
Solok - Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar melakukan koordinasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) ke Dinas Dukcapil dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok untuk mendukung pemutakhiran data kewarganegaraan serta Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS). Koordinasi ini berjalan pada Senin, 1 Desember 2025.

Dalam pertemuan tersebut, tim Kanwil disambut oleh Ibu Octavia Sulastri, S.Sos., Fungsional Ahli Madya Satpol PP, dan Ibu Ratnawati, S.H., M.M., Kepala Dinas Dukcapil Kota Solok. Kegiatan ini menjadi ruang sinkronisasi informasi untuk memastikan ketersediaan data yang akurat, khususnya terkait kewarganegaraan, perkawinan campuran, dan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT), yang seluruhnya tercatat nihil.

Selain itu, hasil koordinasi menunjukkan bahwa dari total 10 PPNS yang terdata, satu orang telah pindah ke Provinsi Riau dan satu orang memasuki masa pensiun. Pemutakhiran ini diperlukan untuk menjaga validitas data sebagai dasar pelaporan ke Ditjen AHU. Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmennya untuk menyampaikan hasil verifikasi secara berkala sebagai tindak lanjut koordinasi. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar











