Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Dharmasraya secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra yang didampingi Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Bobby Musliadi, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Kamis (22/05).
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Dharmasraya Tentang Rancangan Peraturan Bupati Dharmasraya Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Turut hadir Biro Hukum, Biro Organisasi Provinsi Sumatera Barat, Staf Ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya beserta jajaran dan Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan keselarasan regulasi dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta memperkuat tata kelola Puskesmas Pada Dinas Kesehatan agar lebih efektif dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kolaborasi Kanwil Kemenkum Sumbar dan Pemda Dharmasraya.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Divisi Peraturan PerundangUndangan dan Pembinaan Hukum, Hendra dalam keterangannya menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai proses krusial untuk memastikan bahwa produk hukum daerah tidak hanya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Staf Ahli Pemda Kabupaten Dharmasraya yang menyampaikan latar belakang dan pentingnya regulasi ini sebagai dasar dalam tata kelola Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja, Ia menekankan bahwa keberadaan peraturan ini akan memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja kontrak yang bekerja di sektor layanan kesehatan.
Harmonisasi diperlukan sebagai upaya preventif agar peraturan bupati yang akan diberlakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan multitafsir, serta efektif dalam pelaksanaan di lapangan.
Melalui diskusi yang dipandu oleh Subkoordinator tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar, rapat berlangsung interaktif. Setiap pasal dalam rancangan dibedah dan dikaji dari aspek legalitas, sistematika, dan urgensi substansi.
Kegiatan harmonisasi ini diharapkan dapat memastikan rancangan peraturan tersebut disusun dengan kaidah hukum yang baik, sistematis, dan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana