Bidang Hukum Gelar Pertemuan Bahas Produk Hukum Daerah Sektor Lingkungan Hidup

WhatsApp Image 2024 05 30 at 09.02.29

Padang - Rabu, 22 Mei 2024 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Sektor Lingkungan Hidup di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol.

Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum daerah disektor pariwisata dengan objek analisis peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat disektor lingkungan hidup, rapat ini dibuka oleh Yeni Nel Ikhwan merupakan kepala subbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, dihadiri oleh Dr. Syofiarti, S.H., M.H. (Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas), Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. (Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Febri Yenti,S.H.,M.H (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat), Wengki Purwanto (Direktur WAlHI Sumbar) berserta rekan, Tim kanwil yang terdiri atas perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum.

Pada hari ini dipaparkan issue permasalahan di Bidang Lingkungan Hidup oleh Dr. Syofiarti, S.H., M.H. (Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas), dan Febri Tentu Jafri, S.H, M.H (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat). (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 05 30 at 08.58.29

WhatsApp Image 2024 05 30 at 08.58.29

Ditjen Peraturan Perundang-undangan Lakukan Monitoring dan Evaluasi Perancangan Peraturan Daerah pada Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat

1

Padang - Selasa / 28 Mei 2024, Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat menerima kunjungan Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pelaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perancangan Peraturan Daerah, yang diterima oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayana Hukum dan HAM dan Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya di Ruang Rapat Bung Hatta Lantai 1 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan diwakili oleh Ibu Rulita selaku Perancang Ahli Madya, Ibu Alfiyani selaku Analis Kebijakan Ahli Madya dan Bapak Bayu Rahardian Firdausya selaku Perancang Ahli Pertama dan kegiatan di hadiri oleh semua Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analisis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

2

Pada kegiatan ini dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, dalam pelaksaan bahwa sudah berjalan dengan sangat baik dan diharapkan terkait penyampaian semua laporan kegiatan yang ada dalam bentuk softcopy ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, agar mempermudah dalam pelaksanaan pemetaan laporan kegiatan di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham.

Melalui kegiatan ini diharapkan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan beserta penyampaian laporan kegiatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dapat berjalan secara lebih baik. (Humas Kemenkumham Sumbar)

3

3

Kemenkumham Sumbar Terima Aduan Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Kesepakatan Bersama Tanah Ulayat

WhatsApp Image 2024 05 29 at 16.16.09

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat melalui Bidang HAM menggelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM yang diterima melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) di ruang rapat Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Rabu (29/05). 

Rapat yang digelar sebagai tindak lanjut atas adanya pengaduan masyarakat ke Kanwil Kemenkumham Sumbar ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia tentang Koordinasi Pengaduan a.n Ninik Mamak Tanjung Manggopoh.

Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi didampingi Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Dewi Nofyenti, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Fakhrul Rozi, Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia, Nofrianda Putra juga turut mengundang Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar dan Analis Hukum serta Tim Yankomas Kantor Wilayah.

Adapun dugaan pelanggaran HAM yang dibahas pada rapat ini adalah laporan Syaiful Anwar Dt Majo Sati sebagai salah satu Ninik Mamak Tanjung Manggopoh (pelapor) terkait Permasalahan Hak Guna Usaha No. 11 atas nama PT Agro Masang Perkasa (PT AMP) Plantation dimana memuat perjanjian atau kesepakatan dengan pihak PT AMP Plantation beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Agam tentang usaha perkebunan kelapa sawit. 

Sebagaimana dimuat dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasal 4 ayat (2), menyatakan bahwa Kepala Kantor Wilayah dalam menangani dugaan Pelanggaran HAM melaksanakan tugas menerima pengaduan, mengidentifikasi dugaan Pelanggaran HAM, memeriksa kelengkapan berkas administrasi pengaduan, memeriksa substansi dugaan Pelanggaran HAM, menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM dalam bentuk kesepakatan damai, menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM dalam bentuk Rekomendasi, memantau pelaksanaan Rekomendasi di tingkat wilayah, menyampaikan dan melaporkan hasil penanganan kepada Direktur Jenderal HAM.

Tim Yankomas sendiri akan menelusuri atau mendalami terkait laporan yang dikirim pihak pelapor dengan melakukan beberapa hal yakni melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan pihak terkait dengan tujuan untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak dari dugaan pelanggaran HAM yang diadukan.

Selanjutnya akan dilakukan Koordinasi dengan pihak pelapor, terlapor dan pihak terkait di Kantor Pertanahan Kabupaten Agam serta melibatkan instansi/lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM. (Humas Kemenkumham Sumbar)


WhatsApp Image 2024 05 29 at 16.16.09

WhatsApp Image 2024 05 29 at 16.16.09

WhatsApp Image 2024 05 29 at 16.16.09

Kakanwil Amrizal Lantik 14 ASN Pejabat Manajerial dan Non Manajerial

3

Padang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat (Kemenkumham Sumbar), Amrizal secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat manajerial dan non manajerial, Rabu (29/05/2024) di Hall Kantor Wilayah.

Dalam sambutannya Ia menegaskan agar untuk tetap berintegritas dan beretika dalam bekerja, prioritaskan pelayanan prima kepada masyarakat, bangun hubungan kerjasama yang baik dan kolaboratif dengan semua pihak terkait, baik internal maupun eksternal, jadilah agen perubahan dengan terus mendorong inovasi dalam penyelenggaraan tugas, teruslah mengembangkan diri dan tim, serta tetaplah berkomitmen pada kebenaran dan keadilan dalam setiap tindakan dan keputusan.

6

“Pelantikan ini bukanlah sekadar seremonial belaka, melainkan sebuah momentum penting yang menandai awal dari tanggung jawab baru yang harus diemban”. Tuturnya

Ia juga menyampaikan bahwa Jabatan yang diberikan bukanlah hadiah, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi, integritas, dan profesionalisme.

“Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara”. Harapnya

Ia meyakini dengan semangat, dedikasi, dan komitmen yang tinggi dapat memberikan kontribusi terbaik bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pelantikan ini disaksikan oleh Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi dan Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti serta dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pejabat Administrator dan Pengawas beserta jajaran Kantor Wilayah. (Humas Kemenkumham Sumbar)

5

4

2

1

Tim Itjen Kemenkumham Berikan Sosialisasi Hasil Survei Persepsi Integritas KPK Tahun 2023

1

Padang – 4 (empat) orang dari Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang diketuai oleh Analisis SDM Aparatur Ahli Pertama, Rifaldy Mahardika Putra memberikan penguatan melalui Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 dan Mekanisme Pelaksanaan SPI Responden Internal, Eksternal, dan Data Ekspert yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seluruh jajaran Pengayoman Sumatera Barat, Rabu (29/05/2024) di Ruang Tuanku Imam Bonjol Kantor Wilayah.

Membuka kegiatan, Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi mengatakan SPI merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran serta mengukur efektifitas pencegahan korupsi di setiap K/L/P/BUMN, untuk menjadi cerminan kondisi integritas di Indonesia.

“Untuk itu saya mengharapkan kepada saudara-saudara sekalian agar mengikuti kegiatan ini secara serius demi memetakan risiko korupsi dan untuk kemajuan upaya pencegahan korupsi”. Tegasnya

Sementara itu, Rifaldy menuturkan capaian indeks reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan HAM mengalami penurunan pada tahun 2022 dengan nilai 79,55 predikat sangat baik, akan tetapi ditahun 2023 mengalami kenaikan nilai yang signifikan dengan predikat memuaskan yaitu sebesar 80,66.

“Ini adalah pembuktian kerja keras kita bersama, maka daripada itu, kita harus mengupayakan nilai reformasi birokrasi kita di tahun 2024 lebih tinggi dari tahun 2023”. Tutur Rifaldy

Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2023 berada pada nilai yang memuaskan dalam peta risiko dimensi korupsi pada kategori integritas instansi, transparansi dan keadilan layanan, hingga upaya pencegahan korupsi.

Ia melanjutkan, Kemenkumham dapat melakukan upaya pencegahan korupsi, yaitu:

  1. Perbaikan mendasar dan menyeluruh terhadap upaya pencegahan korupsi yang sudah dilakukan;
  2. Intensifikasi, sosialisasi, dan kampanye kepada seluruh pemangku kepentingan terkait upaya pencegahan yang telah dilakukan (jika sudah ada);
  3. Perbaikan mendasar dengan memperkuat sistem pengawasan;
  4. Internal dan internalisasi aturan pengelolaan benturan kepentingan dan hukuman/ sanksi, jika terjadi penyalahgunaan perjalanan dinas, mark up anggaran, penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan honor kegiatan;
  5. Perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa; dan
  6. Intensifikasi, sosialisasi, dan kampanye aturan mengenai sistem merit dan pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan SDM diseluruh tingkat jabatan di instansi.

Mekanisme, Lanjut dia pelaksanaan SPI responden dapat dilakukan dengan survei daring melalui Whatsapp Blast maupun dengan e-mail dengan subjek survei penilaian integritas tahun 2024 dengan domain @kpk.go.id. selain itu, juga dapat dilakukan dengan survei luring yang respondennya didatangi langsung oleh enumator (petugas lapangan) untuk mengisi sendiri menggunakan gawai yang dibawa oleh enumator tersebut.

“Mari kita bersama-sama berupaya dalam meningkatkan reformasi birokrasi serta memberantas tindak korupsi di tempat kerja kita masing-masing, demi Kementerian Hukum dan HAM semakin PASTI dan Berdampak”. Pungkasnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

3

4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI