Mendukung Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Sumbar Gelar Harmonisasi Enam Raperda dan Raperkada

1

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Enam (6) Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (21/08/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, didampingi oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, Subkoordinator Perancang Rivai Putra, Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.

2

Adapun enam rancangan yang dibahas dalam rapat kali ini yaitu:

1. Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.Rancangan Peraturan Walikota Pariaman tentang Standar Harga Satuan.

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025–2029.

3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

4. Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Sawahlunto tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto.

5. Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

3

4

Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, di antaranya pejabat eselon II, kabag hukum, serta jajaran dari Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Dinas DPMD Provinsi Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Kakanwil Alpius Sarumaha memberikan apresiasi atas kepercayaan pemerintah daerah kepada Kanwil Kemenkum Sumbar dalam proses pengharmonisasian. “Harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah taat asas, memiliki kepastian hukum, dan berkualitas serta aplikatif,” ujarnya.

Melalui forum ini, berbagai masukan dan saran disampaikan baik dari jajaran pemerintah daerah maupun tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar. Tim perancang juga memberikan panduan teknis agar rancangan yang dibahas sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.

5

Kegiatan pengharmonisasian ini menjadi wujud nyata pembinaan dalam program pembentukan regulasi daerah. Diharapkan, seluruh rancangan yang telah dibahas dapat ditetapkan sesuai prosedur, memiliki landasan hukum yang kuat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Dengan adanya sinergi ini, Kanwil Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, berkeadilan, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

 

Koordinasi Kanwil Kemenkum Sumbar dengan DPMPTSP Padang, Fokus Permudah OSS dan AHU Online

1

Padang – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang., Kamis (21/08).

3

Koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dengan DPMPTSP dalam penyelenggaraan layanan pendirian Perseroan Perorangan. DPMPTSP memfasilitasi perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara AHU berperan dalam penerbitan sertifikat badan hukum. Melalui integrasi kedua layanan ini, pelaku usaha dapat memperoleh izin usaha secara lebih mudah dan legalitas usahanya terjamin.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Sumbar menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan, yaitu memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi hukum. Tim juga berkoordinasi langsung dengan Ibu Elfi Herawati, pejabat DPMPTSP Kota Padang, terkait pelaksanaan perizinan usaha melalui OSS.

Ibu Elfi menyampaikan sejumlah masukan, salah satunya terkait kendala perubahan data NPWP lama ke NPWP baru bagi UMKM yang telah memiliki NIB. Menurutnya, proses perubahan data ini sering kali dianggap rumit dan memakan waktu lama, sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat. Ia berharap Kanwil Kemenkum Sumbar dapat meneruskan masukan tersebut kepada Kementerian Hukum agar prosesnya lebih sederhana dan efisien.

2

“Dengan adanya kunjungan ini, kami dapat menjelaskan langsung SOP perubahan data pada AHU Online kepada pelaku usaha. Kami juga berharap koordinasi ini berdampak positif dalam mempermudah layanan bagi UMKM,” ujar Ibu Elfi Herawati, mewakili pimpinan DPMPTSP Kota Padang.

Dari hasil koordinasi, disepakati bahwa Kanwil Kemenkum Sumbar akan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada pimpinan untuk dikoordinasikan dengan Kementerian Pusat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses perubahan data di AHU Online sehingga tidak menghambat jalannya usaha, khususnya bagi pelaku UMKM.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan layanan pendirian badan hukum Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Provinsi Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)

Kanwil Kemenkum Sumbar Perkuat Pemahaman Indikasi Geografis di Tanah Datar

1

Tanah Datar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan sosialisasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan tema “Pentingnya Pengelolaan dan Pemanfaatan Indikasi Geografis Terdaftar bagi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah”, Kamis (21/08).

2

Kegiatan dibuka oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tanah Datar, Elizar, yang menegaskan bahwa Songket Pandai Sikek bukan hanya warisan budaya, tetapi juga Indikasi Geografis (IG) yang menopang ekonomi pengrajin. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk melindungi produk asli daerah dari penyalahgunaan.

3

Peserta kegiatan meliputi jajaran Sekretariat Daerah, perwakilan UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Bappedalitbang, OPD terkait, Camat, Wali Nagari, serta MPIG Songket Pandai Sikek.

Materi utama disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, yang menguraikan definisi, dasar hukum, hingga peran pemerintah daerah dalam perlindungan IG. Dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Febriandi, yang menjelaskan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan bagi UMK serta layanan pendampingan yang tersedia di Kanwil.

4

Acara ditutup dengan diskusi mengenai kendala MPIG Songket Pandai Sikek dan upaya perlindungan dari penyalahgunaan. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumbar akan melakukan pengawasan berkala terhadap IG terdaftar, sekaligus mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi perlindungan IG di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Penyuluh Hukum se-Indonesia Kupas Pencegahan dan Penanganan Narkotika dalam Forum SEKATA #8

 

4

Padang — Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat bersama penyuluh hukum dari seluruh Indonesia kembali mengambil peran aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui forum SEKATA #8 – Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum, Kamis (21/8/2025).

Pada sesi kali ini, tema yang diangkat sangat krusial, yakni “Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika”. Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube BPHN Kementerian Hukum mulai pukul 09.00 WIB dan dapat diakses gratis oleh masyarakat luas.

5

SEKATA #8 menghadirkan dua narasumber dari lembaga strategis dalam penanggulangan narkotika, yaitu Kombes Pol. Devi Romelo (Analis Kebijakan Madya Dit. Narkoba Bareskrim Polri) dan Rotua Sihotang (Penyuluh Narkoba Ahli Madya Badan Narkotika Nasional). Diskusi dipandu oleh Sudaryadi, Penyuluh Hukum Madya BPHN.

6

Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika. Tidak hanya memahami aspek hukum, masyarakat juga diajak mengenali bahaya narkotika serta mendukung langkah penanganan yang tepat.

Kehadiran penyuluh hukum dari seluruh Indonesia dalam forum ini menjadi bukti komitmen bersama untuk terus menyuarakan kesadaran hukum dalam melawan ancaman narkotika.

7

Dengan semangat “Mari kita kupas data dan fakta hukum, bersama dalam satu suara: SEKATA!”, kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antar-institusi hukum, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun Indonesia yang lebih sadar hukum serta bebas dari narkoba. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

 

Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumbar Sosialisasikan Pembentukan Posbankum di Kecamatan Padang Utara

 1

Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Penyuluh Hukumnya menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kecamatan Padang Utara, Kamis (21/8/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Padang Utara, Sa’at, S.Pd., M.T., serta dihadiri oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Padang Utara bersama tujuh lurah dari wilayah kecamatan tersebut.

Dalam sambutannya, Camat Padang Utara memberikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Sumbar atas inisiatif menghadirkan Posbankum hingga ke tingkat kelurahan. “Posbankum sangat penting untuk memastikan masyarakat, khususnya yang kurang mampu, dapat memperoleh layanan bantuan hukum yang mudah, cepat, dan tanpa biaya,” ujarnya.

2

Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumbar menjelaskan bahwa Posbankum merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi, informasi hukum, serta advokasi dari lembaga bantuan hukum terakreditasi.

3

Selain memaparkan dasar hukum dan mekanisme pembentukan Posbankum, Penyuluh Hukum juga mendorong para lurah di Kecamatan Padang Utara agar berperan aktif memfasilitasi pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparatur kelurahan, dan masyarakat dinilai penting agar layanan bantuan hukum semakin dekat dan dirasakan secara langsung.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan Kecamatan Padang Utara dapat segera merealisasikan Posbankum di setiap kelurahan, sehingga masyarakat memperoleh manfaat dari layanan bantuan hukum yang lebih inklusif, cepat, dan merata. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI