Kanwil Kemenkum Sumatera Barat gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 5 (lima) Rancangan Peraturan Kepala Daerah

 WhatsApp Image 2025 06 25 at 15.38.38

Padang - Pelaksanaan zoom meeting dalam rangka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 5 (lima) Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan didampingi oleh Rivai Putra dan Boby Musliadi, selaku Ketua Tim Kerja/Perancang Ahli Madya, Rabu (25/6).

Adapun judul Rancangan Peraturan Kepala Daerah, antara lain :
1.Rancangan Peraturan Kabupaten Padang Pariaman Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2029
2.Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
3.Rancangan Peraturan Kabupaten Pasaman Barat Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
4.Rancangan Peraturan Kabupaten Plima Puluh Kota Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
5.Rancangan Peraturan Kabupaten Plima Puluh Kota Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026

Dari 4 (empat) Pemerntah Daerah sebagai pemrkarsa dihadiri oleh Asisten, Kepala Bappeda, Kepala Bagian Hukum dan OPD Terkait. Hasil Harmonsasi disampaikan oleh Nurahma Fitri, Sherly Kurnia Fitri, Rita Adriani, Ririd Poerwanta, Iga OKtarina, Niko Harry Manggala, M. Ikhlas, Loli Septriningsih selaku Perancang Peraturan perundang-undangan serta Novendra dan Ikaputri Riffaldi, selaku AnalisHukum.

Terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dengan RPJPD Tahun 2025-2045 memiliki peran yang sangat strategis karena menjadi pondasi awal dalam upaya mewujudkan visi RPJPD Tahun 2025-2045 masing-masing daerah. Visi setiap daerah pastinya merupakan pengejawantahan visi Indonesia Emas 2045. Selanjutnya terkait dengan Rancangan Peraturan Bupati Rencana Kerja Perangkat aderah (RKPD) merupakan amanat dari Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

#AksiNyataSejahtera

#KerjaTerlaksana

WhatsApp Image 2025 06 25 at 15.39.11

WhatsApp Image 2025 06 25 at 15.39.23

Koordinasi dengan Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga dan Kebudayaan (DISPARPORABUD) Kab. Pasaman, Kanwil Kemenkum Sumbar Dorong Pendaftaran Merek

WhatsApp Image 2025 06 24 at 19.20.10

Pasaman - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan Koordinasi Layanan Kekayaan Intelektual dengan Pemerintah Daerah Kab. Pasaman sebagai upaya mendorong pendaftaran Merek pada Pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf), Selasa (24/06).

Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, JFT Analis Kekayaan Intelektual, Penyuluh Hukum dan JFU Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat.

Kedatangan tim Kanwil disambut hangat oleh Kepala Bidang Pariwisata Piken Lestari.

Pada kesempatan tersebut dibahas tentang merek. Saat ini terdapat sekitar 65 (enam puluh lima) Pelaku Ekraf binaan Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga, dan Kebudayaan Kab. Pasaman. Pelaku Ekraf tersebut banyak bergerak di usaha kuliner dan kriya. Saat ini yang sudah memiliki merek terdaftar sekitar 5 (lima) pelaku Ekraf dan akan terus dilakukan pendataan dan sosialisasi terkait pendaftaran Merek.

WhatsApp Image 2025 06 24 at 19.20.10 1

WhatsApp Image 2025 06 24 at 19.20.10 2

Tim Kanwil mendorong pendaftaran Merek kepada Pelaku Ekraf dan siap melakukan pendampingan secara langsung ataupun daring.

Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga dan Kebudayaan Kab. Pasaman untuk mendorong pendaftaran merek pada pelaku Ekraf agar lebih meningkatkan daya saing dan memberikan nilai ekonomi yang lebih pada produk serta membuka akses pemasaran yang lebih luas.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana

Gali Potensi Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Sumbar Koordinasi dengan Dinas Pertanian Kab. Pasaman

WhatsApp Image 2025 06 24 at 19.19.19 1Pasaman - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan Koordinasi Layanan Kekayaan Intelektual dengan Pemerintah Daerah Kab. Pasaman sebagai upaya menggali potensi Indikasi Geografis yang ada di Kab. Pasaman, Selasa (24/06).

Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Faisal Rahman, JFT Analis Kekayaan Intelektual dan Penyuluh Hukum serta JFU Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Kedatangan tim kanwil disambut oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Ambi Yoan Arimanto.

WhatsApp Image 2025 06 24 at 19.19.20

WhatsApp Image 2025 06 24 at 19.19.19

Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang komoditi pertanian yang memiliki peluang untuk Indikasi Geografis dari Kab. Pasaman yaitu "Pisang Ameh" (Pisang Emas). Pisang ameh merupakan salah satu komoditas unggulan Kabupaten Pasaman, bersama dengan salak dan kacang. Pisang Ameh pasaman memiliki ukuran buah kecil dengan warna kuning emas saat matang. Pisang ameh tersebut di tanam di daerah Mangguang.

Pisang Ameh sudah dilakukan pelepasan varietas, sehingga memang ada perbedaan dari hasil penanaman di daeah lain, hal ini didukung dengan Pengakuan Plasma Nutfah Pisang Ameh ada di Kab. Pasaman oleh Kementerian Pertanian sekitar tahun 2007.

Selain Pisang Ameh juga terdapat potensi IG lain yang diantaranya Padi Sawah, Padi Ladang dan Salak Mangguang, namun belum dilakukan pelepasan varietas.

Tim Kantor Wilayah mendorong agar Pisang Ameh didaftarkan Indikasi Geografis karena memiliki karakteristik khusus yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis Kab. Pasaman.

Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dalam mengajukan permohonan Indikasi Geografis Pisang Ameh untuk meningkatkan daya saing serta menjaga reputasi dan kualitas produk tersebut.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana

Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah

IMG 20250624 WA0025

Padang - Kemenkum Sumbar menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui zoom virtual dihadiri oleh Koordinator Bidang Perancang Madya , Yeni Nel Ikhwan , Subkoordinator Bidang Perancang Madya Bobby Musliadi Dan Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Selasa (24/06).

Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pengharmonisasian , Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi :
1. Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
2. Rancangan Peraturan Bupati Agam Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026/

Turut hadir Inspektorat Provinsi, Biro Hukum Setda, Biro Pemerintahan Setda, , Bappeda Provinsi, BPKAD , Provinsi , Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. Plh Kepala Bapelitbangda Kab, Inspektur Kab, Kabag Hukum Beserta Jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Kepala Bappeda Kab, Kepala BKAD Kab, Inpektur Kab, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Agam.

Dalam diskusi membahas mengenai perubahan RKPD ini penting untuk mengakomodasi kebijakan dan program prioritas pemerintah pusat yang perlu diintegrasikan dalam rencana pembangunan daerah. 

Harmonisasi tidak sekadar proses administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam membentuk produk hukum yang berkualitas. Dengan proses ini, bisa memastikan bahwa peraturan yang disusun tidak hanya selaras secara hukum, tapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat, selama proses berlangsung semua peserta rapat, melakukan pembahasan terhadap substansi dan struktur redaksional dari masing-masing rancangan, termasuk sinkronisasi dengan ketentuan hukum sektoral dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat ditetapkan sesuai prosedur, serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam.

Kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum dalam memastikan produk hukum daerah memenuhi standar normatif, sistematis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana

IMG 20250624 WA0026

IMG 20250624 WA0027

IMG 20250624 WA0028

Audiensi Lembaga Non Litigasi Peacemaker Association Bersama BPHN Dukung Posbankum

1

Padang - Wali Nagari Lareh Nan Panjang (Padang Pariaman), Muskinta salah satu Nagari Binaan Sadar Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat. Sebagai Sekjen Lembaga Non Litigasi Peacemaker Association (NLPA), menggelar audiensi dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Mien Usihen, bertempat di Kantor BPHN, Jakarta.

Dalam pertemuan strategis tersebut, turut hadir Sembilan Kepala Desa/Lurah Pengursu NLPA dari berbagai daerah di Indonesia sebagai representasi akar rumput dalam mendukung aktualisasi pendekatan keadilan restoratif di tingkat lokal Senin, (23/06).

Rombongan diterima langsung oleh Kepala BPHN Mien Usihen beserta jajaran pejabat eselon I di lingkungan BPHN. Dalam audiensi tersebut, pihak Peacemaker menyampaikan perkembangan serta tantangan aktual di lapangan dalam menyuarakan penyelesaian sengketa secara damai dan non litigatif.

Para kepala desa pun secara langsung menyuarakan kebutuhan akan penguatan kapasitas hukum berbasis budaya lokal yang mampu menjawab persoalan masyarakat secara cepat, adil, dan berkelanjutan mensosialisasikan manfaat Posbankum kepada masyarakat.

Kepala BPHN menyambut baik inisiatif Peacemaker dan komitmen para kepala desa yang hadir.

Kami mengapresiasi langkah-langkah konkret yang telah dilakukan Peacemaker dalam membumikan nilai-nilai keadilan restoratif. Kolaborasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan lembaga non litigasi seperti ini sangat penting untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Mien Usihen.

Audiensi ini menjadi momentum penguatan sinergi antara lembaga non litigasi, pemerintah pusat, dan pemerintahan desa dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis dan inklusif, sejalan dengan arah kebijakan hukum nasional. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana

2

3

4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI