
Padang — Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Sosialisasi Mekanisme Pemeriksaan Notaris dengan tema “Perlindungan Hukum terhadap Notaris dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Profesi Notaris”, menghadirkan Anggota MKNW Alexander dan Kepala Bidang Pelayanan AHU Febriandi, serta diikuti para notaris Kota Padang yang dilantik 2023–2025. Selasa(18/11)


Kegiatan dibuka oleh Febriandi yang menekankan pentingnya pemahaman notaris atas prosedur pemeriksaan MKN serta kehati-hatian dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan bahwa notaris memiliki hak mendapatkan perlindungan apabila pemanggilan tidak sesuai prosedur, sekaligus mendorong penguatan kesejahteraan melalui pembentukan koperasi. Alexander sebagai narasumber menegaskan bahwa integritas “haramkan untuk dipanggil” adalah prinsip penting agar notaris terhindar dari pelanggaran, termasuk kewajiban menjaga protokol notaris sebagai dokumen negara, mekanisme pemanggilan yang wajib tertulis, serta larangan menangani klien yang memiliki hubungan darah.
Moderator Marisa merangkum bahwa mekanisme pemeriksaan merupakan bagian dari pembinaan, bukan pembinasaan, sehingga harus dipahami sebagai proses korektif demi menjaga marwah profesi. Kanwil juga menegaskan komitmen untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan agar seluruh notaris memahami prosedur dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar














