
Padang - Kanwil Kemenkum Sumatera Barat melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU Febriandi dan jajaran mengikuti sosialisasi pelaksanaan verifikasi substantif terhadap transaksi perubahan data perseroan terbatas secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum RI Dr. Andi Taletting Langi dengan moderator dari Ditjen AHU. Jumat(21/11)

Dalam paparannya, Direktur Badan Usaha menegaskan bahwa verifikasi substantif merupakan langkah penting untuk mencegah kesalahan prosedur. Ia menjelaskan bahwa perubahan data yang tidak sesuai ketentuan “berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan bahkan menyeret instansi ke ranah pidana, perdata, maupun TUN”. Sosialisasi ini juga memaparkan alur verifikasi mulai dari unggahan dokumen oleh notaris, konfirmasi pemegang saham, hingga pemeriksaan Ditjen AHU sebelum penerbitan Surat Persetujuan.
Materi turut menggarisbawahi sejumlah temuan ketidaksesuaian sejak 27 Oktober 2025, seperti jenis transaksi yang salah, dokumen pembubaran yang tidak tepat, hingga berkas tidak relevan yang menyebabkan penolakan layanan. Para peserta menyimak sesi diskusi yang menggali upaya perbaikan serta pencegahan sengketa melalui verifikasi yang lebih akurat.

Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti arahan tersebut dengan memberikan penyampaian informasi kepada para notaris di Sumbar, khususnya terkait alur pemeriksaan substantif dan pentingnya kesesuaian dokumen pendukung. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
