



Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat pada jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan pendampingan kembali pada Tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, Selasa (18/02) siang. Kegiatan tersebut menjadi rangkaian lanjutan dari kunjungan BPKP ke Sumatera Barat dalam menginventarisasi tata kelola potensi Kekayaan Intelektual di Sumatera Barat.
Turut hadir bersama tim dari BPKP, Edi Santoso selaku Koordinator Pengawasan Bidang Penegakan Hukum, Elis Lisnawati selaku Pengendali Teknis, Ujang Hamdani selaku Ketua Tim, serta anggota tim dari BPKP. Pendampingan oleh Kantor Wilayah dilaksanakan oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Beberapa butir yang dibahas dalam pertemuan tersebut di antaranya adanya fasilitasi pendaftaran KI bagi UMKM di bawah binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2024 dalam hal pendaftaran merek. Proses pendaftaran tersebut dilaksanakan di akhir tahun 2024 yang juga melibatkan Analis Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkum Sumbar (saat itu masih sebagai Kanwil Kemenkumham Sumbar, red).
Pendampingan dari Analis Kekayaan Inetelektual tersebut sebagai langkah antisipatif dan analisis terhadap risiko diterima-tidaknya merek yang didaftarkan. Tercatat dua puluh merek dari UMKM binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang difasilitasi pendaftarannya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat mencatat bahwa saat ini terdapat 56.083 IKM di Sumatera Barat sebagai binaan. Terhadap jumlah tersebut, belum keseluruhan bisa didaftarkan. Bagi merek yang yang sudah difasilitasi juga beberapa ditolak permohonannya karena ada kesamaan pada pokok. Hal ini menjadi kendala, oleh karenanya peran Kanwil dalam pendampingan akan lebih diintensifkan.
Disampaikan juga oleh dinas bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah fokus pada pembangunan "Craft City" sebagai pusat pengembangan sektor unggulan, termasuk sulaman, bordir, songket, dan tenun, dengan Kabupaten Agam sebagai daerah prioritas. Pengembangan sektor tersebut perlu perlindungan KI-nya, baik dalam hal merek, indikasi geografis, serta desain industri. Hal ini turut menjadi fokus Dinas Perindustrian dan Perdagangan.Analis Kekayaan Intelektual pada Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumbar.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan fasilitasi pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan Kepala Daerah, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra yang didampingi oleh koordinator Perancang/Perancang Ahli Madya, Yeni Nel Ikhwan dan Ketua Tim Kerja Wilayah II/Perancang Ahli Madya, Boby Musliadi secara Virtual Zoom Meeting.
Sesi pertama pada pukul 09.00 WIB dilaksanakan Rapat Fasilitasi Pengharmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperwako Pariaman tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pariaman, yang dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yaitu Biro Hukum, Badan Kepegawaian Daerah dan dari Pemarkarsa dihadiri oleh PJ. Walikota, Asisten 1, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Perangkat Daerah terkait.
Sesi kedua pada pukul 14.00 dilaksanakan Rapat Fasilitasi Pengharmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah:
1.Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas.
2.Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Peserta pada sesi kedua yaitu Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Dari pemarkarsa Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan yaitu Asisten 1, Bagian Hukum, Bagian organisasi, Dinas Kesehatan beserta jajaran. Dari Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi yaitu Asisten 3, Kepala Bagian Hukum, Badan Keuangan Daerah beserta jajaran.
Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Ketentuan mengenai pengharmonisasian tersebut tentu juga berlaku terhadap rancangan Peraturan Kepala Daerah ini sebut Hendra Kurnia Putra.
Secara legal drafting masih perlu diperbaiki sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang–undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang–undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
|
|
KEMENTERIAN HUKUMKANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT |
![]() |
Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat | |
![]() |
(0751) 7055471 | |
![]() |
Email Kehumasan | |
kanwilsumbar@kemenkum.go.id | ||
![]() |
Email Pengaduan | |
kanwilsumbar@kemenkum.go.id |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |