Layanan Semakin Mudah, Kanwil Kemenkum Sumbar Proses Permohonan Apostille

WhatsApp Image 2025 02 25 at 15.56.26 1
Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.Melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan pelayanan langsung berupa Pencetakan Sertifikat Apostille.

WhatsApp Image 2025 02 25 at 15.56.26

WhatsApp Image 2025 02 25 at 15.56.27

WhatsApp Image 2025 02 25 at 15.56.27 1

Dalam pelayanan tersebut mulai dari bulan Januari s.d Febriari 2025 sudah menerima permohonan pencetakan sertifikat apostille sebanyak 26 (dua puluh enam) orang dengan jumlah dokumen yang di apostille kan berjumlah 67 (enam puluh tujuh) dokumen, yang mana dokumen tersebut dalam bentuk Ijazah, transkip nilai, akte kelahiran dan lainnya.

Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapanlegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsuler.Proses pendaftaran dan pencetakan Sertifikat Apostille berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.(Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah

Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Launching Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Aplikasi E-Harmonisasi

WhatsApp Image 2025 02 25 at 14.37.43

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bekerjasama dengan Japan International Coorporation Agency (JICA) peluncuran (launching) Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Aplikasi E-Harmonisasi pada Selasa (25/02). 

Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum seluruh Kanwil Kemenkum RI dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Se-Indonesia.

Kordinator Perancang/ Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Yeni Nel Ikhwan, menjadi bagian Penulis dan Pemikir dalam Buku Tanya Jawab Perda dan Perkada, dimana Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah merupakan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang menjadi bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah merupakan produk hukum daerah yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

1

2

3

4

Kemenkum Sumbar Ikuti Rapat Pembinaan Aktualisasi Serentak Paralegal Khusus Kelompok Kadarkum

1

Padang - Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra dan Koordinator Pembinaan Hukum/Penyuluh Hukum Ahli Madya, Mainofri mengikuti Rapat Pembinaan Aktualisasi Serentak Paralegal Khusus Kelompok Kadarkum dalam Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada Selasa (25/02).

Dalam sambutannya Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum adalah Pos Pelayanan Hukum yang ada di Desa/Kelurahan sebagai jaminan tersedianya layanan hukum yang mudah di akses oleh masyarakat.

Pos Bantuan Hukum setidaknya setiap Kecamatan memiliki 1 (satu) Desa/Kelurahan yang tersedia Pos Bantuan Hukum untuk memberikan pelayanan hukum baik untuk desa/kelurahan itu sendiri maupun desa/kelurahan lain dengan aktor utama setiap orang yang berperan sebagai Paralegal.

Salah satu komponen yang sangat penting dalam pencapaian akses terhadap keadilan, terutama dalam hal pemberian bantuan hukum dan melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat adalah paralegal.

"Untuk aktualisasi perlu disegerakan dibentuknya Pos Bantuan Hukum bagi paralegal yang telah mendapatkan pelatihan paralegal yang diadakan oleh Kantor wilayah berkerjasama dengan OBH,” ujar Kristomo.

Aktualisasi Diklat Parletak Angkatan I Tahun 2025 secara Substantif :

a. Layanan Informasi Hukum dan Konsultasi Hukum Menjadi tempat sumber informasi hukum bagi masyarakat Desa/Kelurahan

b. Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi Menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaian-penyelesaian perkara hukum di wilayah tersebut, terutama yang membutuhkan pendampingan non litigasi dan aktifitas non litigasi lainnya.

c. Layanan Penyelesaian Konflik/Sengketa melalui Mediasi Menjadi tempat Kepala Desa dan/atau Lurah yang berstatus Non Litigation Peacemaker (NL.P.) menyelesaikan konflik yang terjadi di Desa/Kelurahan secara damai. Dalam penyelesaian sengketa yang terjadi, dapat melibatkan pihak lain seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Adat, atau pihak terkait lainnya.

d. Layanan Rujukan Advokat Menjadi tempat rujukan bagi Paralegal untuk sengketa hukum yang mengarah pada litigasi baik oleh Advokat yang tergabung dalam PBH terakreditasi maupun Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat.

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program pembinaan hukum nasional di wilayah, diperlukan penyamaan persepsi serta penguatan kolaborasi dan sinergitas antara Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Misi Asta Cita yang Didukung BPHN Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, Dan Hak Asasi Manusia. Pemenuhan Layanan Akses Terhadap Keadilan, Upaya pemerintah untuk merevisi UU Bantuan Hukum agar dapat melingkupi seluruh kelompok rentan dan meningkatkan jumlah organisasi bantuan hukum di seluruh wilayah; Melakukan kajian dan pembahasan terkait besaran anggaran bantuan hukum dan cara perhitungan capaiannya agar tepat dan akuntabel.

Kanwil juga memberikan umpan balik berupa data, evaluasi, serta rekomendasi terkait kondisi dan kebutuhan hukum di daerah masing-masing. Penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

Kanwil Kemenkum Sumbar Gelar Sharing Informasi Bersama Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Mataram Terkait NA Ranperda Kab. Dharmasraya Tentang Penyelenggaraan Koperasi

1

Mataram - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra beserta para Perancang Kantor Wilayah bersama DPRD Kabupaten Dharmasraya mengunjungi Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Mataram dalam agenda Sharing informasi terkait Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya tentang penyelenggaraan Koperasi pada Selasa (25/02).

Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya bersama Wakil Ketua turut hadir didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Dharmasraya dan Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Pemerintah Daerah Kota Mataram yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kota Mataram beserta jajaran.

Pada agenda ini terdapat beberapa pembahasan, diantaranya;
1. Terkait dengan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya tentang penyelenggaraan Koperasi ke Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Mataram; 

2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan

3. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Kakanwil menyampaikan bahwa dari poin-poin tersebut terdapat beberapa pokok -pokok yang akan dibahas yaitu pembinaan dan pendampingan bagi kelompok masyarakat yang akan membentuk koperasi, penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam kabupaten/kota, penerbitan izin usaha pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah kabupaten/kota, Pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya Alpius juga menyampaikan bahwa dalam menetapkan kebijakan yang mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik maka dari itu Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Seminar Tata Cara Pemeriksaan Notaris

IMG 20250224 210237

Padang, 24 Februari 2025, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Padang bekerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Padang menggelar seminar yang bertujuan untuk membahas tata cara pemeriksaan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris. Seminar yang dilaksanakan di Hotel Ibis Padang sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Notaris terhadap peraturan perundang-undangan, serta untuk memperkuat sinergi antara Majelis Pengawas dan Organisasi Profesi Notaris.

WhatsApp Image 2025 02 24 at 19.06.03 3

WhatsApp Image 2025 02 24 at 19.06.03 2

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Febriandi, S.H., M.M menyampaikan Apresiasi kepada Pengda INI Padang atas pelaksanaan Kegiatan Seminar Tata Cara Pemeriksaan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris, kedepannya hal positif ini dapat dilaksanakan oleh seluruh Pengda INI yang ada di Sumatera Barat sebagai langkah menghadapi efisiensi anggaran dari Pemerintah yang berdampak kepada berkurangnya intensitas Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan Majelis Pengawas Notaris di Wilayah Sumatera Barat.

WhatsApp Image 2025 02 24 at 19.06.04

WhatsApp Image 2025 02 24 at 19.06.03 1

Kegiatan ini diikuti oleh Pengurus Pengda INI Padang, Notaris Wilayah Padang, Pesisir Selatan dan Mentawai beserta Anggota Luar Biasa (ALB) Notaris. Adapun Pemateri dalam Seminar ini adalah Kepala Bidang Pelayanan AHU, Febriandi, S.H., M.M dan Ketua MPDN Padang, Dr. Azmi Fendri, S.H., M.Kn yang dimoderatori oleh Novriar Bahrum, S.H., M.Kn. Kegiatan berjalan dengan baik dan penuh antusias dari peserta yang sebagian besar Notaris Baru dan ALB Notaris.

Dari kegiatan seminar ini, diharapkan notaris dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab mereka, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, kolaborasi antara MPD dan Pengda INI diharapkan dapat terus berlanjut untuk menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan transparan dalam dunia Notariat. Dengan adanya seminar ini, diharapkan akan terjadi penurunan jumlah pelanggaran yang dilaporkan kepada Majelis Pengawas, yang merupakan indikator keberhasilan dalam pembinaan dan pengawasan Notaris di Wilayah Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI