Padang Pariaman - Berikan pemahaman tentang Layanan Publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar menyebarkan informasi hukum kepada masyarakat, melalui Penyuluhan Hukum keliling di Nagari Padang Toboh Ulakan, Kabupaten Padang Pariaman. Sabtu (16/08).
Kegiatan ini sebagai bentuk nyata untuk berbagi wawasan tentang hukum, Kanwil Kemenkum Sumbar hadir ditengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat yang disibukkan dengan aktivitasnya memeriahkan Festival Tani Nagari Padang Toboh Ulakan, agar memahami tentang peraturan-peraturan/produk hukum yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Para Wali Nagari Se-Padang Pariaman, Kanwil Kemenkum Sumbar dihadiri dan diikuti oleh, Plh Kadiv PPPH Boby Musliadi, Tim Penyuluhan Hukum Keliling, Koordinator Pembinaan Hukum Mainofri, Hendri Niko, Yuli Marlina, Lidyana Sari, Dhimas Hariz Erlangga dan yang sangat dibanggakan antusias masyarakat yang hadir dalam kegiatan.
Penyuluhan ini dimulai dengan membagikan brosur dan pamflet kepada masyarakat, yang berisi tentang layanan yang tersedia pada Kementerian Hukum terutama tentang bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat.
Seperti biasa dalam kegiatan Penyuluhan Hukum tim turut menyertakan mobil penyuling yang membawa buku–buku tentang hukum serta liflet dan stiker yang memuat ajakan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Tentunya buku, stiker, dan liflet yang disediakan tersebut dapat diperoleh secara cuma-cuma.
Selain pembagian buku hukum gratis, di dalam Mobil Penyuluhan Hukum Keliling juga menyediakan konsultasi hukum gratis yang dilakukan oleh para Penyuluh Hukum. Masyarakat Nagari Padang Toboh Ulakan sangat menyambut dengan antusias yang luar biasa dengan adanya kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling ini.
Keuntungan dari penyuluhan hukum untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Penyuluhan Hukum merupakan upaya yang dilakukan secara konsisten, terpadu, dan tepat sasaran. Adanya dukungan dan peran aktif masyarakat merupakan hal yang mendasar dalam tercapainya masyarakat yang cerdas hukum. Dengan Penyuluhan Hukum diharapkan masyarakat paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar