
Sijunjung - Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Bidang Administrasi Hukum melaksanakan monitoring dan evaluasi layanan Administrasi Hukum Umum ke kantor Notaris Riri Indriyani di Kabupaten Sijunjung sebagai bagian dari penguatan kualitas layanan AHU. Kegiatan ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan, kelancaran pelayanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan terbaru dalam sistem AHU. Kamis(4/12)

Dalam kunjungan tersebut, tim Kanwil menyampaikan pembaruan layanan AHU, khususnya terkait penerapan verifikasi substantif pada proses perubahan Perseroan Terbatas. Mekanisme ini mewajibkan konfirmasi pemegang saham melalui email terdaftar sebelum proses dapat dilanjutkan. Kanwil menekankan pentingnya pembaruan data email agar tidak terjadi hambatan dalam verifikasi.

Selain itu, Kanwil menjelaskan kebijakan pemblokiran akun notaris bagi yang belum mengisi kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Notaris Riri Indriyani menyampaikan bahwa akun beliau terblokir karena belum mengisi PMPJ dan mengalami kendala perubahan PT. Setelah menerima penjelasan teknis, beliau menyatakan komitmen untuk segera memenuhi ketentuan. Kanwil juga menegaskan bahwa setiap akun notaris yang terblokir wajib dilaporkan ke Kanwil untuk diteruskan ke pusat setelah kuesioner diselesaikan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil akan melakukan pemantauan berkala terhadap pemenuhan PMPJ, memastikan proses pelaporan akun terblokir berjalan sesuai prosedur, serta memperkuat sosialisasi terkait pembaruan layanan AHU agar pelayanan notaris di lapangan semakin tertib dan akurat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
