Kemenkum Sumbar Terima Kunjungan Kapus Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Bahas Sosialisasi IRH Tahun 2025

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menerima kunjungan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum RI dalam rangka memberika penguatan awal kepada Kantor Wilayah terkait Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dan Pengumpulan Data Kajian Perubahan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Tentang Kurikulum Perancang pada Senin (05/05). 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra bersama Koordinator Perancang, Yeni Nel Ikhwan, Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum menyambut dengan baik kunjungan kerja oleh Junarlis selaku Kapus Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum BSK diruang Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkum Sumbar beserta jajaran.

IRH merupakan instrumen penting dalam mengukur efektivitas reformasi hukum di Indonesia, melalui proses identifikasi, pemetaan, penyderhanaan serta harmonisasi regulasi yang ada. Melalui Indeks ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan selaras dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Kunjungan kerja ini memiliki tujuan strategis dalam rangka pendampingan dan penilaian terhadap pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum di Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. 

Kunjungan kerja Tim BSK Kemenkum RI ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan reformasi hukum di wilayah Provinsi Sumbar. Tim BSK juga memberikan pendampingan teknis yang sangat dibutuhkan untuk memastikan proses reformasi hukum berjalan sesuai dengan harapan dan standar yang telah ditetapkan.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, turut dibahas berbagai isu strategis terkait dengan implementasi program reformasi hukum yang sedang berjalan di Sumbar. Tim BSK memberikan arahan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengoptimalkan pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam reformasi hukum daerah.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta memastikan bahwa Sumbar dapat terus bergerak maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui reformasi hukum yang berkelanjutan. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera

2

3

4

Perkuat Sinergi dalam Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sumbar Lakukan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah


WhatsApp Image 2025 05 05 at 16.20.26

Padang Pariaman - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota sebagai upaya sinergi dan kerjasama antar berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama dalam melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan KI secara optimal, Senin (05/05).
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Faisal Rahman, S.E., S.H., M.H. serta JFT dan JFU Kanwil Kementerian Hukum Sumbar
Dalam pertemuan dengan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Padang Pariaman, Tim Kanwil Sumbar diterima langsung oleh Alfiardi, S.T., M.T, Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dan perangkat OPD terkait Sekretaris Daerah Kabupaten dan perangkat OPD terkait.

WhatsApp Image 2025 05 05 at 16.20.26 2
Dalam pertemuan tersebuut dibahas budaya tradisi di Kabupaten Padang Pariaman salah satunya yaitu Juadah, merupakan sebuah hantaran yang berisikan makanan tradisonal khas yang dibawa oleh anak daro (mempelai wanita) ke rumah marapulai (mempelai pria) saat prosesi manjalang mintuo, makna yang terkandung atau fungsinya adalah dapat mempererat hubungan kedua belah pihak antara pihak keluarga anak daro dan marapulai, karena pada saat ini seluruh keluarga juga ikut hadir dan saling memperkenalkan diri ke dua belah pihak. Nantinya untuk memperkenalkan budaya ini, akan diadakan event Festival Juadah tanggal 10 sd 11 Mei 2025 di Kabupaten Padang Pariaman. Event ini merupakan upaya dalam melestarikan kekayaan kuliner tradisional.

WhatsApp Image 2025 05 05 at 16.20.26 1
Pemerintah Daerah berharap tradisi Maanta Juadah ini bisa menjadi Ekspresi Budaya Tradisional yang dilindungi sekaligus memperkuat identitas daerah.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sumbar akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memperkuat sinergi guna meningkatkan daya saing ekonomi daerah melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Walikota Padang

WhatsApp Image 2025 05 05 at 15.14.38

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Walikota Padang secara virtual yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra didampingi Koordinator Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional PUU dan Analis Hukum pada Senin (05/05).

Turut hadir dari Pemerintah Daerah yaitu Kepala Bapenda, Kabid Dinas Perhubungan, Kabag Hukum beserta jajaran Pemerintah Daerah Kota Padang. Kepala BKPSDM, Bagian Hukum serta Dinas Perhubungan Pemprov Sumbar. 

Agenda kegiatan yang dibahas pada rapat ini adalah Pengharmonisasian, Pembulatan Pemantapan Konsepsi :
1. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Masa Pajak , Tahun Pajak Tata Cara Pemungutan Pajak Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Administrasi dan Tata Cara Keringanan Pengurangan, Pembebasan, Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak Dan / atau Sanksinya, Pemberian Insentif Fiskal dan Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah;
2. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Jasa Layanan Angkutan Umum Trans Padang.

Dalam rapat ini dibahas dengan ranperwako poin satu yaitu pemilihan kata dalam rumusan harus sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan seperti penggunaan kata adalah dalam pasal-pasal setelah ketentuan umum, penggunaan kata antara lain, penggunaan huruf kapital terhadap kata yang tidak dimuat dalam ketentuan umum, penggunaan tanda baca yang tidak tepat, pengacuan pasal, dan lainnya, serta belum mengembangkan sistem perpajakan secara elektronik antara lain pengaturan pendaftaran pajak.

Penjabaran yang belum komprehensif mengenai pengaturan dan mekanisme antara lain pengaturan pendaftaran, pembayaran dan penyetoran, insentif fiskal dan lain sebagainnya. 

Poin 2 ranperwako juga dimuat dalam Perumda Padang Sejahtera Mandiri merupakan BUMD yang didirikan oleh Pemerintah daerah Kota Padang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2021.

Pengadaan barang dan jasa Layanan angkutan umum yang diatur dalam Rancangan Peraturan Wali Kota Padang Tentang perubahan kedua atas peraturan walikota nomor 104 tahun 2020 tentang pengadaan jasa layanan angkutan umum ini merupakan salah satu bidang usaha dari Perumda Padang Sejahtera Mandiri.

Sehingga dari diskusi tersebut menyarankan agar Pemerintah Daerah Kota Padang menyusun Peraturan Walikota Padang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Perumda Padang Sejahtera Mandiri yang bisa mengakomodir seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa untuk semua jenis dibidang usaha yang dilakukan oleh Perumda Padang Sejahtera Mandiri ini.

Juga supaya Peraturan walikota Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pengadaan Jasa Layanan Angkutan Umum beserta perubahannya untuk dicabut dan diganti dengan Peraturan Walikota Padang tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Perumda Padang Sejahtera Mandiri. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera

WhatsApp Image 2025 05 05 at 15.14.36

WhatsApp Image 2025 05 05 at 15.14.37

WhatsApp Image 2025 05 05 at 15.14.39

Kanwil Sumbar Tindak-Lanjuti Pendaftaran Merek Kolektif Rendang Payakumbuh dan Merek School of Rendang

WhatsApp Image 2025 05 05 at 15.55.34 3
Payakumbuh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan tindak-lanjut pendaftaran Merek Kolektif pada Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh, Senin (05/05). Kegiatan berdasar pada hasil kunjungan kerja Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI pada 29 Maret 2025 lalu.

Tindak-lanjut direncanakan berupa pendampingan, mulai dari tahapan telaah kelengkapan dokumen, pembuatan akun, serta submit permohonan.

WhatsApp Image 2025 05 05 at 15.55.34 1

Kegiatan pendampingan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, didampingi jajaran Bidang Kekayaan Intelektual dan Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.

Tim diterima oleh Kepala UPTD Sentra Rendang Novit Ardy. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Perindustrian Elya Harmi, serta Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda Rendi.

WhatsApp Image 2025 05 05 at 15.55.34 2

Oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum disampaikan bahwa kunjungan kerja pekan lalu memperoleh perhatian yang cukup besar dari Dirjen KI. Slogan City of Rendang dari Payakumbuh perlu diwujudkan dalam bentuk perlindungan KI, terutama pendaftaran merek kolektif Rendang Payakumbuh. Oleh Kadivyankum, diharapkan perlu didorong terkait pendaftaran tersebut.

WhatsApp Image 2025 05 05 at 15.55.34

Menanggapi hal tersebut, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Rendi menyampaikan bahwa riwayat pendaftaran merek dari Rendang Payakumbuh cukup panjang. Tercatat sudah dipersiapkan sejak 2023, namun masih terkendala dengan dokumen buku manual penggunaan merek kolektif.

Setelah dilakukan pengecekan oleh tim Kanwil Sumbar, terlihat pada draf buku dimaksud perlu diperbaiki, terutama semula diajukan atas nama koperasi menjadi pemerintah kota. Hal ini karena nantinya pemohon akan didaftarkan dari pihak pemerintah kota.

Selain terkait pendaftaran merek kolektif Rendang Payakumbuh, Kadivyankum juga membahas mengenai School of Randang yang dibina oleh Sentra IKM Payakumbuh. Menurut Kadivyankum, perlu dibuat pendaftaran mereknya sebagai upaya dalam menjaga kearifan lokal. Kadivyankum juga memperhatikan terkait penggunaan logo dari School of Randang yang digunakan dimintakan untuk menambahkan simbol yang merepresentasikan karakteristik kedaerahan atau juga penggambaran dari rendang Payakumbuh. Diharapkan penyematan logo yang khas juga menjadi nilai tambah dari merek yang akan didaftar.

WhatsApp Image 2025 05 05 at 15.55.35

Dijelaskan Kadivyankum, diharapkan dengan pendaftaran merek kolektif dan tingginya kesadaran IKM di Payakumbuh dalam perlindungan KI, dapat menjadi dasar ke depannya Sentra IKM Rendang dapat diusulkan untuk ditetapkan menjadi kawasan berbasis KI.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembuatan akun yang dapat digunakan oleh dinas dalam pendaftaran merek tersebut, serta dapat dilakukan monitoring secara berkala.

Sebagai tindak-lanjut, akan dilakukan proses pendaftaran setelah perbaikan buku manual penggunaan merek kolektif dari Rendang Payakumbuh oleh pihak Dinas Perindustrian dan UPTD Sentra Rendang Kota Payakumbuh.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

Kanwil Sumbar Mengikuti Kegiatan Pemuktahiran Data BMN Sebagai Tindaklanjut Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN

 1

Padang - Kantor Wilayah menghadiri kegiatan secara virtual yang diadakan oleh Biro BMN Kementerian Hukum terkait pemuktahiran data BMN tindaklanjut Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan. Kegiatan dihadiri secara virtual oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Hasran Sapawi beserta jajaran pengelolaan BMN serta operator BMN Kanwil dan UPT Kanwil Kemenimpas Sumatera Barat, Senin (05/05).

2

Pada kegiatan ini, Biro BMN mengarahkan agar semua tiket usulan pengelolaan BMN yang ada di aplikasi SIMAN agar status nya semua selesai atau dibatalkan. Tindaklanjut status tiket permohonan pada SIMAN harus dilakukan karena akan berpengaruh pada progres penyelesaian likuidasi aset 3 kementerian (Kementerian Hukum, Kementerian ImiPas dan Kementerian HAM). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga, bahwa pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan, Pengguna Barang harus menyelesaikan seluruh proses pengelolaan BMN.

3

Untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar, terdapat 1 tiket pengelolaan BMN di SIMAN terkait usulan penghapusan dengan penjualan bongkaran renovasi rumah negara tahun 2024 yang saat ini dalam usulan penurunan nilai limit lelang karena tidak adanya penawaran atas bongkaran BMN tersebut pada pelelangan tahap pertama. Arahan dari Biro BMN terkait tiket tersebut agar dibatalkan usulannya dari aplikasi SIMAN dan diusulkan kembali setelah proses likuidasi aset Kementerian Hukum dan HAM selesai. (Humas Kemenkum Sumbar)

4

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI