Kanwil Kemenkum Sumbar Lakukan Koordinasi terkait Tindak-Lanjut Permohonan IndiGeo Gambir Lima Puluh Kota

 

1

Lima Puluh Kota - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat lakukan kunjungan dan koordinasi ke Dinas Tanaman Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai upaya tindak-lanjut pendaftaran IndiGeo gambir yang sedang berproses, Selasa (4/3) siang.

Bertempat di Kantor Dinas Tanaman Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lima Puluh Kota, kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti. Turut hadir dalam koordinasi tersebut Analis Kekayaan Intelektual dan jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumbar. Tim diterima oleh Kepala Bidang Sarana Melly Wenas.

2

Dari kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa telah memperoleh informasi mengenai proses pendaftaran Indikasi Geografis Gambir Lima Puluh Kota. Diketahui bahwa sejak dilaksanakannya pemeriksaan substantif terhadap produk Gambir Lima Puluh Kota, masih ada kekurangan seperti hasil uji labor terhadap kandungan tanah dan hasil produk gambir.

“Kami diberi informasi bahwa untuk proses permohonan pendaftaran Gambir Lima Puluh Kota sebagai Indikasi Geografis tinggal sedikit tahapan lagi, yakni melengkapi hasil uji tanah. Kami berharap Pemerintah Daerah melalui Dinas Tanaman Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lima Puluh Kota dapat menyelesaikan kelengkapan tersebut,” terang Kadivyankum.

Ditambahkan oleh Kadivyankum bahwa hasil dari audiensi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas, bahwa lembaga tersebut bersedia memfasilitasi dalam pemenuhan hasil uji labor bila terdapat kendala terkait hal tersebut.

3

Menanggapi penyampaian Kadivyankum tersebut, Kepala Bidang Sarana menjelaskan salah satu yang menjadi penyebab belum terpenuhinya hasil uji labor yakni proses pengambilan contoh tanah dari produk gambir berada pada titik yang cukup jauh di masing-masing persebarannya. Beberapa di antaranya berada di kawasan Kapur Sembilan, Pangkalan, Mungka, Maek Bukit Barisan, serta beberapa titik lain. Pada persebaran tersebut, jarak dan waktu tempuh antar titik memakan durasi yang panjang.

“Anggaran yang diperlukan juga cukup besar di saat alokasi saat ini tidak difokuskan lagi pada pemenuhan pendaftaran IndiGeo Gambir. Hal ini menjadi kendala yang kami hadapi. Akhir tahun lalu perwakilan dari Kanwil Sumbar juga telah mengingatkan kami, namun kendala yang dihadapi masih seputar hal tersebut,” ungkap Kabid Sarana.

Melly juga mengungkapkan mengenai keterlibatan beberapa LPPM sudah coba ditempuh oleh Dinas. Lembaga yang coba digandeng seperti LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, serta beberapa waktu lalu telah melakukan upaya berkoordinasi dengan LPPM Unand.

4

Disampaikan Melly bahwa pihak Dinas berharap ada surat dan pernyataan dari DJKI atau juga Kantor Wilayah untuk mendorong Kepala Daerah dan stakeholder terkait agar kekurangan persyaratan pendaftaran IndiGeo Gambir Lima Puluh Kota dapat dipenuhi secepatnya.

Terkait permintaan Dinas tersebut, ditanggapi oleh Kadivyankum akan dicatat untuk disampaikan dan dikonsultasikan pada DJKI sesegera mungkin. Diungkapkan Kadivyankum bahwa secepatnya kendala dari Dinas akan direspon dan diupayakan secara intensif guna mencegah permohonan IndiGeo Gambir Lima Puluh Kota ditarik kembali. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Kakanwil Alpius Terima Kunjungan TRAC Bahas Efisiensi Kebutuhan Sewa Kendaraan

1

Padang - Dalam rangka kebijakan efisiensi anggaran, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Alpius Sarumaha, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mengadakan pertemuan dengan stakeholder yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah pada Selasa (04/03).

Salah satu pihak yang diundang adalah TRAC, penyedia layanan sewa kendaraan. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kebutuhan sewa kendaraan operasional Kantor Wilayah pada tahun 2025, dengan mempertimbangkan optimalisasi penggunaan anggaran agar lebih efisien tanpa mengurangi efektivitas pelayanan. 

Dalam diskusi tersebut, dilakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah berjalan, termasuk aspek biaya, kualitas layanan, serta kesesuaian jumlah kendaraan dengan kebutuhan operasional.

Selain itu, dibahas juga kemungkinan penyesuaian kontrak atau eksplorasi alternatif lain guna memastikan kebijakan pengelolaan anggaran yang lebih tepat sasaran.

Hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan sewa kendaraan untuk tahun mendatang. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

234

Kanwil Kemenkum Sumbar Koordinasi ke Lima Puluh Kota dalam Mendorong Pengajuan Permohonan Anyaman Mansiang

1

Lima Puluh Kota - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat lakukan koordinasi ke Kabupaten Lima Puluh Kota dalam mendorong pengajuan permohonan Anyaman Mansiang sebagai Indikasi Geografis, Selasa (4/3) pagi. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, kegiatan koordinasi tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti. Turut mendampingi dalam tim, Analis Kekayaan Intelektual dan jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.

2

Tim diterima oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota, Ayu Mitria Fadri. Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Dinas Nuzul Firman, serta pejabat manajerial dan fungsional di lingkungan Disperinaker Lima Puluh Kota.

Dari kegiatan tersebut diperoleh beberapa informasi mengenai tanaman Mansiang yang menjadi bahan pokok anyaman. Tanaman tersebut diketahui hanya bisa tumbuh di daerah Taratak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Disampaikan bahwa tanaman Mansiang pernah dicoba dibawa ke daerah lain, namun gagal untuk tumbuh.

“Dari dahulunya tanaman ini sudah menjadi bahan utama pembuatan anyaman oleh masyarakat sekitar. Tanaman Masiang ini awalnya tumbuh dan tersebar begitu saja di sekitar daerah tersebut, lalu akhir-akhir ini sudah dibudidaya karena kebutuhan bahan baku anyaman oleh pengrajin sekitar,” jelas Kadis Perinaker.

Diterangkan juga pada tim mengenai proses pengolahan, penjemuran, dan pembuatan tanaman Mansiang kering hanya bisa dilakukan oleh pengrajin di daerah tersebut. Cara menjemur juga harus tepat agar memperoleh Mansiang kering yang berkualitas.

3

Pada bulan Februari lalu, dijelaskan bahwa Dinas telah memfasilitasi pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis, serta telah terbit SK. Tindak-lanjut lainnya adalah Dinas telah memintakan pendampingan pada LPPM Unand untuk penyusunan dokumen deskripsi, serta pemilihan pendekatan yang tepat mengenai penentuan karakteristik dari Anyaman Mansiang sebagai Indikasi Geografis.

Capaian tahapan persiapan pengajuan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Anyaman Mansiang tersebut diapresiasi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Terkait Tanaman Mansiang yang telah diujikan ditanam di daerah lain dan hasilnya hanya di daerah Taratak dapat tumbuh, oleh Kadivyankum disampaikan merupakan salah satu kriteria terpenuhinya karakteristik produk tersebut dapat diusulkan sebagai Indikasi Geografis.

“Mengenai MPIG yang telah terbentuk, kami dari Kantor Wilayah berharap para pengrajin dan pelaku usaha Anyaman Mansiang yang ada di dalamnya turut-serta dan proaktif dalam memenuhi persyaratan dalam permohonan IndiGeo Anyaman Mansiang,” tambah Kadivyankum.

Sebagai tindak-lanjut persiapan yang telah dilengkapi oleh Dinas dan MPIG Anyaman Mansiang, tim memintakan salinan dari SK MPIG dan draft dokumen deskripsi untuk disampaikan dan dikonsultasikan pada DJKI.

4

Diharapkan oleh Kadivyankum nantinya, bila Anyaman Mansiang berhasil terdaftar sebagai IndiGeo, perlu promosi dan publikasi yang masif agar diketahui publik bahwa produk tersebut memiliki eksklusifitas dan berimplikasi pada meningkatnya nilai jual dari anyaman tersebut. Seusai pertemuan tersebut, tim diperlihatkan contoh produk Anyaman Mansiang serta kekhasan pola dan bahan anyaman. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Kemenkum Sumbar Terima Kunjungan Bank BRI, Bahas Kerja Sama dan Layanan Perbankan

1

Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha menerima kunjungan perwakilan BRI Cabang Padang untuk membahas tindak lanjut kerja sama dalam pemenuhan kebutuhan pembayaran gaji pegawai pada Selasa (04/03).

Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pembayaran gaji, meningkatkan kualitas layanan perbankan bagi pegawai, serta mengevaluasi aspek teknis dan administratif dalam kerja sama yang telah berjalan.

Selain itu, dibahas pula kemungkinan pengembangan layanan perbankan yang lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan pegawai di lingkungan Kantor Wilayah.

Dalam pertemuan ini, Kakanwil menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, aman dan transparan dalam sistem pembayaran gaji, sehingga kesejahteraan pegawai tetap terjamin.

Pihak BRI juga menyampaikan berbagai program dan fasilitas perbankan yang dapat dimanfaatkan oleh pegawai sebagai bagian dari kerja sama yang telah terjalin.

Hasil diskusi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah dan BRI dalam meningkatkan pelayanan keuangan bagi pegawai secara optimal. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

Kantor Wilayah ikuti Sosialisasi Pola Jam Kerja Fleksibel Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum

1 

Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dan Tim Kerja Sumber Daya Manusia Mengikuti Secara Virtual Sosialisasi Pola Jam Kerja Fleksibel Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum. Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-4.OT.02.02 Tahun 2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Pola Kerja Fleksibel Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum, Selasa (04/03).

2

Pengaturan pola kerja fleksibel di Kementerian Hukum terdiri dari Work From Office (WFO) selama 4 hari kerja yaitu pada hari Senin s.d. Kamis dan Work From Anywhere (WFA) selama 1 hari yaitu pada hari Jum'at. Selama bulan Ramadhan, pegawai harus memenuhi jam kerja harian selama 6 jam 30 menit (tidak termasuk jam istirahat). Adapun di luar bulan Ramadhan, pegawai harus memenuhi jam kerja harian selama 7 jam 30 menit (tidak termasuk jam istirahat).

3

Pada kegiatan sosialisasi ini juga disampaikan perihal kebijakan pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang telat presensi, pulang sebelum waktunya, maupun tidak memenuhi jam kerja yang mengacu pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021. Di samping itu, juga disampaikan mengenai pengaturan cuti bersama, dimana jumlah pegawai yang mengambil cuti tahunan pada hari yang sama tidak boleh melebihi 30% dari total keseluruhan jumlah pegawai pada setiap unit kerja.

4

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dengan harapan dapat menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien dalam mencapai target kinerja. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI