Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar Lakukan Pendampingan Tim BPKP ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat

 
480173842 646939194515835 6649301554060992025 n
Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti sekaligus Plh. Kepala Kantor Wilayah dengan jajaran melakukan pendampingan Tim BPKP ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Selasa (18/02) siang. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian dari kunjungan BPKP ke Sumatera Barat dalam rangka diskusi dan pembahasan proses bisnis serta peran Pemda potensi Kekayaan Intelektual.
Turut hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Analis Kekayaan Intelektual dan jajaran Bidang Pelayanan KI. Tim BPKP dan Kanwil Kemenkum Sumbar disambut oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Hilma Damanhuri Djalil.
 
480321032 646939201182501 8006238054168701983 n
Dalam penyampaiannya, Kabid Pemberdayaan UMKM menyampaikan bahwa Dinas Koperasi dan UKM secara berkala rutin melaksanakan sosialisasi dan pendampingan komunitas maupun perkumpulan dari UKM yang ada di Sumatera Barat. Di antara pendampingan tersebut, terdapat sejumlah 30 merek yang dianggarkan dengan biaya dari dinas untuk pendaftarannya. Selain itu, beberapa juga merupakan usaha binaan dari perbankan. Selain itu UKM di Sumatera Barat juga difasilitasi 60 oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.
 
480456243 646939184515836 6504643308757309563 n
Dalam diskusi terungkap bahwa dalam pendampingan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat ditolak permohonannya karena memiliki kesamaan pada pokok dengan merek yang telah mendaftar sebelumnya. Atas hal tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyarankan agar dilibatkan Kanwil Kemenkum Sumbar dalam sosialisasi dan pendampingan, sehingga dapat ditelaah terlebih dahulu potensi diterima-tidaknya merek dari UKM yang didaftarkan.
 
480545036 646939197849168 9036237895752556007 n
Dalam diskusi tersebut pihak BPKP juga memintakan pengkategorian UKM, semisal kategorisasi sedang berkembang, unggul, atau juga tengah merintis yang menjadi binaan dan difasilitasi oleh UKM. Disampaikan oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM bahwa pengkategorian hanya dinilai dari omset dan aset. UKM yang ada di Sumatera Barat hanya dibagi dalam kategori mikro, kecil dan menengah.(Humas Kemenkum Sumbar)
 

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Perlindungan Budaya, Kanwil Kemenkum Lakukan Koordinasi Kekayaan Intelektual dengan Dinas Pemerintah Kota Bukittinggi

480483477 646926587850429 3273768282661241273 n
 
Bukittinggi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja dan Dinas pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Bukittinggi terkait penguatan pengelolaan Kekayaan Intelektual bagi IKM di Kota Bukit Tinggi dan dalam rangka pengembangan dan inventarisasi data kekayaan Intelektual Komunal di Kota Bukit Tinggi, Senin-Selasa (17-18/02).
 
480293073 646926824517072 1574441386330366425 n
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Faisal Rahman, beserta Tim yang disambut oleh Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Perindustrian Bapak Hendra Anthony Hatta,SH.,MM beserta jajaran, sedangkan pada Dinas Koperasi UKM dan tenaga Kerja , Tim Kantor Wilayah disambut oleh Kepala Dinas, Koperasi UKM dan Tenaga Kerja yaitu Bapak Mihandrik , S.STP.,M.Si.
 
480311704 646926821183739 406640480869536368 n
Dalam koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Barat mendorong pengelolaan Kekayaan Intelektual yang memprioritaskan produk unggulan IKM Kota Bukit Tinggi dan Pelaku usaha UMKM nya diharapkan dapat mendaftarkan merek produknya, sehingga Identitas produk terlindungi secara hukum, Kualitas produk meningkat, Peluang pasar bagi produk unggulan daerah semakin luas.
Kepala Bidang Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyampaikan bahwa saat ini terdapat 33 ribu UMKM yang ada di Kota Bukit Tinggi, Sedang merk dagang maupun merk jasa dari produk UMKM tsb hanya sebagian kecil yang sudah mendaftarkan merknya ke DJKI Kemenkum RI . Saat ini, Pemerintah Kota Bukit Tinggi tengah memfokuskan pembangunan "Craft City", dengan sektor unggulan meliputi Sulaman Terawang , Bordir Kerancang, Songket, Tenun, Batik Tanah Liek, Pelaku usaha sector unggulan tersebut tersebar di beberapa lokasi di Bukit Tinggi, sedang untuk Produk unggulan Kuliner, Kota Bukit Tinggi terkenal dengan beraneka ragam makanan, dan rumah makan dengan ciri masakan khas daerah Bukit Tinggi, untuk kue kering dan basah terkenal dengan gelamai, karak kaliang, Kripik Sanjai dan Desa Sanjai menjadi daerah prioritas dalam pengembangan ini.
 
480446962 646926827850405 1309241399030591478 n
Pihak dari Dinas meminta Kanwil untuk melakukan pendampingan dalam pendaftaran merk tersebut. Tim dari Kanwil siap akan melayani dan mendampingi para pelaku usaha untuk pendaftaran merk dan siap datang ke Kota Bukit Tinggi memberikan Sosialisasi kepada para pelaku IKM dalam rangka memberikan pemahaman terkait dengan kekayaan Intelektual khususnya pendaftran merk dagang dan jasa .
Sedangkan Koordinasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tim Kanwil Kemenkum disambut oleh Kepala Bidang Kebudayaan Bapak Heru Tri Astanawa,S. PdI.M.Pd beserta jajaran. Kanwil Kemenkum Sumbar dorong inventarisasi pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi.
Kantor Wilayah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi dalam rangka pengembangan dan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Sumatera Barat, khusunya di Kota Bukit Tinggi. Tim Kantor Wilayah menyampaikan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual komunal secara divensif demi memelihara serta melindungi warisan budaya masyarakat tradisional yang telah dibangun sejak lama dan diwariskan secara turun temurun khususnya di Kota Bukit Tinggi.
Kekayaan Intelektual Komunal meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis yang kepemilikannya bersifat komunal. Salah satu wujud dari KIK antara lain adanya tarian daerah, pakaian tradisional dan upacara-upacara adat. Seperti Tari piring, Tari pasambahan, Randai, Silai Saluan, pakaian penganten Rang Kurai, dll.
Kabid Layanan KI, menyampaikan Kota Bukittinggi dikenal sebagai pusat budaya dan wisata yang memiliki potensi KIK yang perlu dilindungi, dilestarikan dan pemanfaatan KIK sebagai modal dasar Pembangunan daerah. Untuk itu Kantor Wilayah ingin membangun sinergitas dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bukittinggi demi memberikan perlindungan Hukum melalui inventarisasi dan pencatatan KIK melalui Pangkalan data Kekayaan Intelektual Komunal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.(Humas Kemenkum Sumbar)

Kanwil Kemenkum Sumbar Lakukan Entry Meeting Tata Kelola Perlindungan KI dengan BPKP

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan Entry Meeting dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Selasa (18/02). Pertemuan ini merupakan lanjutan dari rangkaian kunjungan BPKP ke Sumatera Barat yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Pemerintah Daerah, serta Perguruan Tinggi dalam tata kelola perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumatera Barat.
 
480421381 646382714571483 8910049745458410680 n
Hadir Tim dari BPKP secara lengkap terdiri dari Auditor Ahli Madya Edi Santoso selaku Koordinator Pengawasan Bidang Penegakan Hukum, Pengendali Teknis Elis Lisnawati, Ketua Tim Ujang Hamdani, serta anggota tim yang teridiri dari Rezeki Solin, Rully Caesario, Annisa Ragillia, Ratu Yan Arahmawati, serta Samino.
Kegiatan Entry Meeting dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista widyastuti.
 
480421499 646382961238125 603311365910620757 n
Disampaikan oleh Kadivyankum bahwa Sumatera Barat memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang besar. Potensi yang ada tersebut tidak hanya di sektor pariwisata seperti yang diketahui banyak orang tentang Sumatera Barat, tapi juga produk olahan makanan, serta kerajinan dan produk dari industri kreatif.
 
480224157 646383004571454 3044196323191393624 n
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah menetapkan bahwa 2025 sebagai tahun tematik Hak Cipta dan Desain Industri. Kanwil Kemenkum Sumbar dalam mewujudkan hal tersebut sudah melakukan beberapa langkah awal seperti berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, dinas terkait, LLDIKTI, serta stakeholder lain.
Kadivyankum juga menyampaikan pada tim BPKP capaian Kanwil Kemenkum Sumbar di bidang KI yang dituangkan dalam paparan. Uraian mengenai capaian KI dalam tiga tahun belakang selanjutnya dijabarkan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Arfad Sanjani Yuyan.
480319158 646382977904790 9051968823445627060 n
Dalam sesi diskusi dengan tim dari BPKP, diterangkan terkait besaran PNBP dalam setiap layanan KI, mekanisme permohonan pendaftaran ataupun pencatatan KI, serta masukan dan saran dalam pemajuan layanan KI di wilayah.(Humas Kemenkum Sumbar)

Kanwil Kemenkum Bersama Tim BPKP Bahas Peran Disperindag Provinsi dalam Perlindungan KI

WhatsApp Image 2025 02 19 at 15.54.30 1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat pada jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan pendampingan kembali pada Tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, Selasa (18/02) siang. Kegiatan tersebut menjadi rangkaian lanjutan dari kunjungan BPKP ke Sumatera Barat dalam menginventarisasi tata kelola potensi Kekayaan Intelektual di Sumatera Barat.

Turut hadir bersama tim dari BPKP, Edi Santoso selaku Koordinator Pengawasan Bidang Penegakan Hukum, Elis Lisnawati selaku Pengendali Teknis, Ujang Hamdani selaku Ketua Tim, serta anggota tim dari BPKP. Pendampingan oleh Kantor Wilayah dilaksanakan oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

WhatsApp Image 2025 02 19 at 15.54.30 2

Beberapa butir yang dibahas dalam pertemuan tersebut di antaranya adanya fasilitasi pendaftaran KI bagi UMKM di bawah binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2024 dalam hal pendaftaran merek. Proses pendaftaran tersebut dilaksanakan di akhir tahun 2024 yang juga melibatkan Analis Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkum Sumbar (saat itu masih sebagai Kanwil Kemenkumham Sumbar, red).

Pendampingan dari Analis Kekayaan Inetelektual tersebut sebagai langkah antisipatif dan analisis terhadap risiko diterima-tidaknya merek yang didaftarkan. Tercatat dua puluh merek dari UMKM binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang difasilitasi pendaftarannya.

WhatsApp Image 2025 02 19 at 15.54.30 3

WhatsApp Image 2025 02 19 at 15.54.31

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat mencatat bahwa saat ini terdapat 56.083 IKM di Sumatera Barat sebagai binaan. Terhadap jumlah tersebut, belum keseluruhan bisa didaftarkan. Bagi merek yang yang sudah difasilitasi juga beberapa ditolak permohonannya karena ada kesamaan pada pokok. Hal ini menjadi kendala, oleh karenanya peran Kanwil dalam pendampingan akan lebih diintensifkan.

Disampaikan juga oleh dinas bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah fokus pada pembangunan "Craft City" sebagai pusat pengembangan sektor unggulan, termasuk sulaman, bordir, songket, dan tenun, dengan Kabupaten Agam sebagai daerah prioritas. Pengembangan sektor tersebut perlu perlindungan KI-nya, baik dalam hal merek, indikasi geografis, serta desain industri. Hal ini turut menjadi fokus Dinas Perindustrian dan Perdagangan.Analis Kekayaan Intelektual pada Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumbar.(Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Kadiv P3H Pimpin Rapat Harmonisasi 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Kepala Daerah

WhatsApp Image 2025 02 19 at 15.04.54

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan fasilitasi pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan Kepala Daerah, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra yang didampingi oleh koordinator Perancang/Perancang Ahli Madya, Yeni Nel Ikhwan dan Ketua Tim Kerja Wilayah II/Perancang Ahli Madya, Boby Musliadi secara Virtual Zoom Meeting. 

Sesi pertama pada pukul 09.00 WIB dilaksanakan Rapat Fasilitasi Pengharmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperwako Pariaman tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pariaman, yang dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yaitu Biro Hukum, Badan Kepegawaian Daerah dan dari Pemarkarsa dihadiri oleh PJ. Walikota, Asisten 1, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Perangkat Daerah terkait.

Sesi kedua pada pukul 14.00 dilaksanakan Rapat Fasilitasi Pengharmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah:
1.Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas.
2.Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

Peserta pada sesi kedua yaitu Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Dari pemarkarsa Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan yaitu Asisten 1, Bagian Hukum, Bagian organisasi, Dinas Kesehatan beserta jajaran. Dari Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi yaitu Asisten 3, Kepala Bagian Hukum, Badan Keuangan Daerah beserta jajaran.

Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Ketentuan mengenai pengharmonisasian tersebut tentu juga berlaku terhadap rancangan Peraturan Kepala Daerah ini sebut Hendra Kurnia Putra.

Secara legal drafting masih perlu diperbaiki sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang–undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang–undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

WhatsApp Image 2025 02 19 at 15.03.58

WhatsApp Image 2025 02 19 at 15.04.37

WhatsApp Image 2025 02 19 at 15.04.55

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI