Kemenkum Sumbar Ikuti Rakor Pendalaman dan Penguatan Pedoman Analisis dan Evaluasi 6 (enam) Dimensi Serta Penerapan Aplikasi Evadata

1

Padang - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendalaman dan Penguatan Pedoman Analisis dan Evaluasi 6 Dimensi serta Penerapan Aplikasi Evadata dalam proses analisis dan evaluasi Peraturan Daerah pada Kamis (27/02). 

Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra beserta Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah. 

Analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan perlu dilakukan dengan metode yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Kepala BPHN, Min Usihen, dalam sambutannya menekankan pentingnya penerapan Aplikasi Evadata di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

"Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu bagi pejabat fungsional Analis Hukum dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga diharapkan mampu menciptakan sinergitas dan integrasi antara hasil analisis serta evaluasi hukum di tingkat pusat dan daerah. Dengan demikian, tujuan utama dari analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, yaitu penataan regulasi, dapat tercapai dengan lebih optimal," sebut Min Usihen.

Rapat Koordinasi dibagi menjadi 3 (tiga) Zona, dimana Kanwil Sumatera Barat masuk di Zona 1 yang terdiri dari 11 (sebelas) Kantor Wilayah.

Tema analisis dan evaluasi hukum tahun 2025 ditetapkan untuk mendukung program prioritas pemerintah yakni swasembada pangan, swasembada energi, makan bergizi gratis, hilirisasi komoditas dan pengelolaan lahan.

Selama ini, BPHN menerapkan Metode 6 Dimensi Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, yang mencakup:
1. Dimensi Pancasila,
2. Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan,
3. Dimensi Disharmoni Pengaturan,
4. Dimensi Kejelasan Rumusan,
5. Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum,
6. Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan. 

Diharapkan para peserta dapat mengaplikasikan metode 6 Dimensi dan Aplikasi Evadata secara maksimal dalam proses analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta regulasi yang lebih harmonis dan efektif di berbagai daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

5

Dorong Aktualiasi Perjanjian Kerjasama, Kanwil Kemenkum Sumbar Kunjungi Universitas Negeri Padang

Template Berita MF 4

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Barat mengadakan kunjungan ke Universitas Negeri Padang guna mendorong aktualisasi perjanjian kerjasama, Kamis (27/02).

Kunjungan yang dilaksanakan di ruang Rektor Universitas Negeri Padang ini dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Alpius Sarumaha, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Desmaniar.

Kunjungan yang diterima langsung oleh Rektor Universitas Negeri Padang Krismadinata tersebut, turut diikuti oleh perwakilan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNP yang membidangi Kekayaan Intelektual.

Kakanwil Alpius menyampaikan tujuan kedatangan ke UNP membicarakan beberapa hal terkait peran dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat pada civitas academica. Salah satunya mengenai perlindungan Kekayaan Intelektual.

Template Berita MF 6

Menurut Kakanwil, kampus sebagai pusat lahirnya inovasi perlu mengetahui hak dan kewajiban dalam melindungi kekayaan intelektualnya.

Saat ini peningkatan pendaftaran terhadap Kekayaan Intelektual terlihat tidak terlalu signifikan. Padahal perlu perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari kampus. Bisa saja KI yang tidak terdaftar dan tercatatkan akan dicuri dan dikomersialisasi oleh pihak di luar kampus secara tidak bertanggungjawab,” terang Kakanwil.

Menurut Kakanwil Alpius dengan beralihnya status UNP menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, pengembangan usaha secara mandiri oleh kampus akan semakin inovatif. Implikasinya adalah banyak aspek dan produk kreatif dari kampus yang perlu dilindungi Kekayaan Intelektualnya.

Kakanwil berharap nantinya UNP dapat mengakomodasi dalam bentuk sosialisasi pada civitas academica dan menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkum Sumbar.

Kakanwil juga menyampaikan mengenai adanya layanan Perseroan Perorangan sebagai dukungan pemerintah dalam mengakomodasi status badan hukum dari UMKM.

Diterangkan Kakanwil, Perseroan Perorangan yang memiliki kewenangan selayaknya perseroan biasa (PT, red) ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM. Kemudahan di antaranya tidak perlu pembuatan akta Notaris karena telah digantikan dengan hanya surat pernyataan pendirian.

Kalau pun ada permodalan nantinya dari pemerintah, maka akan diprioritaskan pada UMKM yang telah berbadan hukum Perseroan Perorangan tersebut,” ungkap Kakanwil.

Rektor Krismadinata mengapresiasi kunjungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat. Terkait penguatan perlindungan KI pada civitas academica, serta pemberian informasi mengenai PT Perorangan, UNP akan menyiapkan sosialisasi dengan keikutsertaan mahasiswa di lingkungan kampus.

Disampaikan juga oleh Krismadinata bahwa UNP selama ini rutin mencatatkan cipta. Hal tersebut turut dikuatkan oleh pernyataan perwakilan LPPM dalam pertemuan tersebut.

Kami sejauh ini dimudahkan dengan aplikasi pencatatan cipta, hanya saja kerap terkenda dalam pendaftaran paten. Beberapa permohonan paten yang diajukan oleh dosen UNP, ada yang statusnya ditolak. Kami berharap saat sosialisasi oleh Kanwil Kemenkum Sumbar nanti turut dibahas mengenai persyaratan suatu paten dapat diterima,” pinta Krismadinata.

Selain menerima dengan baik permintaan dari pihak UNP tersebut, Kakanwil Alpius turut menambahkan akan melakukan sosialisasi penyusunan Peraturan Rektor di lingkungan Universitas Negeri Padang. Kendati tidak perlu diundangkan melalui Kementerian Hukum dan hanya berlaku di lingkup kampus, namun muatan peraturan rektor harus implementatif sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tentunya hal ini juga perlu agar setiap unit di kampus yang akan mengajukan Peraturan Rektor tau mekanismenya,” ucap Kakanwil.

Template Berita MF 7

Pada kesempatan tersebut, Kadivyankum Lista Widyastuti menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sumbar sudah melakukan sosialisasi pada universitas di Sumatera Barat difasilitasi LLDIKTI mengenai Kekayaan Intelektual. Terkait pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual yang tidak mengalami peningkatan seperti disampaikan oleh Kakanwil di awal, Kadivyankum menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sumbar akan mewacanakan pencatatan cipta bagi skripsi, tesis, maupun disertasi dari mahasiswa di universitas. Tentunya hal ini perlu diberi pemahaman dan kesepakan bersama pihak kampus untuk diterapkan.

Hal ini perlu diinisiasi terlebih dahulu. Melalui pencatatan cipta tersebut, kita dapat membentuk kesadaran para mahasiswa bahwa ada tanggungjawab atas skripsi yang dibuat,” jelas Kadivyankum.

Ditambahkan Kadivyankum bahwa saat ini biaya pencatatan cipta telah flat dua ratus ribu rupiah. Apabila berjalan program tersebut dan berlaku secara menyeluruh, bisa saja didorong agar DJKI mempertimbangkan biaya PNBP cipta bagi skripsi mahasiswa dapat dikecualikan atau diringankan.

Terakhir Kepala Kantor Wilayah menyerahkan buku Teknik Pembentukan Perundang-undangan karangan Dr. Alpius Sarumaha, S.H, MH. kepada Rektor UNP. (Humas Kemenkum Sumbar) 

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Template Berita MF 5

Sambut Bulan Suci Ramadan 1446 H, Kementerian Hukum Gelar Acara Munggahan dan Silahturahmi Bersama Pegawai

 

450dfce8 ee22 45b0 95cf c0bdbbe50276

Sambut Bulan Suci Ramadan 1446 H, Kementerian Hukum Gelar Acara Munggahan dan Silahturahmi bersama pegawai, Kamis (27/02).

 

Diikuti oleh seluruh pegawai Kementerian Hukum seluruh Indonesia, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Alpius Sarumaha bersama Kepala Divisi P3H Hendra Kurnia Putra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti dan Kepala Bagian Umum Hasran Sapawi beserta jajaran hadir dalam kegiatan tersebut melalui zoom meeting.

 

Rangkaian kegiatan yang digelar seperti pembacaan ayat suci Al-Quran, santunan kepada Yayasan Anak Yatim dan pemberian tausiah oleh Ustad.

 

Dalam sambutannya Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyampaikan bulan Ramadan adalah bulan yang paling ditunggu umat Islam, tidak sekedar menyehatkan tubuh tapi juga bentuk taqwa kapada Allah SWT. Puasa jg memiliki pesan-pesan religius untuk berinteraksi dengan sesama manusia. Yang terpenting melawan hawa nafsu diri sendiri.

 

Mengusung tema dengan semangat munggahan, wujudkan Aparatur Kementerian Hukum yang Amanah dan Berintegritas kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan rasa syukur kita kepada Allah SWT dan mempererat kekeluargaan antar pegawai Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

 

abb0cc93 b44d 4904 9d1d 5970f7b9260da4d68a32 daf4 448d 81ce f5c4a4fbd328

WhatsApp Image 2025 02 27 at 10.21.24

 

Kanwil Sumbar Adakan Rapat Persiapan Kegiatan Belajar Bersama AHU

WhatsApp Image 2025 02 27 at 09.15.37

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat Persiapan Kegiatan Belajar Bersama AHU (26/02).

Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sekaligus sebagai upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara, untuk itu Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat akan melaksanakan Kegiatan “Belajar Bersama AHU”.

WhatsApp Image 2025 02 27 at 09.15.37

WhatsApp Image 2025 02 27 at 09.15.36 2

WhatsApp Image 2025 02 27 at 09.15.36 1

Rapat yang dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Penyuluh Hukum diperbantukan di Bidang Pelayanan AHU, serta jajaran Bidang Pelayanan AHU. Dalam rapat Kepala Bidang Pelayanan AHU membahas tentang apa saja persiapan yang dibutuhkan seperti materi, tema, waktu, siapa saja narasumber dan peserta dalam kegiatan tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum akan membahas kembali dengan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum terkait dengan persiapan dan jadwal pelaksaaan kegiatan yang dimaksud. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Webinar Edukasi Indikasi Geografis

IMG 20250226 155241

Padang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat ikuti kegiata webinar dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI dengan tema "Sinergi Kebijakan, Inovasi, dan Kearifan Lokal dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan Indikasi Geografis untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah", Rabu (26/02). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.

WhatsApp Image 2025 02 26 at 13.59.58

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, kegiatan diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti. Turut bergabung dalam jaringan zoom Analis Kekayaan Intelektual dan jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.

WhatsApp Image 2025 02 26 at 14.00.28

Dirjen KI dalam sambutannya menyampaikan tentang pentingnya Indikasi Geografis. Dijelaskan Dirjen KI bahwa bagi Indikasi Geografis terdaftar dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.

“Indikasi geografis bukan hanya soal pengakuan hukum, tetapi juga strategi untuk memperkuat ekonomi daerah berbasis keunggulan lokal. Dengan pemanfaatan yang optimal, produk-produk unggulan daerah dapat lebih dikenal dan memiliki nilai tambah yang tinggi,” terang Razilu.

WhatsApp Image 2025 02 26 at 14.00.29

WhatsApp Image 2025 02 26 at 14.00.30

Webinar tersebut diisi oleh beberapa narasumber di antaranya Hermansyah Siregar selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Budi Arwan selaku Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kemendagri RI, Yayuk Sri Budi Rahayu selaku Direktur PRN dan Fasilitasi KI, Kemendikbud RI, serta Khalid selaku Wakil Ketua Masyarakat Perlindungan Kopi Arabika Gayo.

WhatsApp Image 2025 02 26 at 14.00.31

WhatsApp Image 2025 02 26 at 14.00.31 1

Dalam webinar tersebut turut membahas strategi pemanfaatan Indikasi Geografis dalam meningkatkan perekonomian daerah. Disampaikan dalam sesi paparan narasumber bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan Indikasi Geografis perlu kolaborasi lintas stakeholder. Seperti misalnya perlu dukungan dari Pemerintah Daerah untuk memiliki peraturan daerah yang memuat perlindungan Kekayaan Intelektual terutama Indikasi Geografis. Budi Arwan menyampaikan bahwa Kemendagri sejauh ini menfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan Kekayaan Intelektual.

Acara yang berlangsung selama dua hari pada 26 hingga 27 Februari 2025 ini juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube DJKI Kemenkumham. Webinar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya Indikasi Geografis dan mendorong peningkatan pendaftaran IG dan pertumbuhan ekonomi.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI