Lindungi Potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Solok, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat

WhatsApp Image 2025 03 14 at 10.00.41Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menerima kunjungan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kolaborasi terkait perlindungan kekayaan intelektual khususnya kekayaan Intelektual komunal sekaligus penyerahan sertifikat Kekayaan intelektual komunal yakni sertifikat pencatatan KIK “ Suntiang Bungo Sanggua” dari Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Kamis (13/03).

Plt. Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ibu.Vega Denia Surya dan Pamong Budaya, Bapak Wirasto beserta rombongan menyampaikan ucapan terima kasih atas tindak lanjut pencatatan KIK serta sertifikat yang telah diterbitkan. Selanjutnya Pemerintah daerah nantinya akan lebih meningkatkan dan mendorong dinas-dinas terkait untuk mengajukan potensi KIK, yakni ekspresi budaya tradisonal yang mana masih banyak sekali yang belum di ajukan, Pengetahuan Tradisional, indikasi asal maupun Potensi Indikasi Geografis. Untuk Potensi indikasi geografis yang akan di ajukan antara lain, Lado Kambuik, Markisah, sedangkan untuk potensi KIK yang diajukan namun belum lengkap persyaratannya, akan segera dilengkapi karena saat ini Pemerintah daerah Kabupaten Solok memprioritaskan bidang kebudayaan menjadi program utama.

WhatsApp Image 2025 03 14 at 10.00.39

WhatsApp Image 2025 03 14 at 10.00.40

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Ibu Desmaniar menyampaikan bahwa Kabupaten Solok memiliki potensi alam dan kebudayaan yang beraneka ragam yang perlu diberikan perlindungan secara devensif. Hal ini tentunya perlu peran pemerintah daerah untuk melestarikan dan menginventarisir agar kebudayaan tersebut tidak punah ditelan waktu. Inventarisir ini bertujuan untuk nantinya dimasukkan kedalam database KIK Nasional sehingga Ekspresi budaya yang ada di Kabupaten Solok tercatat melalui pangkalan data kekayaan intelektual.

WhatsApp Image 2025 03 14 at 10.00.41 1

Di akhir pertemuan , penyerahan sertifikat pencatatan KIK yang telah terbit langsung diserahkan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Ibu Desmaniar.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah

Kakanwil Kemenkum Sumbar Lakukan Koordinasi Layanan Kementerian Hukum dengan Bupati Pesisir Selatan

IMG 20250313 151158
Pesisir Selatan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU beserta jajaran berkunjung ke Kabupaten Pesisir Selatan dengan agenda Silaturahmi dan Koordinasi Layanan Kementerian Hukum. Koordinasi ini dilasanakan di Rumah Dinas Bupati Pesisir Selatan, Kamis (13/03) dengan tujuan untuk memperkuat kerjasama antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Kakanwil Kementerian Hukum, Alpius Sarumaha dan Tim disambut Hangat Bupati Pesisir Selatan, Hendra Joni dan Wakil Bupati, Risnaldi Ibrahim.
Bupati Pesisir Selatan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kakanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat. Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat di daerah, khususnya didaerah Kabupaten Pesisir Selatan.

WhatsApp Image 2025 03 13 at 14.39.12
Selanjutnya, Kakanwil menyampaikan beberapa program dan layanan yang diselenggarakan Kementerian Hukum diantaranya adalah Layanan Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, Pembentukan Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Dari Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kakanwil menekankan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan dengan meluncurkan Perseroan Perorangan yang memberikan keuntungan bagi UMK dalam berusaha yang memiliki badan hukum. Dari Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kakanwil mendorong pendaftaran potensi kekayaan intelektual yang cukup besar di Kabupaten Pesisir Selatan. Sedangkan dari Bidang Peraturan Perundang-Undangan Kakanwil akan mewujudkan standar layanan pembentukan peraturan perundang-undangan yang cepat dan berkualitas.

WhatsApp Image 2025 03 13 at 14.39.12 2
Kakanwil juga mendorong Program Paralegal Justice Award (PJA) untuk membantu masyarakat Nagari dalam mengakomodir permasalahan hukum serta meningkatkan kepercayaan investor dalam berinvestasi di daerah. Kepala Desa disini menjadi juru damai, sehingga Restorastice Justice terwujud. Pentingnya sosialisasi hukum kepada masyarakat agar mereka lebih memahami hak dan kewajiban mereka.

WhatsApp Image 2025 03 13 at 14.39.10
Diakhir pertemuan, Bupati Pesisir Selatan memberikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Kementerian Hukum Sumatera Barat atas kunjungan silaturahmi dan koordinasi ini, sehingga kedepannya kerjasama lebih terjalin dengan baik. Kakanwil berkomitmen akan mensuport penuh untuk memberikan pelayanan kepada pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah

Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Penyusunan Ranperda Kab. Agam Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan

DSC07820

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar kegiatan Rapat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam mengenai Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan pada Kamis (13/03).

Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra dan Koordinator, Sub Koordinator Fungsional Perancang Madya Yeni Nel Ikhwan, Boby Musliadi juga Tim dari Perancang Perundang Undangan dan Analis Hukum beserta dari Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dan jajaran. 

Rapat Penyusunan Ranperda ini bertujuan untuk memastikan adanya regulasi yang kuat untuk mendukung kemandirian pangan lokal, termasuk cadangan pangan dan perlindungan lahan pertanian. 

Rapat membahas berbagai aspek terkait ketahanan pangan, seperti tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, perlindungan lahan pertanian dan pengembangan pertanian organik. 

Rapat penyusunan ini kemudian dipandu oleh Perancang Kanwil Kemenkum Sumbar untuk dilanjutkan pembahasan diskusi bersama rumusan Pasal per Pasal, dalam paparannya menguraikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan merupakan amanat delegasi mengatur dari ketentuan tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Penyelenggaraan Cadangan Pangan bertujuan untuk:

a. meningkatkan penyediaan, pengelolaan dan penyaluran Cadangan Pangan dan/atau Cadangan Pangan Pokok;

b. memenuhi kebutuhan Pangan dan Pangan Pokok masyarakat yang mengalami gejala kekurangan ketersediaan Pangan, Gejolak Harga Pangan, Bencana Alam dan/atau menghadapi Keadaan Darurat;

c. mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat Rawan Pangan; dan

d. menjaga stabilitas harga Pangan ditingkat masyarakat.

Rapat berjalan dengan baik dan lancar, dan dilanjutkan dengan kesepakatan konsep rancangan Raperda, Hasil rapat diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyusunan peraturan daerah yang mendukung pengembangan ketahanan pangan lokal. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

DSC07826

DSC07827

DSC07830

DSC07831

Kanwil Kemenkum Sumbar Gelar Latihan bersama Sanggar Palimo Gaga Lapas Tanjung Pati

WhatsApp Image 2025 03 13 at 14.26.36
Payakumbuh - Sebagai tindak lanjut dari keikutsertaan sayembara Aransemen Lagu “Mars” Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar latihan bersama Sanggar Palimo Gaga Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, Kamis (13/03).
Dalam kunjungan tersebut, tim diterima oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Julius Barus. Tim dari Kantor Wilayah dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Faisal Rahman, serta Koordinator Humas Kanwil, Bobby Sectio Wahyudi, serta jajaran Bidang KI.

WhatsApp Image 2025 03 13 at 14.27.29
Dalam pertemuan dengan Kalapas, disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2025 mengadakan kegiatan Sayembara Aransemen Lagu “Mars” Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara. "Dalam waktu dekat DJKI akan mengadakan sayembara Aransemen Lagu “Mars” Kekayaan Intelektual, untuk itu diminta kesediaannya berpartisipasi dalam sayembara tersebut sebagai perwakilan dari wilayah Sumatera Barat" ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum.

WhatsApp Image 2025 03 13 at 14.28.54
Kalapas Kelas IIB Tanjung Pati menyambut baik permintaan dari Kadivyankum yang telah disampaikan sepekan sebelumnya. Beliau menyampaikan bahwa Lapas Kelas IIB Tanjung Pati memiliki Sanggar Palimo Gaga yang sudah memiliki kompetensi memainkan musik tradisional. "Kami telah melakukan beberapa kali latihan dengan tim sanggar sebagai persiapan untuk dapat memeriahkan sayembara ini" tutupnya.

WhatsApp Image 2025 03 13 at 14.28.54 1

WhatsApp Image 2025 03 13 at 14.27.28
Di akhir pertemuan, dipertunjukkan oleh Kalapas hasil latihan aransemen Mars KI. Kadivyankum mengapresiasi hasil latihan tersebut dan menunggu penyempurnaan hasil aransemen pada pertemuan berikutnya, untuk dilakukan pengambilan gambar dari karya aransemen yang direncanakan pada tanggal 19 s.d 20 Maret 2025 mendatang.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah

Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Ranperbup Agam Tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Lubuk Basung

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat secara virtual zoom dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam mengenai Rancangan Peraturan Bupati Agam Tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung pada Kamis (13/03).

Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra dan Koordinator, Sub Koordinator Fungsional Perancang Madya Yeni Nel Ikhwan, Boby Musliadi juga Tim dari Perancang Perundang Undangan dan Analis Hukum.

Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Badan Layanan Umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung ini dibahas dalam rapat harmonisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.

Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum. Pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan pertauran perundang-undangan. Pelayanan yang dimaksud juga termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.

Hadir dari Pemerintah Kabupaten Agam, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Agam, Hamdi, Direktur RSUD dan jajaran, Biro Hukum Provinsi Sumbar, Bagian Hukum Kabupaten Agam. 

Secara kewenangan, pembentukan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung berpedoman pada ketentuan pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga diatur bahwa Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi yang dipungut dan dikelola oleh blud dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.

Diharapkan dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini dapat melahirkan Peraturan Kepala Daerah yang baik dan berkualitas, serasi seimbang dan sesuai kewenangan pemerintah daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

4

31

21

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI