Dharmasraya - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumbar melaksanakan sosialisasi dan pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Dharmasraya. Kegiatan ini bertujuan memastikan masyarakat memiliki akses bantuan hukum gratis, cepat, dan profesional sesuai UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Senin (8/9).
Kegiatan ini di koordinir oleh Imelda Milu Kemalasari selaku ketua tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar, beserta tim yaitu Hendri Niko, Marwan Zul, Yuli Marlina, Heru Syaputra, Syamsuriul sebagai narasumber. Rangkaian acara diawali dengan laporan Penyelenggara dari Kabag Hukum Ibu Henly Yosrika Melda, SH dan dilanjutkan pembukaan oleh Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesra, Bpk Irwan, SH, MH, DPMD Kab. Dhamasraya diwakili oleh Bpk. Endriyanto, ST, Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Dharmasraya serta turut hadir jg dalam kegiatan ini Ketua OBH (organisasi Bantuan Hukum) Posbakumadin Dhamasraya Bpk. Tibrani, SH yg OBH nya telah terakreditasi dan verifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Dalam sambutannya, Imelda menegaskan pentingnya fungsi utama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi, yang meliputi pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta bantuan dalam membuat dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan. Posbakum juga dapat memberikan informasi mengenai Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lain yang dapat memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma melalui kegiatan ini Kanwil kemenkum Sumbar mengandeng Posbankumadin Dhamasraya bahwa selama ini di setiap nagari yang belum tahu tentang keberadaan dan fungsi dari Posbankumadin Dharmasraya.
Dalam Pembukaannya Asisten I Pemerintahan dan Kesra Bpk. Irwan SH, MH juga menekankan agar setiap Nagari segera membentuk Tim Posbankum dan melengkapi seluruh persyaratan administratif. Pembentukan Posbankum disetiap Nagari sangat dibutuhkan masyarakat dalam menyelasaikan kasus yang terjadi di nagari. Dilanjutkan dengan sepatah kata dari ketua Posbankumadin Dhamasraya sangat menyambut baik dan mendukung penuh program ini. Posbankumadin bersedia memberikan pendampingan kepada paralegal dalam menyelesaikan kasus di nagari.
Kabupaten Dharmasraya sendiri memiliki 11 Kecamatan dan 52 Nagari yang menjadi sasaran kegiatan. Tim penyuluh hukum memberikan penjelasan teknis dan administratif terkait:
1. Prosedur dan petunjuk teknis pembentukan Posbankum.
2. Mekanisme kerja sama paralegal dengan lembaga bantuan hukum (OBH)
3. Pelibatan aktif perangkat nagari dalam operasional Posbankum.
Seluruh Nagari di Kabupaten Dhamasraya menyatakan komitmen bersama untuk membentuk Posbankum. Kehadiran Posbankum di tingkat Nagari diyakini akan menjadi tonggak penting dalam menghadirkan keadilan hukum yang merata dan terjangkau bagi masyarakat miskin dan rentan.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari jajaran Pemerintah Kabupaten Dhamasraya, sekaligus menjadi dasar kuat bagi proses pembentukan Posbankum selanjutnya di wilayah ini.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar