Padang - Pelaksanaan zoom meeting dalam rangka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 5 (lima) Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan didampingi oleh Rivai Putra dan Boby Musliadi, selaku Ketua Tim Kerja/Perancang Ahli Madya, Rabu (25/6).
Adapun judul Rancangan Peraturan Kepala Daerah, antara lain :
1.Rancangan Peraturan Kabupaten Padang Pariaman Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2029
2.Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
3.Rancangan Peraturan Kabupaten Pasaman Barat Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
4.Rancangan Peraturan Kabupaten Plima Puluh Kota Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
5.Rancangan Peraturan Kabupaten Plima Puluh Kota Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Dari 4 (empat) Pemerntah Daerah sebagai pemrkarsa dihadiri oleh Asisten, Kepala Bappeda, Kepala Bagian Hukum dan OPD Terkait. Hasil Harmonsasi disampaikan oleh Nurahma Fitri, Sherly Kurnia Fitri, Rita Adriani, Ririd Poerwanta, Iga OKtarina, Niko Harry Manggala, M. Ikhlas, Loli Septriningsih selaku Perancang Peraturan perundang-undangan serta Novendra dan Ikaputri Riffaldi, selaku AnalisHukum.
Terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dengan RPJPD Tahun 2025-2045 memiliki peran yang sangat strategis karena menjadi pondasi awal dalam upaya mewujudkan visi RPJPD Tahun 2025-2045 masing-masing daerah. Visi setiap daerah pastinya merupakan pengejawantahan visi Indonesia Emas 2045. Selanjutnya terkait dengan Rancangan Peraturan Bupati Rencana Kerja Perangkat aderah (RKPD) merupakan amanat dari Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana