Kanwil Kemenkum Sumbar ikuti zoom Pelaksanaan Diseminasi dan Asistensi Pedoman Kegiatan Analisis Kebijakan di Wilayah

 WhatsApp Image 2025 04 17 at 13.13.57 1

Padang- Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Imam Bonjol Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, telah berlangsung kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Sumbar , Alpius Sarumaha didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan , Hendra Kurnia Putra, Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum , JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Kamis (17/04).

 

Agenda kegiatan pada rapat ini adalah zoom Dalam rangka pelaksanaan “Diseminasi dan Asistensi Pedoman Kegiatan Analisis Kebijakan di Wilayah” dengan Tim Badan Strategi Kebijakan Hukum, Disamping itu juga Kanwil Kemenkum Sumbar melakukan pembahasan internal mengenai Pemaparan Metoda analisis dan evaluasi peraturan daerah , pembagian tugas pokja  Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam melakukan analisis kebijakan di wilayah, sehingga dapat menghasilkan evaluasi kebijakan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap kantor wilayah dapat menerapkan pedoman analisis kebijakan dengan lebih efektif dan efisien.

 

Kegiatan diseminasi dan asistensi ini merupakan langkah strategis Badan Strategi Kebijakan Hukum dan dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan di tingkat pusat dapat diimplementasikan dan dievaluasi dengan baik di daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum dan yang berlaku. rapat berjalan dengan lancar dan produktif sebagai bentuk komitmen dalam mendukung upaya harmonisasi regulasi di daerah. kegiatan Analisis dan Evaluasi Perda meliputi sejumlah tahapan, antara lain rapat internal, rapat dengan narasumber, pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD), serta penyusunan hasil analisis dan evaluasi sementara.

 

Sesuai pedoman yang telah ditetapkan, dilakukan pembagian tugas serta penyusunan jadwal kegiatan secara terencana agar pelaksanaan kegiatan Analisis dan Evaluasi Perda di Kanwil Kemenkum Sumbar dapat terlaksana secara tertib, terarah, terukur, dan tepat waktu,” Langkah cepat dan responsif yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Sumbar, pentingnya sinergi antara Kanwil dan Pemda maupun Pemprov dalam mendukung pembangunan hukummelalui optimalisasi peran dalam evaluasi produk hukum daerah. Melalui partisipasi aktif dari seluruh pihak, pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Perda ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan hukum nasional, khususnya di tingkat daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kebijakan yang diterapkan di Kanwil Kemenkum Sumbar serta memberikan solusi strategis terhadap berbagai tantangan implementasi yang mungkin timbul di lapangan. Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik yang diberikan oleh Kemenkum akan semakin optimal dan berdampak positif bagi masyarakat.

 
WhatsApp Image 2025 04 17 at 13.13.57 1
 
WhatsApp Image 2025 04 17 at 13.13.58

Kanwil Kemenkum Sumbar Bersama Pemko Padang Laksanakan Seleksi Daerah Peacemaker Justice Award 2025

WhatsApp Image 2025 04 17 at 12.57.31

Padang - Tim Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kota Padang, Imelda Milu Kemalasari (Penyuluh Hukum Madya) bersama Tim JFT Penyuluh Hukum, melaksanakan seleksi daerah Peacemaker Justice Award 2025 bersama Pemerintah Kota Padang. Kegiatan ini dilaksanakan di Sekretariat Daerah Kota Padang, diwakili oleh Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan. (17/4)


Pada kesempatan ini Tim Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum menyampaikan, bahwa proses seleksi daerah Peacemaker Justice Award 2025 sesuai dengan surat dan arahan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang telah disampaikan kepada masing-masing daerah. Penilaian Substansi dilakukan terhadap bukti pengalaman penyelesaian sengketa di desa/kelurahan dalam bentuk uraian singkat pengalaman (narasi), video dokumentasi penyelesaian sengketa, pranala (link), berita di media massa dan/atau media sosial. Setiap bukti pengalaman dilakukan penilaian dengan rentang nilai rendah, ringan, sedang, dan berat sesuai ketentuan pada Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025 Nomor : PHN PR.01.03-01 Tahun 2025.


Harapan kedepannya semua pihak dapat bersinergi dalam menyukseskan program kegiatan yang telah terlaksana selama ini, khususnya antara Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Padang. Banyak hal telah terlaksana dengan baik, kedepannya ini dapat dipertahankan dan dilanjutkan lagi.

Kakanwil Kemenkum Sumbar Pimpin Rapat Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan

WhatsApp Image 2025 04 17 at 12.52.36

Padang - Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, telah berlangsung kegiatan ini selama 2 hari dipimpin oleh Kakanwil Kemenkum Sumbar , Alpius Sarumaha didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan , Hendra Kurnia Putra, Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Boby Musliadi beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum , JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Kamis (17/04)

Pemerintah Daerah Tanah Datar yaitu, Dinas Pangan beserta jajaran Pada rapat ini merupakan hari ke 2 lanjutan dari rapat kemarin, melaksanakan kegiatan FGD Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Penyelengaraan Cadangan Pangan dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Cadangan Pangan, Dinas bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik Daerah di bidang Pangan.

FGD ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang dibuat tidak hanya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di daerah, juga untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari berbagai pihak terkait draf naskah akademik dan rancangan perda yang sedang disusun. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Cadangan Pangan di daerah. Penyediaan Cadangan Pangan harus memperhatikan ketentuan kualitas Pangan yang disediakan harus Pangan yang berkualitas medium, Pangan yang sehat dan bergizi untuk dikonsumsi masyarakat dan jenis Pangan yang tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.

Dalam sesi diskusi beberapa peserta memberikan usulan dan rekomendasi terkait aspek teknis dan kebijakan dalam rancangan perda tersebut. diharapkan dengan kegiatan ini regulasi tentang cadangan pangan daerah dapat menjadi solusi strategis dalam menjaga ketahanan pangan, stabilitas harga, serta perlindungan terhadap kelompok rentan di Kabupaten agam.

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#AksiNyataSejahtera

 

WhatsApp Image 2025 04 17 at 12.52.37

WhatsApp Image 2025 04 17 at 12.52.38

WhatsApp Image 2025 04 17 at 12.52.38 1

 

Kakanwil Kemenkum Sumbar Pimpin Rapat Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam yang dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra pada Rabu (16/04).

Turut hadir Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Boby Musliadi beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Kanwil Kemenkum Sumbar. 

Dari Pemerintah Daerah Tanah Datar yaitu Dinas Pangan beserta jajaran. Agenda rapat hari ini adalah FGD Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.  

Diketahui bahwa cadangan pangan adalah persediaan bahan pangan yang disimpan oleh pemerintah dan masyarakat untuk menghadapi berbagai situasi seperti kekurangan pangan, gangguan pasokan, dan keadaan darurat. Selain itu, cadangan pangan juga dapat digunakan untuk mengantisipasi gejolak harga pangan.

Hal ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan pangan di wilayah masing-masing, terutama dalam menghadapi situasi bencana atau kondisi lain yang mengancam ketahanan pangan, perlunya langkah akselerasi dalam menyusun regulasi Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

tujuan pelaksanaan FGD ini untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha pangan, serta unsur terkait lainnya.

dalam konteks penyusunan Naskah Akademik ranperda Cadangan Pangan, FGD memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera

2

3

4

Kanwil Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Tanah Datar

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Tanah Datar yang dilakukan secara virtual melalui zoom pada Rabu (16/04). 

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra yang didampingi oleh Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum. 

Pejabat dari Pemerintah Daerah Tanah Datar yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Alfian Jamrah, Kabag Hukum beserta jajaran, BPKAD, BKD dan dari Biro Hukum turut hadir dalam rapat ini. 

Agenda hari ini adalah Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Tanah Datar Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Rancangan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah ini pada dasarnya telah memenuhi aspek formal dalam penyusunannya karena telah melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun berhubung Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan aturan perubahan, maka terdapat beberapa substansi atau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.

Selain itu dalam penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar juga harus berpedoman kepada Kepmendagri tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai diharapkan dapat mendorong kinerja dan disiplin pegawai, sehingga mampu mendorong kualitas pelayanan publik. Dengan adanya Ranperbupini akan memberikan kepastian hukum pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai yang transparan dalam pemberian insentif kepada pegawai agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera

234

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI