Kementerian Hukum Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi Melalui Nota Kesepahaman dengan 20 K/L

5 Penandatangan Nota Kesepahaman Bersama

Padang - Penandatanganan Nota Kesepahaman ini kami lakukan untuk semakin meningkatkan kolaborasi dan sinergi antara Kementerian Hukum dengan Kementerian/Lembaga lainnya dalam hal pelaksanaan tugas, sehingga Indonesia Maju, Indonesia Emas 2045 dapat kita capai melalui kolaborasi.

Hal ini disampaikan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas pada acara penandatangan Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dengan 20 Kementerian/Lembaga di Graha Pengayoman, Rabu (14/05). 

Kementerian Hukum berkomitmen untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya dalam hal melaksanakan tugas dan fungsinya. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, akuntabel dan berbasis kepastian hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha turut mengikuti secara virtual dari ruang Kerja Kakanwil. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan komitmen bersama untuk membangun tata kelola Pemerintahan yang baik. 

Melalui penandatanganan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kolaborasi antarsektor untuk meningkatkan pelayanan berbasis hukum, serta untuk mendorong partisipasi aktif dari sektor swasta,” sebut Nico. 

Dalam sambutannya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa nota kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif, melainkan pijakan penting untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Melalui kegiatan ini, kita memperkuat landasan kerja sama yang telah ada dan membuka ruang baru untuk inovasi dan integrasi lintas sektor,” ujar Supratman. 

MoU ditandatangani bersama 20 kementerian/lembaga, di antaranya Mahkamah Agung, Bank Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi, hingga Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. 

Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk menguatkan koordinasi kelembagaan dalam mendukung visi besar bangsa: Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Supratman.

Kolaborasi ini diharapkan akan terus berlanjut dan memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan hukum nasional, serta reformasi kelembagaan yang berdampak luas bagi masyarakat dan negara. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

2

3

4

Kanwil Kemenkum Sumbar Menggelar Rapat Harmonisasi 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan

WhatsApp Image 2025 05 14 at 15.34.21 1

Padang - Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual dihadiri dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum , Hendra Kurnia Putra, didampingi Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya Boby Musliadi , beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan, Analis Hukum, dan , JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Rabu 14/05/2025

Peserta rapat pada zoom kali ini adalah dari Dinas Pendapatan Daerah, Biro Hukum, Dinas Komunikasi Informatika dan Statustik Provinsi Sumatera Barat, Asisten , Dinas Pendapatan daerah, Kabag Hukum beserta jajaran Kabupaten Pesisir Selatan. Agenda kegiatan pada rapat ini adalah Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan mengenai Rancangan Bupati Pesisir Selatan tentang perubahan atas harga satuan listrik atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan mengenai pola tata cara pelaporan bagi pejabat pembuat akta tanah/ Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara dalam pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas dan /atau bangunan dan Rancangan peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang tata cara pengembangan sistem informasi dan pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara elektronik.

Bahwa dasar kewenangan penetapan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Harga Satuan Listrik Atas Penggunaan Listrik yang dihasilkan sendiri adalah berdasarkan Pendelegasian (perintah langsung) dari ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Nomor 122 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak ada perintah atau pendelegasian yang menjadi dasar kewenangan untuk menetapkan Perkada tentang Tentang Harga Satuan Listrik Atas Penggunaan Tenaga Listrik Yang dihasilkan sendiri. Harmonisasi tata cara pelaporan antara PPAT/Notaris dan Kepala Kantor Lelang terkait pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan bertujuan untuk menyamakan prosedur pelaporan, sehingga tidak ada perbedaan yang signifikan antara kedua pihak. Ini penting untuk memastikan efisiensi dan akurasi pelaporan, serta untuk menghindari potensi sengketa atau perbedaan pendapat.

Harmonisasi tata cara pelaporan ini biasanya diatur dalam peraturan daerah atau peraturan lain yang mengatur kewenangan PPAT, Notaris, dan Kepala Kantor Lelang. Berikut adalah beberapa hal yang menjadi fokus dalam harmonisasi: Standarisasi Laporan, Prosedur Pelaporan, Tanggung Jawab dan Sanksi, Sistem Informasi. Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Sumatera Barat, Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, Hal paling mendasar yang harus menjadi perhatian adalah penetapan besaran tarif, sebisa mungkin mencari titik keseimbangan antara kepentingan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat. Kepentingan Pemerintah Daerah yakni peningkatan pendapatan daerah, sedangkan kepentingan dunia usaha yakni investasi di daerah, dan kepentingan masyarakat terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi.

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#AksiNyataSejahtera

 

WhatsApp Image 2025 05 14 at 15.34.21

WhatsApp Image 2025 05 14 at 15.34.21 3

WhatsApp Image 2025 05 14 at 15.34.22

Kanwil Sumbar Adakan Rapat Persiapan Diseminasi dan Inventarisasi Perlindungan KI di Wilayah

WhatsApp Image 2025 05 14 at 14.14.32
Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat persiapan terkait diseminasi dan asistensi pada pelaku Industri Kecil Menengah (IKM, red), serta inventarisasi perlindungan KI di wilayah yang akan dilaksanakan di beberapa stakeholder, Rabu (14/05) pagi.

Kegiatan rapat berlangsung di ruang kerja Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumbar. Rapat dipimpin langsung oleh KabidyanKI Kanwil Sumbar Faisal Rahman, diikuti oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Desmaniar, Analis Kekayaan Ahli Muda dan Pertama, serta seluruh jajaran Bidang Pelayanan KI.

WhatsApp Image 2025 05 14 at 14.15.02

Beberapa butir yang disampaikan dan menjadi bahasan rapat di antaranya terdapat beberapa kegiatan yang telah terjadwal pada Bidang KI. Rangkaian kegiatan dimaksud di antaranya diseminasi pada IKM, koordinasi dalam rangka perlindungan KI di universitas, serta inventarisasi potensi KI di daerah.

Sebelumnya, telah diagendakan untuk dilaksanakannya diseminasi dan asistensi bagi pelaku IKM di bawah binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat pada 20 Mei 2025. Kegiatan direncanakan akan diisi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah.

WhatsApp Image 2025 05 14 at 14.14.48

Oleh KabidyanKI, diharapkan pada seluruh Analis KI agar dapat mempersiapkan diseminasi dan asistensi pada pelaku IKM tersebut. Diharapkan para ANKI dapat mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan apabila ada IKM yang mengajukan pendaftaran pada saat pelaksanaan kegiatan.

“Kita juga perlu memastikan kelengkapan kegiatan tersedia, mengingat pelaksanaan dilakukan secara hybrid (tatap muka dan zoom, red),” pinta KabidyanKI.

Mengenai koordinasi dengan Universitas Bung Hatta terkait perlindungan KI bagi civitas academica, KabidyanKI menyampaikan bahwa fokus pelaksanaan ditujukan untuk meningkatkan perlindungan paten dan cipta di universitas. Oleh karenanya, perlu dipersiapkan apabila ada tindak-lanjut berupa sosialisasi pada masyarakat kampus.

Melalui ANKI Madya Desmaniar, disampaikan bahwa jajaran ANKI Kanwil Kemenkum Sumbar juga siap apabila ada kegiatan sosialisasi di lingkungan kampus tersebut. Menurutnya, hal itu akan menambah wawasan dan mendorong kesadaran akan pentingnya pendaftaran dan pencatatan bagi kekayaan intelektual yang dilahirkan di lingkungan kampus.

Dalam rapat tersebut juga turut dibahas mengenai persiapan koordinasi dan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kepulauan Mentawai pada dinas terkait dan masyarakat yang akan diselenggarakan di pekan yang sama. Kabidyankum menginstruksikan agar kegiatan dapat diselaraskan dengan pemenuhan data dukung pelaporan target kinerja dan perjanjian kinerja.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

Kanwil Kemenkum Sumbar Raih Peringkat Terbaik I (satu) Dalam Pelatihan Professional Public Speaking

1

Batam – Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat mengikuti Pelatihan Professional Public Speaking yang diselenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Kepulauan Riau di Batam. Kegiatan ini merupakan angkatan pertama pelatihan public speaking metode klasikal tahun 2025, Jumat (9/05).

Pelatihan ini ini diikuti oleh 40 orang peserta dari 8 kantor wilayah Kemenkum, yakni Kanwil Kementerian Hukum yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Ke lima orang Peserta dari Kanwil Kemenkum Sumatera Barat adalah Hasran Sapawi (Kabag TU dan Umum), Bobby Sectio Wahyudi (Pranata Humas Ahli Muda), Andiwan Putra (Analis Hubungan Masyarakat dan Protokol), Diana Siska (Penyuluh Hukum Ahli Muda) dan Sylvia Emrin (Penyuluh Hukum Ahli Muda).

3

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menorehkan prestasi meraih peringkat sebagai Peserta Terbaik terbaik I (satu) dalam Pelatihan Professional Public Speaking. Sedangkan peringkat terbaik II (dua) diraih Kanwil Kemenkum Riau dan peringkat terbaik III (tiga) oleh Kanwil Kemenkum Aceh.  

Kegiatan ini ditutup oleh Kepala Badiklat Hukum Kepri, Ivansyah Indra Zainal. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan komunikasi yang efektif bagi ASN Kemenkum metode pelatihan dengan klasikal, dengan materi komunikasi publik, etika, dan etos kerja. Seluruh peserta pelatihan ini diharapkan dapat menjadi role model dilingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

2

Pasca pelatihan ini, Kanwil Sumbar dapat makin meningkat kemampuan berkomunikasi dalam menyampaikan informasi secara efektif, komunikatif sehingga kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KerjaTerlaksana

#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Kemenkum Sumbar Menggelar Rapat Paparan Hasil Analisis dan Evaluasi Tim Pokja dari Bagian Hukum Daerah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan

WhatsApp Image 2025 05 09 at 16.52.35

Padang - Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual dihadiri dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum , Hendra Kurnia Putra, didampingi Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya Boby Musliadi dan Rivai Putra , Analis Hukum Madya, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan, Analis Hukum, dan , JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Jumat 09/05/2025.
Peserta rapat pada zoom kali ini adalah dari Dinas Pangan Provinsi beserta Kabag Hukum, Bagian Hukum, Perancang dan Analis Hukum dari Berbagai Daerah Di Wilayah Sumatera Barat Khususnya , Kabupaten Sijunjung, Lima Puluh Kota dan Kab. Solok , Dharmasraya.
Agenda kegiatan pada rapat ini adalah Paparan Hasil Analisis dan Evaluasi Tim Pokja dari Bagian Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk Perda Kab Sijunjung dan Perda Kab Lima Puluh Kota.

WhatsApp Image 2025 05 09 at 16.52.35 1
Paparan Hasil Analisis dan Evaluasi Tim Pokja dari Daerah Kabupaten Sijunjung dan Lima Puluh Kota, Bagian Hukum merupakan sebuah presentasi yang memaparkan hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh tim Pokja yang berasal dari Bagian Hukum. Tim Pokja ini bertugas untuk menganalisis dan mengevaluasi suatu peraturan perundang-undangan atau kebijakan, dengan tujuan untuk memastikan kualitas dan efektivitasnya.
Dapat diketahui bahwa bahwa kegiatan Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah merupakan bagian dari pemenuhan target kinerja yang harus dipenuhi.,Analisa dan evaluasi hukum merupakan kegiatan yang sangat penting untuk dilaksanakan, dalam rangka pelaksanaan program prioritas nasional, salah satunya adalah penataan regulasi. Lebih lanjut, bahwa penataan regulasi nasional merupakan bagian dari Reformasi Hukum. Setidaknya terdapat 3 (tiga) hal yang menjadi fokus dari Pemerintah perihal penataan regulasi dianttaranya pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, analisa dan evaluasi hukum terhadap seluruh Peraturan Perundang-undangan dan penataan database hukum yang terintegrasi secara nasional.

WhatsApp Image 2025 05 09 at 16.52.35 2

WhatsApp Image 2025 05 09 at 16.52.36
Kegiatan analisis dan evaluasi Perda sangatlah penting dilakukan, mengingat hasil pemaparan dari analisis dan evaluasi ini dapat mengetahui kedayagunaan dan kehasilgunaan Perda, serta menentukan keberlakuan dari Perda itu sendiri.
Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sumbar, Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota di Sumatera Barat untuk mendorong pembentukan regulasi daerah yang lebih responsif dan berdampak nyata bagi masyarakat.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI