Padang, 19 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Barat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan kunjungan ke Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat pada Rabu (19/2). Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian koordinasi yang sebelumnya telah dilakukan ke Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam rangka pengumpulan informasi terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Sumatera Barat.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Faisal Rahman, beserta jajaran, serta Koordinator Pengawasan Bidang Penegakan Hukum BPKP, Edi Santoso, bersama tim. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata, Wahendra, yang didampingi Adyata Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Agustin, serta jajaran dinas terkait.
Dalam pertemuan ini, Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat memaparkan berbagai upaya strategis dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari pengembangan ekonomi kreatif di daerah. Sejak tahun 2022, Dinas Pariwisata telah memfasilitasi 250 permohonan Kekayaan Intelektual, yang terdiri dari pencatatan ciptaan dan pendaftaran merek. Pada tahun 2024, selain memfasilitasi 60 pencatatan ciptaan, Dinas Pariwisata juga mendukung 20 pendaftaran merek, menunjukkan komitmen dalam mendorong perlindungan KI guna mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Sumatera Barat.
Lebih lanjut, upaya perlindungan KI di Sumatera Barat telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2024. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas inventarisasi, fasilitasi pendaftaran, hingga perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif. Selain itu, pengembangan sistem informasi ekonomi kreatif terus dilakukan untuk memastikan pencatatan dan pengelolaan KI dapat dilakukan secara optimal.
Meskipun demikian, tantangan masih dihadapi, terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya perlindungan KI. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa KI bukan hanya sebagai alat perlindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi aset berharga yang meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk mereka.Sektor ekonomi kreatif di Sumatera Barat sendiri terus berkembang pesat, dengan kuliner sebagai program unggulan yang menjadi daya tarik utama wisatawan. Sektor fashion dan kriya juga mengalami pertumbuhan signifikan, sementara subsektor seperti film, animasi, dan video memiliki potensi besar dalam mendukung industri kreatif lainnya.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar