Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Sosialisasi SPDP Online kepada Penyidik Pengemban Fungsi Korwas dan PPNS di Wilayah Provinsi Sumatera Barat

WhatsApp Image 2025 08 07 at 16.37.19

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi SPDP Online yang diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kamis, (07/08). Kegiatan ini bertempat di Ruang Soekanto, lantai 4 Mapolda Sumbar, dan dihadiri oleh para Penyidik Pengemban Fungsi Korwas serta PPNS dari berbagai dinas, instansi, dan balai di wilayah Sumatera Barat.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumbar diwakili oleh dua Analis Kekayaan Intelektual, yaitu Syahrul dan Saipul Anwar Lubis. Sosialisasi ini menghadirkan pemateri utama Masrur, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Wasidik ROKORWAS PPNS BARESKRIM POLRI.

Pokok bahasan utama dalam sosialisasi ini adalah mengenai tata cara pendaftaran akun admin PPNS melalui aplikasi E-PPNS. Dijelaskan bahwa admin PPNS memiliki peran penting dalam mendaftarkan akun PPNS dan akun atasan PPNS pada sistem tersebut.

Dengan implementasi aplikasi E-PPNS, proses penyidikan dan pelaporan kasus hukum akan menjadi lebih cepat dan efisien. Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat koordinasi dan memperlancar proses penegakan hukum oleh para penyidik, khususnya PPNS.

Kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran Kanwil Kemenkum Sumbar mengenai langkah-langkah pendaftaran akun dalam aplikasi E-PPNS. Diharapkan, melalui sosialisasi ini, proses penyidikan dan penegakan hukum oleh PPNS dapat dilaksanakan dengan lebih baik, cepat, dan tepat sasaran.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Kemenkum Sumbar Gelar Layanan Apostille, Permudah Masyarakat Urus Dokumen Internasional

WhatsApp Image 2025 08 07 at 15.35.39Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan layanan pencetakan Apostille yang digelar pada, Kamis (7/8).

Layanan ini diberikan kepada pemohon yang tengah mengurus dokumen akta kelahiran untuk keperluan administrasi di luar negeri. Proses pelayanan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tanpa kendala berarti.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari pelayanan prima yang diberikan oleh jajarannya dalam mendukung legalisasi dokumen internasional.

“Pelayanan Apostille menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen hukum yang diakui di luar negeri. Kami berkomitmen untuk terus mengawal kualitas pelayanan ini,” ujar Alpius.

Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sumatera Barat akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan layanan pencetakan Apostille. Selain itu, pihaknya akan aktif memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri.

Dengan hadirnya layanan Apostille ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam memperoleh dokumen yang sah secara hukum untuk digunakan di negara-negara yang menjadi pihak Konvensi Apostille.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Rapat Persiapan ABT 2025: Kanwil Kemenkum Sumbar Fokus Tingkatkan Layanan AHU.

 4

Padang - Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat menggelar rapat persiapan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk Bidang Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol, Kamis (07/08).
 
Rapat dipimpin oleh Kabid Pelayanan AHU Febriandi, dan diikuti oleh tim teknis bidang AHU. Dalam rapat dibahas rencana kegiatan yang akan didanai melalui ABT, pembentukan tim pelaksana, serta koordinasi dengan pimpinan terkait narasumber.
3
 
Beberapa kegiatan yang direncanakan antara lain Sosialisasi Layanan Fidusia, Sosialisasi Kenotariatan, Sosialisasi Pewarganegaraan, Sosialisasi PPNS, Sosialisasi Perseroan Perorangan.
2
 
Seluruh kegiatan akan dilaksanakan di dalam kota, dengan pelaksanaan yang masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan. Rapat ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan dapat terlaksana secara efektif, tepat sasaran, dan mendukung peningkatan layanan di bidang AHU di wilayah Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)
1
 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Kemenkum Sumbar Pimpin Rapat Pelaksanaan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Sijunjung Dan Kota Sawahlunto

6

Padang - Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat memimpin Rapat Pelaksanaan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Sijunjung Dan Kota Sawahlunto. Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual di Ruang Rapat Bung Hatta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, didampingi oleh Plh Kadiv PPPH, Boby Musliadi, Subkoordinator Perancang, Rivai Putra, Ketua Tim Kerja Wilayah II, Sherly Kurnia Fitri, beserta Tim Perancang PUU, Analis Hukum, JFU, CPNS Kanwil Kemenkum Sumbar. Kamis (07/08).

Kegiatan Rapat ini di hadiri oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pejabat Eselon II, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kabag Hukum beserta Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, Pejabat Eselon II, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabag Hukum Beserta Jajaran Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto. Rapat pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

7

Rapat dibuka oleh Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, dalam penyampaiannya Alpius memberi atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto kepada Kanwil Kemenkum Sumbar untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah yang akan dibahas. "Harmonisasi merupakan instrumen penting dalam menjamin proses pembentukan produk hukum yang taat asas, memiliki kepastian hukum, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, tepat guna, serta aplikatif," ucap Kakanwil.

9

Pejabat pemerintah dari Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto tersebut memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar atas bantuan yang diberikan dalam proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah, harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan ini produk hukum yang dihasilkan dapat lebih aplikatif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

Harmonisasi Ini bukan sekedar prosedur administratif melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Rapat dan berbagai diskusi berjalan dengan baik berbagai masukan dan saran yang diberikan oleh para peserta, Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Tim perancang peraturan perundang-undangan yang terdiri dari Pak Vico, Pak Roni , Ibu Rita, Ibu Sari, Ibu Iga, memberikan panduan teknis terkait pengharmonisasian dan penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat ditetapkan sesuai prosedur serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum dalam memastikan produk hukum daerah memenuhi standar normatif, sistematis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

8

Kemenkum Sumbar Ikuti Forum Nasional Bahas Ketentuan Pidana dalam Perda Pasca KUHP Baru

1

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Instansi Pusat dan Daerah secara virtual melalui Zoom Meeting. Forum ini mengangkat tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. (Rabu, 06 Agustus 2025)

Kegiatan berskala nasional ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama. Wamenkum membedah secara komprehensif dampak pemberlakuan KUHP baru terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam merumuskan ketentuan pidana pada peraturan daerah (perda).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, hadir mengikuti kegiatan ini didampingi Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, beserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, JFU, dan CPNS.

2

Forum dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menegaskan bahwa perda merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional sehingga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya KUHP yang kini menjadi acuan utama hukum pidana di Indonesia.

Dalam paparannya, Wamenkum menekankan pentingnya penyesuaian seluruh perda yang memuat ketentuan pidana dengan Buku Kesatu KUHP, sesuai amanat Pasal 613 ayat (1) UU KUHP. Penyesuaian ini mencakup kategorisasi pidana, peristilahan, bentuk sanksi, hingga proses peradilan. Ia juga memaparkan rencana pembentukan undang-undang penyesuaian pidana yang akan mengatur harmonisasi ketentuan pidana baik dalam undang-undang sektoral maupun perda.

Selain itu, Wamenkum menjelaskan perubahan ketentuan pada Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 238 UU Nomor 30 Tahun 2014, di mana batas maksimal ancaman pidana dalam perda kini dibatasi hingga Kategori III, dengan penyesuaian pada bentuk sanksinya.

3

Forum ini juga diikuti peserta dari berbagai unsur pemerintah daerah yang berperan dalam proses legislasi di tingkat lokal. Melalui forum ini, diharapkan terbangun pemahaman utuh mengenai harmonisasi perda dengan KUHP baru, sekaligus meningkatkan kapasitas perancang dan pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi yang taat asas, sistematis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

4

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara Kemenkum dan pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang efektif, harmonis, dan sesuai dengan norma hukum nasional yang baru. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI