direktorat TI DJKI.
“Terkait sosialisasi pada civitas academica di UNP, Kantor Wilayah secara terbuka siap memberikan edukasi terkait permohonan paten dan layanan KI lainnya. Nantinya kami akan mintakan ekspertis, baik dari DJKI maupun Kanwil untuk menyampaikan teknis permohonan dan segala persyaratannya secara detil,” ujar Kadivyankum.
Seusai pertemuan tersebut, Kadivyankum memintakan pihak LPPM untuk menyampaikan surat pada Kanwil Kemenkum Sumbar dan DJKI yang termuat di dalamnya uraian akun yang perlu dilakukan perbaikan data. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Tingkatkan Profesionalitas, Kepala Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Rapat dengan Sekretaris MPWN dan Jajaran


WhatsApp Image 2025 03 05 at 11.55.26
Padang- Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris yang juga sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Lista Widyastuti bersama Sekretaris MPW N Provinsi Sumatera Barat yang juga sebagai Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Febriandi beserta jajaran telah melaksanakan rapat pembahasan tindak lanjut terhadap pemeriksaan Notaris di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Rabu (05/03).

WhatsApp Image 2025 03 05 at 11.55.25
Majelis Pengawas Wilayah mempunyai kewenangan untuk mengadakan dan atau melakukan pemeriksaan kepada Notaris yang melakukan pelanggaran baik yang berupa kode etik notaris maupun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal diatur di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam rapat disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum agar dalam memberikan layanan kepada masyarakat terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh notaris harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakt yang merasa dirugikan dalam mempergunakan jasa pelayanan yang diberikan oleh notaris.

WhatsApp Image 2025 03 05 at 11.55.26 1

WhatsApp Image 2025 03 05 at 11.55.27
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum juga mengingatkan kepada tim sekretariat untuk secara seksama memperhatikan segala ketentuan yang terkait dengan proses administrasi dalam menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat sampai dengan keputusan yang akan ditetapkan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI