Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi 5 (lima) Rancangan Peraturan Kepala Daerah untuk 2 (dua) daerah yaitu 4 (empat) Raperbup Lima Puluh Kota dan 1 (satu) Raperbup Tanah Datar yang dibuka dan dipimpin oleh Hendra Kurnia Putra selaku Kepala Divisi P3H, didampingi oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kordinator Perdancang/Perancang Ahli Madya dan Rivai Putra selaku Ketua Keja Wilayah I / Perancang Ahli Madya, secara Virtual pada Kamis (13/02).
Rapat ini dihadiri oleh Bidang Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dari pemerintah pemarkarsa Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Tanah datar dihadiri oleh Asisten Bupati, Kepala Bagian Hukum dan Perangkat Daerah terkait. Hasil pengharmonisasian disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan antara lain : Andros Timon, Sherly Kurnia Fitri, Rita Adriani, Vico Novindo, Ririd Poerwanta, Febtrina Sari, Stephani Eka Putri, dan Hayati Rahman.
Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Ketentuan mengenai pengharmonisasian tersebut tentu juga berlaku terhadap rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ini. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar