



Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar



Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar 
Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, melalui Divisi Pelayanan Hukum pada Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Layanan Konsultasi Pendaftaran Perseroan Perorangan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 18 September 2025.
Kegiatan ini difokuskan pada pendampingan dan pemberian informasi langsung kepada masyarakat terkait tata cara dan persyaratan dalam proses pendaftaran Perseroan Perorangan. Pemohon mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai prosedur, dokumen yang diperlukan, serta manfaat dari legalitas usaha berbentuk Perseroan Perorangan.
Seluruh rangkaian Layanan Konsultasi Pendaftaran Perseroan Perorangan berjalan dengan tertib, lancar, dan tanpa kendala. Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Khususnya dalam mendukung kebutuhan Layanan Konsultasi Pendaftaran Perseroan Perorangan.
Dengan adanya layanan konsultasi ini, diharapkan jumlah pendaftaran Perseroan Perorangan di Sumatera Barat semakin meningkat, dan pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor usaha kecil dan menengah yang lebih tertata secara hukum. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar

Padang - Kegiatan rapat lanjutan penyusunan Rancangan Peraturan Walikota Pariaman tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan di Ruang Rapat Imam Bonjol. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, didampingi Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Bobby Musliadi, Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri, serta tim kerja fungsional perancang perundang-undangan, analis hukum, dan JFU Kanwil Kemenkum Sumbar (18/09/2025).

Agenda rapat membahas lanjutan penyusunan Raperwako Pariaman terkait pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Turut hadir Pejabat Eselon II, Kepala Dinas dan OPD terkait, Kabid Pendapatan, serta Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kota Pariaman. Rapat ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan sejak Senin (15/09/2025) hingga Jumat (19/09/2025).

Dalam rapat, disampaikan harapan bahwa penyusunan peraturan ini dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya bagi masyarakat Kota Pariaman. Diskusi menekankan peran strategis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam mendukung kemampuan keuangan daerah untuk kepentingan publik, dunia usaha, dan masyarakat.

Tim perancang Kanwil Kemenkum Sumbar yang terdiri dari Pak Ikhlas, Pak Niko, Pak Roni, Ibu Lastme, Ibu Zhauri, dan Ibu Ani memberikan masukan penting terkait substansi, tata penulisan, serta norma agar sesuai kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Diskusi berjalan lancar dengan berbagai penyesuaian terhadap draf Raperwako guna memperjelas muatan dan struktur aturan.
Melalui rapat ini diharapkan Pemerintah Daerah Kota Pariaman dapat segera memiliki regulasi yang implementatif, taat asas, serta mendukung peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar

Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat pengharmonisasian tiga belas Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Dharmasraya secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Bung Hatta Kanwil Kemenkum Sumbar. Rapat dipimpin oleh Kepala Kanwil, Alpius Sarumaha, didampingi Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, serta Subkoordinator Bidang Perancang, Rivai Putra bersama tim perancang, analis hukum, dan JFU. (18/09/2025)
Pembahasan meliputi Ranperkada Kabupaten Dharmasraya tentang mekanisme pengajuan utang atau pinjaman jangka pendek pada RSUD Sungai Daerah, 11 Ranperkada Kabupaten Lima Puluh Kota terkait batas nagari, serta Ranperkada Kabupaten Lima Puluh Kota tentang hari kerja dan jam kerja ASN.

Kegiatan ini diikuti pejabat eselon II, kepala dinas, OPD terkait, serta bagian hukum dari kedua pemerintah daerah. Dalam arahannya, Kakanwil Alpius Sarumaha menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Dharmasraya dan Pemkab Lima Puluh Kota kepada Kanwil Kemenkum Sumbar dalam proses harmonisasi. Menurutnya, harmonisasi menjadi instrumen penting untuk menghasilkan regulasi yang taat asas, berkualitas, tepat guna, dan aplikatif.

Para pejabat daerah menyampaikan apresiasi atas pendampingan teknis yang diberikan tim perancang Kanwil. Diskusi berjalan produktif, dengan masukan konstruktif agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan. Tim perancang, antara lain Vico, Taufiq, Hayati, Iga, dan Ika, memberikan panduan teknis agar rancangan sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperkada yang dibahas dapat ditetapkan sesuai prosedur dan menjadi landasan hukum kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memastikan setiap regulasi memenuhi standar normatif dan implementatif, sehingga berkontribusi nyata bagi pembangunan di Sumatera Barat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar

Solok – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat bersama Tim Ahli Indikasi Geografis melanjutkan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Minang Solok melalui kegiatan tinjauan lapangan di Kabupaten Solok, Rabu (17/09).
Pemeriksaan dilakukan langsung pada tiga Unit Pengolahan Hasil (UPH) yakni UPH Solok Radjo, UPH Surian Permai, dan UPH Bukik Gomong Sejahtera. Tim Ahli meninjau seluruh tahapan produksi, mulai dari pembibitan, pemetikan buah, pengeringan, pengolahan menjadi green bean, hingga tahap sangrai dan pengemasan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Ketua MPIG Kopi Arabika Minang Solok beserta jajaran, serta kelompok tani pengelola UPH.



Hasil tinjauan menunjukkan bahwa Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis masih perlu disempurnakan. Beberapa detail proses produksi khas Kopi Arabika Minang Solok, seperti fermentasi dan penjemuran yang dipengaruhi kondisi alam Solok, belum tergambar jelas. Tim Ahli juga menekankan pentingnya mempertegas SOP produksi, memperjelas batas ketinggian lahan 900–1.800 mdpl, serta memperkuat kelembagaan MPIG agar mutu dan karakteristik kopi tetap terjaga.
“Indikasi Geografis tidak hanya memberi nilai tambah ekonomi, tetapi juga memperkuat tata kelola kelembagaan. Dengan manajemen yang baik, kualitas kopi terjamin dan reputasi daerah semakin meningkat,” tegas salah satu Tim Ahli.
Selanjutnya, MPIG Kopi Arabika Minang Solok bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dan Kanwil Kemenkum Sumbar akan melakukan evaluasi serta perbaikan dokumen deskripsi, agar lebih sesuai dengan fakta lapangan sekaligus memperkuat ciri khas Kopi Arabika Minang Solok. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
|
|
|
KEMENTERIAN HUKUMKANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT |
||||||
| Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat | ||
| (0751) 7055471 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilsumbar@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| kanwilsumbar@kemenkum.go.id |