Padang - Kegiatan ini dilaksanakan melalui zoom virtual dihadiri dan dipimpin oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan Dan Pembinaan Hukum(PPPH) Yeni Nel Ikhwan didampingi Subkoordinator Bidang Perancang Madya Bobby Musliadi Dan Rivai Putra, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan, dan Analis Hukum,JFU, CPNS, pada Kanwil Kemenkum Sumbar. (Kamis, 03/07/2025)
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pengharmonisasian , Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi :
1. Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
2. Rancangan Peraturan Bupati Dharmasraya Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
Rapat ini dihadiri oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Setda, Biro Pemerintahan Setda, Bappeda Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Dari Pemda Kab Solok Selatan, Asisten Administrasi Umum Bapak Irwanesa, Plh Kepala Bappeda, Kabag Hukum beserta jajaran Pemda Kab Solok Selatan, Dari Pemda Kab Dharmasraya, Sekretaris Daerah Bapak Yefrinaldi, Kepala Bapperida Afrinaldi Kabag Hukum Bapak Irwan Beserta Jajaran Pemerintah Daerah Kab. Dharmasraya.
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Solok Selatan Dan Kabupaten Dharmasraya. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar dalam memberikan layanan asistensi hukum terhadap regulasi daerah agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam diskusi rapat bahwa perubahan dan perencanaan RKPD harus dirancang dengan pendekatan hukum yang matang agar menjadi dokumen perencanaan yang kuat secara normatif dan strategis.
RKPD merupakan jantung perencanaan tahunan daerah. Setiap perubahan maupun perencanaan harus sesuai dengan prinsip perundang-undangan, agar pembangunan daerah tidak hanya terarah, tetapi juga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Tim perancang Kanwil Kemenkum Sumbar yaitu Pak Vico , Pak Niko, Bu Hayati dan Bu Zhauri memberikan sejumlah masukan teknis dan penyempurnaan redaksional untuk menyelaraskan dokumen RKPD yang direvisi dengan kebijakan nasional maupun daerah. Harmonisasi dilakukan sebagai upaya mencegah tumpang tindih regulasi dan menjamin efektivitas implementasi program pembangunan yang tercantum dalam RKPD.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sumbar dalam memperkuat tugas dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung kualitas regulasi di tingkat daerah agar lebih tertib, sinkron, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan terlaksananya rapat yang terlaksana secara harmonis dan kondusif, Kanwil Kemenkum Sumbar terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah guna menciptakan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar