Kanwil Kemenkum Sumatera Barat Gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar, Pemda Kab Solok Selatan, serta Pemda Kab Dharmasraya

1

Padang - Kegiatan ini dilaksanakan melalui zoom virtual dihadiri dan dipimpin oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan Dan Pembinaan Hukum(PPPH) Yeni Nel Ikhwan didampingi Subkoordinator Bidang Perancang Madya Bobby Musliadi Dan Rivai Putra, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan, dan Analis Hukum,JFU, CPNS, pada Kanwil Kemenkum Sumbar. (Kamis, 03/07/2025)

Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pengharmonisasian , Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi :
1. Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
2. Rancangan Peraturan Bupati Dharmasraya Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025

Template Foto Berita
Rapat ini dihadiri oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Setda, Biro Pemerintahan Setda, Bappeda Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Dari Pemda Kab Solok Selatan, Asisten Administrasi Umum Bapak Irwanesa, Plh Kepala Bappeda, Kabag Hukum beserta jajaran Pemda Kab Solok Selatan, Dari Pemda Kab Dharmasraya, Sekretaris Daerah Bapak Yefrinaldi, Kepala Bapperida Afrinaldi Kabag Hukum Bapak Irwan Beserta Jajaran Pemerintah Daerah Kab. Dharmasraya.

Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Solok Selatan Dan Kabupaten Dharmasraya. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar dalam memberikan layanan asistensi hukum terhadap regulasi daerah agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam diskusi rapat bahwa perubahan dan perencanaan RKPD harus dirancang dengan pendekatan hukum yang matang agar menjadi dokumen perencanaan yang kuat secara normatif dan strategis.

RKPD merupakan jantung perencanaan tahunan daerah. Setiap perubahan maupun perencanaan harus sesuai dengan prinsip perundang-undangan, agar pembangunan daerah tidak hanya terarah, tetapi juga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

6

Tim perancang Kanwil Kemenkum Sumbar yaitu Pak Vico , Pak Niko, Bu Hayati dan Bu Zhauri memberikan sejumlah masukan teknis dan penyempurnaan redaksional untuk menyelaraskan dokumen RKPD yang direvisi dengan kebijakan nasional maupun daerah. Harmonisasi dilakukan sebagai upaya mencegah tumpang tindih regulasi dan menjamin efektivitas implementasi program pembangunan yang tercantum dalam RKPD.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sumbar dalam memperkuat tugas dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung kualitas regulasi di tingkat daerah agar lebih tertib, sinkron, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan terlaksananya rapat yang terlaksana secara harmonis dan kondusif, Kanwil Kemenkum Sumbar terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah guna menciptakan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

4

5

Kemenkum Sumbar Lakukan Koordinasi ke Ditjen AHU, Bahas Permasalahan KDMP/KMP di Provinsi Sumatera Barat

1

Jakarta - Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Badan Usaha Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang bertujuan untuk mengoptimalkan layanan AHU di Sumatera Barat pada Kamis (03/07).

Kakanwil Kemenkum Sumbar disambut secara langsung oleh Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi dan jajaran. Koordinasi ini dalam rangka menyampaikan permasalahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KMP) di Provinsi Sumatera Barat salah satunya yakni tidak munculnya beberapa nagari di Sumatera Barat pada sistem AHU Online, sehingga tidak dapat melakukan pendirian KDMP/KMP. 

Poin penting lain yang dibahas bersama Direktur Badan Usaha ini yakni sosialisasi ke daerah terkait KDMP/KMP dan himbauan kepada seluruh notaris untuk melakukan percepatan pengesahan KDMP/KMP.

Sebagai tindak lanjut, Kakanwil Alpius menyampaikan bahwa Sumatera Barat telah melakukan sosialisasi ke daerah terkait KDMP/KMP dan telah menghimbau seluruh notaris untuk dapat melakukan percepatan pengesahan KDMP/KMP hingga capaian target Sumatera Barat menjadi 100%.

Pertemuan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelarasan data KDMP/KMP di Sumbar dan mengatasi kendala yang ada, demi terciptanya sistem administrasi hukum yang lebih akurat dan efisien. (Humas Kemenkum Sumbar) 

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

Kanwil Kemenkum Sumatera Barat Gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan

1

Padang - Dipimpin oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan Dan Pembinaan Hukum(PPPH) Yeni Nel Ikhwan didampingi Subkoordinator Bidang Perancang Madya Bobby Musliadi Dan Rivai Putra, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan, dan Analis Hukum, JFU, beserta CPNS, Kanwil Kemenkum Sumbar mengadakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi. (Kamis, 03 Juli 2025)

Agenda dalam kegiatan ini adalah :
1. Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tentang HET LPG Tabung 3 KG Di Tingkat Pangkalan
2. Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.
3. Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Tentang Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih
4. Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026

2

3

Rapat ini dihadiri oleh pejabat dari Provinsi Sumatera Barat, Kepala Biro Perekonomian , Kepala Dinas Perindag , Biro Hukum Setda , Dinas Koperasi, Dinas ESDM, BPKAD Provinsi Sumbar, Kabupaten Pesisir Selatan Asisten Administrasi Umum Ibu Emirda Zizwati, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Beserta jajaran. Rapat pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat dibuka oleh Plh Kepala Divisi PPPH Yeni Nel Ikhwan beserta tim harmonisasi perancang peraturan perundang-undangan. Dalam penyampaiannya Yeni Nel Ikhwan memberi atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan kepada Kanwil Kemenkum Sumbar untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah yang akan dibahas.

Pejabat pemerintah dari Provinsi dan Kabupaten tersebut memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar atas bantuan yang diberikan dalam proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan ini produk hukum yang dihasilkan dapat lebih aplikatif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan di lapangan. Harmonisasi Ini bukan sekedar prosedur administratif melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Meskipun dilakukan secara daring, proses harmonisasi berjalan lancar dan kondusif. Seluruh masukan dan koreksi akan dituangkan secara tertulis untuk memudahkan penyempurnaan masing-masing Ranperkada, apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta dan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar untuk terus mengawal penyusunan regulasi.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat ditetapkan sesuai prosedur serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Daerah beserta Kanwil Kemenkum Sumbar dalam memastikan produk hukum daerah memenuhi standar normatif sistematis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

4

 

Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Harmonisasi Tiga (3) Rancangan Peraturan Produk Hukum Daerah 

1

Padang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan kegiatan harmonisasi 3 (tiga) rancangan peraturan produk hukum daerah secara virtual yang dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti  didampingi Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Bobby Musliadi Dan  Rivai Putra, Analis Hukum Madya , Novendra  beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum ,JFU, CPNS, Rabu (02/07).

Dalam kegiatan ini dilakukan pengharmonisasia, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap peraturan daerah, diantaranya, Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 202; Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026; dan Rancangan Kabupaten Tanah Datar Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.

2

Turut hadir pada rapat ini perwakilan Biro Hukum Setda dan Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Dari Kota Padang , Kepala Bappeda , Sekretaris Bappeda , Kabid Bappeda , Bagian Hukum beserta jajaran Pemerintah Daerah Kota Padang, Dari Kabupaten Tanah Datar , Asisten 3 , Jasrinaldi , Staf Ahli,  Kaban Bappedalitbang beserta jajaran Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar , Dari Kabupaten Pasaman Barat, Plt Kepala Bappedalitbang

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi rancangan peraturan telah sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

3

4

Diskusi dalam rapat ini menerapkan bahwa Setiap regulasi yang lahir dari daerah harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, serta tidak bertentangan dengan norma hukum nasional. Harmonisasi ini bukan sekadar tahapan administratif, tetapi bagian dari upaya kolektif  untuk memastikan kehadiran regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan memberi manfaat maksimal bagi daerah,

Lebih lanjut, sinergi yang telah terbangun antara Kanwil Kemenkum Sumbar dan Pemerintah Kota Padang, Kabupaten Tanah Datar dan Pasaman Barat

“Jajaran Kanwil sangat mengapresiasi inisiatif dan keseriusan Pemkab dan Pemkot tersebut dalam menyempurnakan regulasi daerahnya. Ini menunjukkan adanya semangat kolaboratif yang baik dalam membangun tata kelola pemerintahan yang responsif dan berbasis hukum”, ungkap Lista Widyastuti dalam arahannya.

5

Tim perancang dari Kelompok Kerja  Kanwil Kemenkum Sumbar yang terdiri atas , Ibu Fitri, Ibu Loly , Ibu Sari , Pak Ririd , Pak Vico  yang mengikuti jalannya rapat sebagai bagian dari penguatan kompetensi teknis, kemudian memberikan paparan mendalam mengenai materi muatan serta beberapa catatan terkait teknik penulisan yang perlu disesuaikan dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan efektif dalam program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat untuk seluruh kabupaten/kota di wilayahnya. Seluruh peserta diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal demi penyempurnaan Rancangan Peraturan Dari Kabupaten / Kota  tersebut.

Rapat berjalan dengan menyusun rencana mulai dari bagian pembukaan hingga pasal penutup. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, sistematis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Tingkatkan Tata Kelola Administrasi dan dan Layanan PPNS, Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Rapat Koordinasi dengan Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

UntitledPadang - Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Febriandi, beserta jajaran mengikuti rapat via zoom meeting dengan Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Rabu (02/07).

WhatsApp Image 2025 07 02 at 13.33.09

WhatsApp Image 2025 07 02 at 13.32.27

Kegiatan diawali sambutan oleh Bapak Taufiqurrakhman selaku Direktur Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam sambutanya beliau menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Pidana, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum, Direktorat Pidana mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Daktiloskopi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Screenshot 2025 07 02 091619

"Pada hari ini kami fokus untuk mengangkat topik terkait tata kelola adminitrasi terhadap PPNS serta peningkatan layanan diberikan PPNS di wilayah, tata kelola PPNS di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum perlu terus ditingkatkan melalui penguatan regulasi, pembinaan berkelanjutan, serta optimalisasi koordinasi antar-instansi penegak hukum. PPNS memiliki peran strategis dalam penegakan hukum administratif, sehingga dibutuhkan sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance" ungkap Taufiqurrakhman.

Tak lupa pula beliau menekankan agar sinergitas antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum terus diperkuat guna memastikan pelaksanaan layanan terhadap PPNS berjalan secara terkoordinasi, konsisten, dan efektif di seluruh wilayah Indonesia.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian paparan oleh Donny Anggoro, selaku Kasubbdit Penyidik Pengawai Negeri Sipil, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pada sesi diskusi, terdapat beberapa poin penting yang disampaikan yaitu terbatasnya jumlah PPNS aktif yang ada diwilayah, yang disebebkan oleh promosi dan mutasi; Perlunya sinergitas data antara data PPNS aktif dengan yang sudah tidak menjalankan tugas; Setiap PPNS yang baru dilantik diwilayah wajib untuk melapor ke Direktorat Jenderal Administarsi Hukum Umum; untuk kartu aggota PPNS agar bisa dapat dilakukan pencetakan pada kantor wilayah untuk perpepatan layanan kepada PPNS diwilayah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumateraa Barat selanjutnya akan berkoordinasi ke seluruh instansi terkait yang memiliki PPNS aktif dan memberikan informasi terkait kewajiban pelaporan PPNS aktif ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI