Kepala Divisi P3H Pimpin Rapat Harmonisasi 5 (lima) Rancangan Peraturan Kepala Daerah

WhatsApp Image 2025 02 13 at 15.56.02 1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi 5 (lima) Rancangan Peraturan Kepala Daerah untuk 2 (dua) daerah yaitu 4 (empat) Raperbup Lima Puluh Kota dan 1 (satu) Raperbup Tanah Datar yang dibuka dan dipimpin oleh Hendra Kurnia Putra selaku Kepala Divisi P3H, didampingi oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kordinator Perdancang/Perancang Ahli Madya dan Rivai Putra selaku Ketua Keja Wilayah I / Perancang Ahli Madya, secara Virtual pada Kamis (13/02). 

Rapat ini dihadiri oleh Bidang Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dari pemerintah pemarkarsa Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Tanah datar dihadiri oleh Asisten Bupati, Kepala Bagian Hukum dan Perangkat Daerah terkait. Hasil pengharmonisasian disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan antara lain : Andros Timon, Sherly Kurnia Fitri, Rita Adriani, Vico Novindo, Ririd Poerwanta, Febtrina Sari, Stephani Eka Putri, dan Hayati Rahman. 

Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Ketentuan mengenai pengharmonisasian tersebut tentu juga berlaku terhadap rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ini. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

WhatsApp Image 2025 02 13 at 15.56.02

WhatsApp Image 2025 02 13 at 15.56.24

WhatsApp Image 2025 02 13 at 15.56.24 1

WhatsApp Image 2025 02 13 at 15.56.45

Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Dorong Penguatan Kekayaan Intelektual bagi IKM Provinsi Sumatera Barat

 

WhatsApp Image 2025 02 13 at 15.39.03

Padang, 13 Februari 2025 – Dalam upaya meningkatkan daya saing serta perlindungan hukum bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum  (Kanwil Kemenkum) Sumatera Barat menggelar koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (13/2/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di kalangan IKM guna meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumh Sumatera Barat, Faisal Rahman, beserta jajaran. Pihaknya disambut oleh Kepala Bidang Industri Non Agro, Ridonald, serta Kepala Bidang Pembinaan Industri Agro, Ilmi, ST., bersama jajaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat menegaskan pentingnya perlindungan merek bagi produk-produk IKM unggulan. Dengan pendaftaran Kekayaan Intelektual, produk IKM diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik, meningkatkan kualitas, serta membuka peluang pasar yang lebih luas.

WhatsApp Image 2025 02 13 at 15.39.03 1

“Pendaftaran merek dan perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya sebagai bentuk legalitas, tetapi juga menjadi strategi bagi pelaku IKM untuk meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional,” ujar Faisal Rahman.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat turut mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 56.083 IKM yang menjadi binaan mereka. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah fokus pada pembangunan "Craft City" sebagai pusat pengembangan sektor unggulan, termasuk sulaman, bordir, songket, dan tenun, dengan Kabupaten Agam sebagai daerah prioritas.

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi ini, Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Daerah serta menyebarkan kuesioner untuk mendata produk unggulan yang menjadi prioritas dalam perlindungan Kekayaan Intelektual.

WhatsApp Image 2025 02 13 at 15.39.04

Diharapkan dengan adanya sinergi antara Kanwil Kemenkumham dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, para pelaku IKM di Sumatera Barat semakin memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha mereka.(Humas Kemenkum  Sumbar)

 

#KementerianHukum

#KanwilKemenkumSumbar

#LayananHukumMakinMudah

Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Rapat Kerja Teknis Program Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2025, Min Usihen Tekankan Peran Kantor Wilayah

1

Padang - Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program pembinaan hukum nasional di wilayah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra mengikuti Rapat Kerja Teknis Program Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2025 secara daring pada Kamis (13/02). 

Turut hadir Koordinator Pembinaan Hukum/Penyuluh Hukum Ahli Madya, Mainofri bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Hasran Sapawi, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Pustakawan Kanwil Kemenkum Sumatera Barat dan Fungsional Umum Pembinaan Hukum. 

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen menekankan pentingnya peran Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tugas BPHN dalam memberikan pembinaan hukum kepada masyarakat. 

Kabadan mengajak untuk beradaptasi dengan cepat dalam meningkatkan pembinaan hukum di daerah masing-masing.

"Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program pembinaan hukum nasional di wilayah, diperlukan penyamaan persepsi serta penguatan kolaborasi dan sinergitas antara Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum," sebut Min Usihen. 

Kabadan juga mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah berkinerja dengan baik dalam menyuseskan program kerja selama ini dimana Kanwil Kemenkum Sumbar masuk dalam kategori 3 terbaik prasaja dalam kategori pengawasan Bantuan Hukum di wilayah. 

Kantor Wilayah sebagai pelaksana program kerja BPHN di wilayah, relasi antara BPHN dan Kanwil bersifat koordinatif dan sinergis.

BPHN bertugas dalam melakukan pembinaan hukum nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui fungsinya penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pembinaan hukum nasional, pelaksanaan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pembinaan literasi hukum, dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum. 

Dalam melaksanakan program pembinaan hukum di wilayah, Kanwil juga memberikan umpan balik berupa data, evaluasi, serta rekomendasi terkait kondisi dan kebutuhan hukum di daerah masing-masing. Penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

Kanwil Kemenkum Sumbar Adakan Koordinasi dan Diskusi Publik Naskah Akademik Raperda Kabupaten Agam

WhatsApp Image 2025 02 13 at 12.05.02

Agam - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Saruhama yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra bersama koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yeni Nel Ikhwan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Edi Busti, Asisten Bupati dan Perangkat Daerah di Aula Dinas Kesehatan Pemda Kab. Agam pada Kamis hingga Jum'at (13-14/02). 

Koordinasi ini terkait dengan kerjasama penyusunan Naskah Akademik Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Fasilitasi pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Agam.

Selanjutnya dilaksanakan Diskusi Publik Naskah Akademik Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan yang bertujuan menampung aspirasi, saran, dan masukan stakeholder terkait agar Rancangan Peraturan Daerah ini dapat menjawab persoalan yang terdapat di pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Agam. 

Penyelenggaraan otonomi daerah tentu saja perlu didukung oleh regulasi berupa Peraturan Daerah, yang amanat pembentukannya di tegaskan dalam Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun patut diingat Peraturan Daerah sebagai bagian dari kesatuan sistem hukum nasional, harus selalu selaras dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan tentu saja tetap memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat di daerah.

"Dalam pembentukan peraturan daerah, kita tidak hanya berbicara pada ranah normatif, namun juga pada lapangan sosiologis yang mana secara empiris atau secara nyata keberadaan peraturan daerah tersebut menjadi solusi atas permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat," sebut Alpius. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

WhatsApp Image 2025 02 13 at 10.54.54WhatsApp Image 2025 02 13 at 11.34.06WhatsApp Image 2025 02 13 at 12.05.54

Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Rakor Terkait Aplikasi E-Harmonisasi Ranperda/Ranperkada, Dhahana Putra Dorong Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

1

Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha mengikuti Rapat Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terkait Aplikasi E-Harmonisasi Rperda/RPerkada Kanwil Kemenkum pada Kamis (13/02).

Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra, Kordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan/Perancang Ahli Madya, Yeni Nel Ikhwan bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumatera Barat. 

Rakor yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra dihadiri oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kasubdit Pengundangan, Tim Kerja Sistem Informasi serta Kepala Kantor Wilayah, Kadiv P3H dan Perancang Peraturan Perundang-undangan seluruh Kantor Wilayah. 

Dhahana Putra mengatakan dalam rangka peningkatan pelayanan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah secara elektronik berharap dengan adanya kolaborasi kegiatan dengan Pemerintah Daerah dan meningkatkan kapasitas, komunikasi dan dedikasi Perancang Peraturan Perundang-undangan di Daerah dapat terlaksananya aplikasi E-Harmonisasi ini dengan baik. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI