Kanwil Kemenkum Sumbar dan BPKP Tinjau Perlindungan Kekayaan Intelektual di Dinas Pariwisata Sumbar

WhatsApp Image 2025 02 20 at 08.31.44 2

Padang, 19 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum  (Kanwil Kemenkum) Sumatera Barat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan kunjungan  ke Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat pada Rabu (19/2). Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian koordinasi yang sebelumnya telah dilakukan ke Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam rangka pengumpulan informasi terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Sumatera Barat.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Faisal Rahman, beserta jajaran, serta Koordinator Pengawasan Bidang Penegakan Hukum BPKP, Edi Santoso, bersama tim. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata, Wahendra, yang didampingi Adyata Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Agustin, serta jajaran dinas terkait.

WhatsApp Image 2025 02 20 at 08.31.45

WhatsApp Image 2025 02 20 at 08.31.44 1

Dalam pertemuan ini, Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat memaparkan berbagai upaya strategis dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari pengembangan ekonomi kreatif di daerah. Sejak tahun 2022, Dinas Pariwisata telah memfasilitasi 250 permohonan Kekayaan Intelektual, yang terdiri dari pencatatan ciptaan dan pendaftaran merek. Pada tahun 2024, selain memfasilitasi 60 pencatatan ciptaan, Dinas Pariwisata juga mendukung 20 pendaftaran merek, menunjukkan komitmen dalam mendorong perlindungan KI guna mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Sumatera Barat.

Lebih lanjut, upaya perlindungan KI di Sumatera Barat telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2024. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas inventarisasi, fasilitasi pendaftaran, hingga perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif. Selain itu, pengembangan sistem informasi ekonomi kreatif terus dilakukan untuk memastikan pencatatan dan pengelolaan KI dapat dilakukan secara optimal.

WhatsApp Image 2025 02 20 at 08.31.44

Meskipun demikian, tantangan masih dihadapi, terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya perlindungan KI. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa KI bukan hanya sebagai alat perlindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi aset berharga yang meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk mereka.Sektor ekonomi kreatif di Sumatera Barat sendiri terus berkembang pesat, dengan kuliner sebagai program unggulan yang menjadi daya tarik utama wisatawan. Sektor fashion dan kriya juga mengalami pertumbuhan signifikan, sementara subsektor seperti film, animasi, dan video memiliki potensi besar dalam mendukung industri kreatif lainnya.(Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Kunjungan Kanwil Kemenkum Sumatera Barat dan BPKP ke LPPM Universitas Andalas untuk Memperkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2025 02 19 at 22.31.45 1

Padang, 19 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Barat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan kunjungan ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas. Kunjungan yang berlangsung di Gedung LPPM Universitas Andalas ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait peran Kanwil Kemenkum, Pemerintah Daerah, serta Perguruan Tinggi dalam tata kelola perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumatera Barat beserta jajaran, Koordinator Pengawasan Bidang Penegakan Hukum BPKP, Edi Santoso, beserta tim, serta disambut oleh Ketua LPPM Universitas Andalas, Prof. Dr. Techn. Marzuki, S.Si., M.Sc. Eng., didampingi oleh Dr. Apt. Friardi Ismed selaku Sekretaris LPPM beserta jajaran.

WhatsApp Image 2025 02 19 at 22.31.45

Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai pentingnya proses pengurusan dan komersialisasi Kekayaan Intelektual dalam membangun ekosistem KI yang lebih baik. Ketua LPPM Universitas Andalas menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan perlindungan KI, yang dapat diakses melalui situs web LPPM Universitas Andalas di https://research.unand.ac.id/home. Dalam lima tahun terakhir, Universitas Andalas telah mengajukan sebanyak 617 permohonan paten, 1.308 paten sederhana, 1.468 desain industri, 11.772 hak cipta, dan 37 merek. Secara keseluruhan, total permohonan KI yang telah didaftarkan oleh Universitas Andalas mencapai 15.202 permohonan.

Universitas Andalas memiliki dua mekanisme pengajuan Kekayaan Intelektual. Pertama, pengajuan secara mandiri oleh dosen. Kedua, pengajuan melalui LPPM yang juga menangani administrasi serta pembiayaannya. Kebijakan nasional turut berperan dalam menentukan kualitas KI. Pada tahun-tahun sebelumnya, KI menjadi salah satu indikator kinerja utama sehingga pemerintah secara aktif mendorong pendaftarannya. Namun, saat ini kebijakan terkait KI sedang dalam tahap penyesuaian, sehingga pendekatan terhadap KI menjadi lebih pragmatis. Universitas Andalas kini lebih menitikberatkan pada paten yang memiliki potensi komersialisasi dibanding sekadar peningkatan jumlah paten.

WhatsApp Image 2025 02 19 at 22.31.46

WhatsApp Image 2025 02 19 at 22.31.44

Beberapa inovasi dari Universitas Andalas telah menunjukkan peluang besar dalam komersialisasi KI. Salah satunya adalah paten tinta pemilu yang digunakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024, di mana inventor dan LPPM memperoleh royalti dari paten tersebut. Selain itu, paten alat pengukur kematangan sawit juga berpotensi dikembangkan lebih lanjut untuk mendukung sektor pertanian.

Sejalan dengan perubahan kebijakan pemerintah, Universitas Andalas mulai mengutamakan kualitas dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual. Pada tahun 2025, fokus utama bukan lagi pada peningkatan jumlah KI semata, tetapi lebih kepada skema-skema yang memiliki potensi hilirisasi. Universitas Andalas telah merancang skema khusus dengan target hilirisasi yang jelas, sehingga inovasi yang dihasilkan tidak hanya tercatat sebagai paten, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara nyata dalam industri dan masyarakat. Selain itu, Ketua LPPM juga menegaskan komitmennya untuk mendukung pengembangan Indikasi Geografis Sumatera Barat, yang saat ini menjadi salah satu prioritas utama LPPM. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

 #KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Forum Pendalaman Materi “Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Dengan Metode Omnibus Law”

 
Padang - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti Kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Rabu (19/02) yang dilaksanakan secara Virtual Zoom Meeting.
Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan kali ini mengangkat tema “Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan metode Omnibus Law” dengan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Cahyani Suryandari.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kanwil Kemenkum Se-Indonesia dan Pemerintah Daerah dan Sekretariat Daerah Se-Indonesia.
Jumlah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia setiap tahunnya terus bertambah, pertumbuhan peraturan perundang-undangan yang sangat tinggi terdapat pada level Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, Peraturan Badan, dan Peraturan Komisi. Kondisi ini ini menyebabkan Over Regulation (Over Regulasi) di Indonesia.
Sekitar 42 (empat puluh dua) ribu peraturan perundang-undangan yang mencakup Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri hingga Peraturan Gubernur, Walikota dan Bupati di daerah. Dimana 42 (empat puluh dua) ribu peraturan perundang-undangan tersebut terdapat yang bertentangan dan saling tumpang tindih.
Pertumbuhan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan Peraturan Bersama Kepala Daerah yang sangat tinggi juga menyebabkan besar-nya potensi ketidakharmonisan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan Peraturan Bersama Kepala Daerah dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal maupun secara horizontal. (Humas Kemenkum Sumbar)

Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar Lakukan Pendampingan Tim BPKP ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat

 
480173842 646939194515835 6649301554060992025 n
Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti sekaligus Plh. Kepala Kantor Wilayah dengan jajaran melakukan pendampingan Tim BPKP ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Selasa (18/02) siang. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian dari kunjungan BPKP ke Sumatera Barat dalam rangka diskusi dan pembahasan proses bisnis serta peran Pemda potensi Kekayaan Intelektual.
Turut hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Analis Kekayaan Intelektual dan jajaran Bidang Pelayanan KI. Tim BPKP dan Kanwil Kemenkum Sumbar disambut oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Hilma Damanhuri Djalil.
 
480321032 646939201182501 8006238054168701983 n
Dalam penyampaiannya, Kabid Pemberdayaan UMKM menyampaikan bahwa Dinas Koperasi dan UKM secara berkala rutin melaksanakan sosialisasi dan pendampingan komunitas maupun perkumpulan dari UKM yang ada di Sumatera Barat. Di antara pendampingan tersebut, terdapat sejumlah 30 merek yang dianggarkan dengan biaya dari dinas untuk pendaftarannya. Selain itu, beberapa juga merupakan usaha binaan dari perbankan. Selain itu UKM di Sumatera Barat juga difasilitasi 60 oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.
 
480456243 646939184515836 6504643308757309563 n
Dalam diskusi terungkap bahwa dalam pendampingan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat ditolak permohonannya karena memiliki kesamaan pada pokok dengan merek yang telah mendaftar sebelumnya. Atas hal tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyarankan agar dilibatkan Kanwil Kemenkum Sumbar dalam sosialisasi dan pendampingan, sehingga dapat ditelaah terlebih dahulu potensi diterima-tidaknya merek dari UKM yang didaftarkan.
 
480545036 646939197849168 9036237895752556007 n
Dalam diskusi tersebut pihak BPKP juga memintakan pengkategorian UKM, semisal kategorisasi sedang berkembang, unggul, atau juga tengah merintis yang menjadi binaan dan difasilitasi oleh UKM. Disampaikan oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM bahwa pengkategorian hanya dinilai dari omset dan aset. UKM yang ada di Sumatera Barat hanya dibagi dalam kategori mikro, kecil dan menengah.(Humas Kemenkum Sumbar)
 

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Perlindungan Budaya, Kanwil Kemenkum Lakukan Koordinasi Kekayaan Intelektual dengan Dinas Pemerintah Kota Bukittinggi

480483477 646926587850429 3273768282661241273 n
 
Bukittinggi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja dan Dinas pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Bukittinggi terkait penguatan pengelolaan Kekayaan Intelektual bagi IKM di Kota Bukit Tinggi dan dalam rangka pengembangan dan inventarisasi data kekayaan Intelektual Komunal di Kota Bukit Tinggi, Senin-Selasa (17-18/02).
 
480293073 646926824517072 1574441386330366425 n
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Faisal Rahman, beserta Tim yang disambut oleh Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Perindustrian Bapak Hendra Anthony Hatta,SH.,MM beserta jajaran, sedangkan pada Dinas Koperasi UKM dan tenaga Kerja , Tim Kantor Wilayah disambut oleh Kepala Dinas, Koperasi UKM dan Tenaga Kerja yaitu Bapak Mihandrik , S.STP.,M.Si.
 
480311704 646926821183739 406640480869536368 n
Dalam koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Barat mendorong pengelolaan Kekayaan Intelektual yang memprioritaskan produk unggulan IKM Kota Bukit Tinggi dan Pelaku usaha UMKM nya diharapkan dapat mendaftarkan merek produknya, sehingga Identitas produk terlindungi secara hukum, Kualitas produk meningkat, Peluang pasar bagi produk unggulan daerah semakin luas.
Kepala Bidang Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyampaikan bahwa saat ini terdapat 33 ribu UMKM yang ada di Kota Bukit Tinggi, Sedang merk dagang maupun merk jasa dari produk UMKM tsb hanya sebagian kecil yang sudah mendaftarkan merknya ke DJKI Kemenkum RI . Saat ini, Pemerintah Kota Bukit Tinggi tengah memfokuskan pembangunan "Craft City", dengan sektor unggulan meliputi Sulaman Terawang , Bordir Kerancang, Songket, Tenun, Batik Tanah Liek, Pelaku usaha sector unggulan tersebut tersebar di beberapa lokasi di Bukit Tinggi, sedang untuk Produk unggulan Kuliner, Kota Bukit Tinggi terkenal dengan beraneka ragam makanan, dan rumah makan dengan ciri masakan khas daerah Bukit Tinggi, untuk kue kering dan basah terkenal dengan gelamai, karak kaliang, Kripik Sanjai dan Desa Sanjai menjadi daerah prioritas dalam pengembangan ini.
 
480446962 646926827850405 1309241399030591478 n
Pihak dari Dinas meminta Kanwil untuk melakukan pendampingan dalam pendaftaran merk tersebut. Tim dari Kanwil siap akan melayani dan mendampingi para pelaku usaha untuk pendaftaran merk dan siap datang ke Kota Bukit Tinggi memberikan Sosialisasi kepada para pelaku IKM dalam rangka memberikan pemahaman terkait dengan kekayaan Intelektual khususnya pendaftran merk dagang dan jasa .
Sedangkan Koordinasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tim Kanwil Kemenkum disambut oleh Kepala Bidang Kebudayaan Bapak Heru Tri Astanawa,S. PdI.M.Pd beserta jajaran. Kanwil Kemenkum Sumbar dorong inventarisasi pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi.
Kantor Wilayah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi dalam rangka pengembangan dan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Sumatera Barat, khusunya di Kota Bukit Tinggi. Tim Kantor Wilayah menyampaikan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual komunal secara divensif demi memelihara serta melindungi warisan budaya masyarakat tradisional yang telah dibangun sejak lama dan diwariskan secara turun temurun khususnya di Kota Bukit Tinggi.
Kekayaan Intelektual Komunal meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis yang kepemilikannya bersifat komunal. Salah satu wujud dari KIK antara lain adanya tarian daerah, pakaian tradisional dan upacara-upacara adat. Seperti Tari piring, Tari pasambahan, Randai, Silai Saluan, pakaian penganten Rang Kurai, dll.
Kabid Layanan KI, menyampaikan Kota Bukittinggi dikenal sebagai pusat budaya dan wisata yang memiliki potensi KIK yang perlu dilindungi, dilestarikan dan pemanfaatan KIK sebagai modal dasar Pembangunan daerah. Untuk itu Kantor Wilayah ingin membangun sinergitas dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bukittinggi demi memberikan perlindungan Hukum melalui inventarisasi dan pencatatan KIK melalui Pangkalan data Kekayaan Intelektual Komunal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.(Humas Kemenkum Sumbar)
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI