Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar rapat pembahasan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwako) Padang tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang serta jajaran dan perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar. (Selasa, 15 Juli 2025)
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menyampaikan pentingnya penyamaan persepsi dalam penyusunan naskah akademik serta harapan agar Perda yang akan dirumuskan dapat memuat tiga ruang lingkup kebijakan secara terpadu sebagai bagian dari program unggulan Wali Kota Padang. Ia juga menyampaikan rencana pelibatan masyarakat melalui diskusi publik.
Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, menekankan bahwa penyusunan naskah akademik sangat penting dalam memberikan justifikasi filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap urgensi pembentukan Perda yang baru, menggantikan Perda sebelumnya yang terbit pada tahun 2014. Ia juga menyampaikan bahwa alokasi anggaran pemerintah daerah secara hukum hanya dapat disalurkan melalui produk hukum berupa Perda.
Plh. Kadiv PP dan PH, Yeni Nel Ikhwan, memberikan masukan mengenai landasan filosofis adat dan kebudayaan Minangkabau serta menyarankan penggabungan beberapa kebijakan dalam satu produk Perda agar lebih efektif. Ia juga memberikan referensi dari daerah lain seperti Kabupaten Sijunjung dan Kota Pariaman yang telah lebih dahulu merumuskan Perda serupa.
Para Perancang Peraturan turut menyampaikan catatan penting, antara lain mengenai struktur kelembagaan adat, kedudukan para pihak, serta perlunya memperhatikan nilai-nilai dan potensi lokal. Juga diangkat isu legalitas lembaga adat berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Sumatera Barat dalam mendukung pemerintah daerah mewujudkan produk hukum yang berkualitas, responsif terhadap kearifan lokal, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar