Kanwil Kemenkum Sumbar Melaksanakan Audiensi Dengan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Penerapan Harmonisasi Perda Dan Perkada

 

WhatsApp Image 2025 04 24 at 15.25.50 1

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi dan audiensi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia pada Kamis (24/04).

 

Audiensi ini membahas Pelaksanaan Penerapan Harmonisasi Perda maupun Perkada di Wilayah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi oleh Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra disambut langsung dengan baik oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Bapak Dhahana Putra beserta Jajaran. Audiensi ini membahas bahwa melalui penggunaan aplikasi e-Harmonisasi secara nasional, maka Ditjen PP bisa memonitor proses harmonisasi peraturan dan perundang-undangan di unit pusat dan di unit daerah secara menyeluruh, melalui penerapan sistem ini bisa meningkatkan pelayanan publik.

 

Lalu dilanjutkan dengan pembahasan Tujuan utama dari harmonisasi adalah untuk menciptakan keselarasan, kesinkronan, dan kepastian hukum dalam setiap peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta pemerintahan yang lebih efisien dan efektif. Kanwil Kemenkum Sumbar telah memfasilitasi proses pembentukan dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) di seluruh daerah di Sumatera Barat.

 

Audiensi ini menunjukkan komitmen dari semua pihak terkait dalam menciptakan peraturan yang lebih harmonis, sinkron, dan efektif dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah yang lebih baik juga bagian dari upaya Kemenkum Sumbar memperkuat koordinasi vertikal dengan Ditjen PP dalam rangka optimalisasi peran strategis Kanwil dalam pembangunan hukum daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#AksiNyataSejahtera

WhatsApp Image 2025 04 24 at 15.25.50 2

Petakan Potensi ASN, 60 (orang) ASN Kanwil Sumbar Ikuti Kegiatan Penilaian Kompetensi Jabatan Administrasi/Fungsional Tahun Anggaran 2025

 1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengadakan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Bagi Jabatan Administrasi/Fungsional di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum RI yang diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari Fungsional Umum dan Fungsional Tertentu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Rabu (23/04).

4

Kegiatan ini dibuka secara daring oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, Pimpinan Tinggi Pratama, Assessor Ahli Utama BPSDM Sutrisno serta Tim dari BPSDM Kementerian Hukum RI.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Alipus Sarumaha menyampaikan bahwa Penilaian Kompetensi adalah sebagai suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dan telah diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

2

Penilaian Kompetensi yang saat ini dilakukan dengan menggunakan metode Assesment Center, merupakan metode yang memiliki akurasi tinggi dengan alat ukur serta simulasi dalam suatu rangkaian objektivitas yang dapat diandalkan sehingga memenuhi kaidah-kaidah penilaian kompetensi sesuai dengan peraturan pembina penyelenggaraan penilaian kompetensi yang diatur dalam Peraturan BKN No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.

Penilaian Kompetensi ini dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi PNS dalam rangka manajemen SDM atau manajemen karir, tambah Alpius.

Kegiatan penilaian kompetensi ini dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 23 April s.d. 24 April 2025, adapun tahapan penilaian kompetensi ini terdiri dari Tes Potensi dan Analisis Kasus serta dilanjutkan dengan wawancara Manajerial dan Sosial Kultural secara daring.

3

Kantor Wilayah Sumatera Barat selalu mendukung penuh Kegiatan Penilaian Kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum Republik Indonesia. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#AksiNyataSejahtera

#KanwilKemenkumSumbar

 

Kanwil Kemenkum Sumbar Menggelar Rapat Penyamaan Persepsi Naskah Akademik Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sijunjung Tahun 2025-2029

 WhatsApp Image 2025 04 22 at 16.38.49

Padang- Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bung Hatta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan , Hendra Kurnia Putra, Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan, dan Analis Hukum , JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Selasa 22/04/2025

 

Agenda kegiatan pada rapat ini adalah Penyamaan Persepsi Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual yang di hadiri oleh, Bappeda, BKAD Dinaa Perkim dan LH Dinas PUPR Kabag Hukum Setda kab Kab. Sijunjung
Tim Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik.

 

Kegiatan penyamaaan persepsi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Sijunjung Tahun 2025-2029 dilatarbelakangi bahwa ini Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses penting dalam hal menentukan tindakan masa depan untuk pelaksanaan pembangunan di suatu daerah. Tujuan dari perencanaan pembangunan daerah ini adalah untuk mewujudkan suatu pembangunan daerah yang dapat meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kemudian keluasan kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat, terbukanya lapangan berusaha, dan untuk dapat meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan daya saing daerah. Dengan adanya perencanaan pembangunan daerah yang baik, pemerintah daerah dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan yang akan terjadi dalam proses pembangunan, sehingga diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

 

Berdasarkan kewenangan dan ketentuan dari peraturan perundang-undangan di atas, jelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung mempunyai kewenangan untuk mengatur tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD). Penyusunan rancangan peraturan daerah ini tetap harus disertai dengan Naskah Akademik. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tedapat dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah harus disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. 

 

Dengan adanya kegiatan penyamaan persepsi naskah akademik ini akan tergambar kebutuhan daerah dan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Sijunjung, yang menjadi dasar dari pentingnya pengaturan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini. Dan tentunya akan menciptakan peraturan daerah yang serasi, selaras dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Melalui persiapan yang matang, RPJMD diharapkan mampu menjadi peta jalan pembangunan daerah yang efektif, mengarahkan langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta menciptakan daerah yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#AksiNyataSejahtera

WhatsApp Image 2025 04 22 at 16.38.48

WhatsApp Image 2025 04 22 at 16.38.49 1

 

 

Kakanwil Alpius Pimpin Pengambilan Sumpah Jabatan 56 Notaris, Ingatkan Kode Etik

1

Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha memimpin secara langsung prosesi Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan 56 Notaris yang dilaksanakan di Hotel Santika Padang, Selasa (22/04).

Kakanwil turut didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Febriandi.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan ucapan selamat kepada para Notaris yang baru saja resmi dilantik. Alpius mengatakan bahwa Notaris merupakan pejabat umum yang istimewa, dimana berwenang membuat akta otentik mengenai semua bentuk perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. 

"Selalu berpedoman pada kode etik, Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, sekaligus terjaganya martabat dan kehormatan jabatan Notaris di tengah-tengah masyarakat," jelas Alpius.

Terakhir, Kakanwil mengajak seluruh Notaris yang hadir untuk terus meningkatkan kualitas diri, mengikuti perkembangan hukum yang ada, dan menjaga hubungan baik dengan instansi terkait guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas.  

Pelantikan ini menandai langkah besar dalam penguatan layanan hukum di Sumatera Barat. Para notaris yang dilantik akan bertugas untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, memfasilitasi pembuatan akta otentik, serta memastikan kepastian hukum dalam berbagai perikatan keperdataan. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera

2

3

4

Kanwil Kemenkum Sumbar Bersama Pemda Kabupaten Sijunjung Laksanakan Penilaian Seleksi Daerah Peacemaker Justice Award 2025

 WhatsApp Image 2025 04 22 at 14.07.36

Padang –Tim Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kabupaten Sijunjung, Imelda Milu Kemalasari (Penyuluh Hukum Madya) bersama Tim JFT Penyuluh Hukum, melaksanakan penilaian peserta seleksi daerah Peacemaker Justice Award 2025 bersama Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Bung Hatta Kanwil Kemenkum Sumbar secara online, Pemda Sijunjung diwakili oleh Asisten Satu, Kepala Bagian Hukum, Selasa (22/4).


Kanwil Kemenkum melalui Tim Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum menyampaikan, bahwa proses seleksi daerah Peacemaker Justice Award 2025 sesuai dengan surat dan arahan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang telah disampaikan kepada masing-masing daerah. Penilaian Substansi dilakukan terhadap bukti pengalaman penyelesaian sengketa di desa/kelurahan dalam bentuk uraian singkat pengalaman (narasi), video dokumentasi penyelesaian sengketa, pranala (link), berita di media massa dan/atau media sosial. Setiap bukti pengalaman dilakukan penilaian dengan rentang nilai rendah, ringan, sedang, dan berat sesuai ketentuan pada Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025 Nomor : PHN PR.01.03-01 Tahun 2025.


Harapan kedepannya semua pihak dapat bersinergi dalam menyukseskan program kegiatan yang telah terlaksana selama ini, khususnya antara Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Banyak hal telah terlaksana dengan baik, kedepannya ini dapat dipertahankan dan dilanjutkan lagi.

 
WhatsApp Image 2025 04 22 at 14.07.36 1
 
WhatsApp Image 2025 04 22 at 14.07.46
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI