Lima Puluh Kota - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat lakukan kunjungan dan koordinasi ke Dinas Tanaman Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai upaya tindak-lanjut pendaftaran IndiGeo gambir yang sedang berproses, Selasa (4/3) siang.
Bertempat di Kantor Dinas Tanaman Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lima Puluh Kota, kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti. Turut hadir dalam koordinasi tersebut Analis Kekayaan Intelektual dan jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumbar. Tim diterima oleh Kepala Bidang Sarana Melly Wenas.
Dari kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa telah memperoleh informasi mengenai proses pendaftaran Indikasi Geografis Gambir Lima Puluh Kota. Diketahui bahwa sejak dilaksanakannya pemeriksaan substantif terhadap produk Gambir Lima Puluh Kota, masih ada kekurangan seperti hasil uji labor terhadap kandungan tanah dan hasil produk gambir.
“Kami diberi informasi bahwa untuk proses permohonan pendaftaran Gambir Lima Puluh Kota sebagai Indikasi Geografis tinggal sedikit tahapan lagi, yakni melengkapi hasil uji tanah. Kami berharap Pemerintah Daerah melalui Dinas Tanaman Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lima Puluh Kota dapat menyelesaikan kelengkapan tersebut,” terang Kadivyankum.
Ditambahkan oleh Kadivyankum bahwa hasil dari audiensi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas, bahwa lembaga tersebut bersedia memfasilitasi dalam pemenuhan hasil uji labor bila terdapat kendala terkait hal tersebut.
Menanggapi penyampaian Kadivyankum tersebut, Kepala Bidang Sarana menjelaskan salah satu yang menjadi penyebab belum terpenuhinya hasil uji labor yakni proses pengambilan contoh tanah dari produk gambir berada pada titik yang cukup jauh di masing-masing persebarannya. Beberapa di antaranya berada di kawasan Kapur Sembilan, Pangkalan, Mungka, Maek Bukit Barisan, serta beberapa titik lain. Pada persebaran tersebut, jarak dan waktu tempuh antar titik memakan durasi yang panjang.
“Anggaran yang diperlukan juga cukup besar di saat alokasi saat ini tidak difokuskan lagi pada pemenuhan pendaftaran IndiGeo Gambir. Hal ini menjadi kendala yang kami hadapi. Akhir tahun lalu perwakilan dari Kanwil Sumbar juga telah mengingatkan kami, namun kendala yang dihadapi masih seputar hal tersebut,” ungkap Kabid Sarana.
Melly juga mengungkapkan mengenai keterlibatan beberapa LPPM sudah coba ditempuh oleh Dinas. Lembaga yang coba digandeng seperti LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, serta beberapa waktu lalu telah melakukan upaya berkoordinasi dengan LPPM Unand.
Disampaikan Melly bahwa pihak Dinas berharap ada surat dan pernyataan dari DJKI atau juga Kantor Wilayah untuk mendorong Kepala Daerah dan stakeholder terkait agar kekurangan persyaratan pendaftaran IndiGeo Gambir Lima Puluh Kota dapat dipenuhi secepatnya.
Terkait permintaan Dinas tersebut, ditanggapi oleh Kadivyankum akan dicatat untuk disampaikan dan dikonsultasikan pada DJKI sesegera mungkin. Diungkapkan Kadivyankum bahwa secepatnya kendala dari Dinas akan direspon dan diupayakan secara intensif guna mencegah permohonan IndiGeo Gambir Lima Puluh Kota ditarik kembali. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar