Kanwil Kemenkum Sumbar Laksanakan Pemusnahan 1.186 Berkas Arsip Fasilitatif


1

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fasilitatif sebanyak 1.186 berkas di Aula Pengayoman. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Kepala Biro Umum Kementerian Hukum RI. (Kamis, 14 Agustus 2025)

2

Pemusnahan arsip disaksikan secara virtual oleh Dedy Syahputra, Arsiparis dari Biro Umum, serta dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, serta jajaran pegawai terkait.

Dalam sambutannya, Dedy Syahputra menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sumatera Barat yang menjadi kanwil ke-5 di tahun 2025 yang berhasil melaksanakan pemusnahan arsip. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan tertib arsip dan mendukung target Rencana Kerja Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum Tahun 2025.

3

Sementara itu, Kakanwil Alpius Sarumaha menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan informasi, mengoptimalkan ruang penyimpanan, serta memastikan pengelolaan arsip dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Kegiatan ditutup dengan pemusnahan arsip secara simbolis melalui proses pencacahan dan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

4

Kanwil Kemenkum Sumbar Laksanakan Layanan Pencetakan Stiker Legalisasi Apostille

WhatsApp Image 2025 08 14 at 16.49.43Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, kembali melaksanakan layanan Pencetakan Stiker Legalisasi dan Apostille sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan publik, Kamis(14/08).

Layanan Apostille diberikan kepada pemohon atas nama Grace untuk keperluan beasiswa S1 ke Jerman, dengan dokumen berupa Akta Nikah, Surat Pernyataan Tidak Bekerja, dan Surat Pernyataan Orang Tua.
Sedangkan layanan legalisasi diberikan kepada pemohon Suci Syahril untuk keperluan bekerja ke Kuwait, dengan dokumen meliputi surat keterangan bekerja, ijazah, dan transkrip dari jenjang SMP hingga D4. Seluruh proses layanan berjalan tertib dan lancar tanpa kendala berarti.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan layanan hukum yang cepat, tepat, dan transparan.

“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang berkualitas dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya.

WhatsApp Image 2025 08 14 at 16.49.43 1

Pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan akan terus dilakukan guna memastikan mutu layanan tetap optimal dan akuntabel.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Kemenkum Sumatera Barat Ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan

WhatsApp Image 2025 08 14 at 14.24.46 1
Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (14/08).

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Tata Negara, Dulyono, yang memberikan sambutan mewakili Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa terbitnya Surat Edaran Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 merupakan bentuk implementasi dari amanat UUD 1945 dan perlindungan hak asasi manusia terkait status kewarganegaraan.

“Seiring meningkatnya jumlah permohonan kewarganegaraan dan pewarganegaraan, serta pengawasan terhadap WNA yang menjadi WNI maupun eks-WNI yang memperoleh kembali status WNI, perlu dilakukan penguatan mekanisme pengawasan,” ujar Dulyono.

Saat ini, Ditjen AHU bersama Kantor Wilayah hanya melakukan pemeriksaan dokumen administratif dan substantif serta membentuk Tim TP4 untuk menindaklanjuti proses pewarganegaraan. Namun ke depan, Kanwil akan diberikan kewenangan lebih dalam hal pengawasan terhadap orang asing, sehingga akurasi dan ketelitian dalam memeriksa dokumen permohonan menjadi hal yang krusial.

WhatsApp Image 2025 08 14 at 14.24.46

Turut hadir juga Kepala Sub Direktorat Kewarganegaraan, Backy, yang menyampaikan pentingnya keseragaman proses administrasi dan pengawasan dokumen dalam prosedur pewarganegaraan. Beliau mengingatkan agar Kanwil lebih cermat dalam memverifikasi seluruh dokumen, termasuk memastikan bahwa pemohon tidak sedang menjalani proses hukum di negara asal maupun di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Backy mengungkapkan bahwa saat ini terdapat permintaan dari salah satu kedutaan besar asing untuk membatalkan status kewarganegaraan Indonesia terhadap seorang WNI karena keterlibatannya dalam kasus pidana di negara asal. Hal ini menjadi perhatian serius agar proses pewarganegaraan dijalankan secara selektif dan akuntabel.

Lebih lanjut, Backy menegaskan bahwa pasca pengucapan sumpah, pemohon wajib mengembalikan dokumen keimigrasian dan paspor asing miliknya ke pihak kedutaan, dengan bukti tanda terima dari Imigrasi. Seluruh bukti tersebut wajib dilaporkan oleh Kanwil kepada Ditjen AHU dan pihak Imigrasi.

WhatsApp Image 2025 08 14 at 14.24.48

WhatsApp Image 2025 08 14 at 14.24.47

Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan status kewarganegaraan, saat ini Kementerian Hukum juga tengah menyusun rancangan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan RI. Salah satu kebijakan baru yang mulai diberlakukan adalah kewajiban melampirkan surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari otoritas negara asal. Dokumen tersebut merupakan syarat mutlak dan menjadi tanggung jawab pemohon. Jika tidak dilampirkan, maka permohonan otomatis ditolak.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Barat berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap proses pewarganegaraan, memastikan keabsahan dokumen, dan menolak permohonan yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, koordinasi lintas instansi dan pelaporan kepada Ditjen AHU akan ditingkatkan sesuai dengan pedoman yang berlaku.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Kemenkum Sumbar Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Layanan Perkawinan Campur di Kemenag Sumbar

WhatsApp Image 2025 08 14 at 14.24.15

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait perkawinan campuran di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (14/08).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergi lintas sektor dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pencatatan dan administrasi hukum perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Bidang Urusan Agama Islam Kemenag Sumbar menjadi mitra utama dalam kegiatan ini, mengingat peran strategisnya dalam pembinaan dan pelayanan keagamaan Islam, termasuk dalam hal pencatatan perkawinan campuran bagi umat Islam. Bidang ini juga menangani tugas-tugas lain seperti pembinaan KUA, kepenghuluan, sertifikasi halal, hingga fasilitasi kasus perceraian.

WhatsApp Image 2025 08 14 at 14.24.15 1

WhatsApp Image 2025 08 14 at 14.24.16

Dalam proses pencatatan perkawinan campuran, pemohon terlebih dahulu diarahkan untuk memenuhi ketentuan dari negara asal pasangan WNA. Salah satu syarat utamanya adalah surat rekomendasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara asal, yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dasar hukum penyelenggaraan perkawinan campuran mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan.

Sesuai regulasi, pencatatan perkawinan campuran umat Islam menjadi kewenangan Kementerian Agama, sementara bagi non-Muslim dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

WhatsApp Image 2025 08 14 at 14.24.16 1

Selanjutnya, data dan informasi terkait perkawinan campur di Provinsi Sumatera Barat akan dihimpun dan disampaikan oleh Ketua Tim Binaan dan Lembaga Sarpras KUA melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan kebijakan "Satu Data Nasional", Kementerian Agama juga terus mendorong terjalinnya kerja sama dengan berbagai instansi, seperti Dukcapil, Kementerian Hukum , dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kolaborasi ini penting untuk memperkuat integrasi data kependudukan dan memudahkan pelayanan lintas sektor bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Barat juga akan melakukan monitoring dan evaluasi layanan perkawinan campur non-Muslim di Dukcapil pada waktu yang telah direncanakan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memberikan pelayanan hukum yang prima dan menjamin kepastian hukum dalam administrasi perkawinan campuran di Indonesia.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Kakanwil Kemenkum Sumbar Hadiri Pameran IP Expose Indonesia 2025

11

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menghadiri pameran pada hari kedua Intellectual Property Expose (IP Expose) Indonesia 2025 yang berlangsung di Gedung SMESCO, Jakarta. (Kamis, 14 Agustus 2025)

Gelaran yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum ini mengusung tema “Memajukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa”. Pameran IP Expose menjadi ajang strategis untuk mempromosikan sekaligus memperkuat dukungan terhadap inovasi, kreativitas, dan pelindungan kekayaan intelektual di tanah air.

12

Dalam kunjungannya, Alpius Sarumaha menyempatkan diri meninjau sejumlah booth pameran, di antaranya booth Kementerian Hukum yang menampilkan berbagai produk indikasi geografis, booth Fakultas Teknik Universitas Pasundan yang memperkenalkan inovasi sepeda pedal tanpa rantai, serta booth Direktorat Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi Universitas Indonesia (DIRBT UI) yang memamerkan produk es krim tanpa gula.

13

Kakanwil menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang produktif. “Pameran ini menjadi bukti nyata bahwa karya kreatif dan inovatif anak bangsa dapat memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi Indonesia,” ujarnya.

14

IP Expose Indonesia 2025 diharapkan menjadi momentum untuk mengapresiasi karya inovatif, mendorong pendaftaran hak kekayaan intelektual, serta membuka peluang kolaborasi yang lebih luas di berbagai sektor. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI