Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fasilitatif sebanyak 1.186 berkas di Aula Pengayoman. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Kepala Biro Umum Kementerian Hukum RI. (Kamis, 14 Agustus 2025)
Pemusnahan arsip disaksikan secara virtual oleh Dedy Syahputra, Arsiparis dari Biro Umum, serta dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, serta jajaran pegawai terkait.
Dalam sambutannya, Dedy Syahputra menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sumatera Barat yang menjadi kanwil ke-5 di tahun 2025 yang berhasil melaksanakan pemusnahan arsip. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan tertib arsip dan mendukung target Rencana Kerja Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum Tahun 2025.
Sementara itu, Kakanwil Alpius Sarumaha menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan informasi, mengoptimalkan ruang penyimpanan, serta memastikan pengelolaan arsip dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
Kegiatan ditutup dengan pemusnahan arsip secara simbolis melalui proses pencacahan dan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar