Sarilamak – Tim penyusunan dua Naskah Akademik Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota melanjutkan tahapan dengan kegiatan penelitian dan wawancara ke perangkat daerah serta stakeholder terkait. (24/9/2025)
Penelitian dan wawancara dilakukan ke Bagian Kesejahteraan Masyarakat, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, Dinas Koperindag, dan Dinas Pariwisata. Selain itu, tim juga menggali informasi dari Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai salah satu pemangku kepentingan utama.
Tahapan ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada di masyarakat, menghimpun data empiris, serta menganalisis kondisi hukum, adat, dan budaya yang berkembang di daerah. Proses wawancara juga menjadi sarana untuk mendengarkan perspektif para pemangku kepentingan dan pihak terkait, sehingga diperoleh masukan yang komprehensif.
Melalui rangkaian penelitian ini, diharapkan Naskah Akademik Raperda yang tengah disusun oleh tim Kanwil Kemenkum Sumbar dapat menghadirkan regulasi yang relevan, aplikatif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota. Dengan begitu, Raperda nantinya memiliki landasan hukum yang kuat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan responsif.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar