Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Enam (6) Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (21/08/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, didampingi oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, Subkoordinator Perancang Rivai Putra, Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Adapun enam rancangan yang dibahas dalam rapat kali ini yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.Rancangan Peraturan Walikota Pariaman tentang Standar Harga Satuan.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025–2029.
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
4. Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Sawahlunto tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto.
5. Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, di antaranya pejabat eselon II, kabag hukum, serta jajaran dari Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Dinas DPMD Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Kakanwil Alpius Sarumaha memberikan apresiasi atas kepercayaan pemerintah daerah kepada Kanwil Kemenkum Sumbar dalam proses pengharmonisasian. “Harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah taat asas, memiliki kepastian hukum, dan berkualitas serta aplikatif,” ujarnya.
Melalui forum ini, berbagai masukan dan saran disampaikan baik dari jajaran pemerintah daerah maupun tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar. Tim perancang juga memberikan panduan teknis agar rancangan yang dibahas sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Kegiatan pengharmonisasian ini menjadi wujud nyata pembinaan dalam program pembentukan regulasi daerah. Diharapkan, seluruh rancangan yang telah dibahas dapat ditetapkan sesuai prosedur, memiliki landasan hukum yang kuat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Dengan adanya sinergi ini, Kanwil Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, berkeadilan, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar